Minggu, 23 Februari 2014

Hukum Barang KW (Tiruan) (Bagian ke-2 ; Menjawab Respon


Pertanyaan :
1. Ustadz, apakah barang yang dibuat oleh produsen lain tapi mendapat lisensi dari branded (merek) utamanya, bisa disebut barang KW juga? (081316436414)

2. Ustadz, saya baru saja membaca MU (Media Umat) tentang barang KW. Nah, saya itu sudah terlanjur mempunyai beberapa tas KW. Terus bagaimana? Apakah tas itu sekarang tidak boleh dipakai? Padahal tasnya lebih dari satu, sebab kalau beli yang asli harganya mahal. (Siti Barzana, Jogja)

3. Ustadz, saya dari Bogor berjualan HP, aksesoris HP, pulsa dll. Berkaitan rubrik tanya jawab MU (Media Umat) tentang hukum jual beli barang KW, saya masih ada yang mengganjal, sbb :
(1) Aksesoris / sparepart HP yang beredar di pasaran mayoritas barang KW, dikarenakan barang ori (asli) susah didapat (hanya tersedia di centernya) dan harganya mahal. Jadi pedagang dan pembeli lebih memilih barang KW.
(2) Pembeli umumnya membeli barang KW karena butuh dan sesuai dengan kesanggupan dana akan barang tersebut. Contoh : jika dia memiliki HP harga murah atau HP keluaran lama kemudian ada kerusakan di casing atau baterainya kemudian dia ingin HP tersebut tetap dapat digunakan agar tidak mubadzir dengan perhitungan membeli barang ori tentu tidak sebanding (bahkan mungkin lebih mahal sparepartnya) kemudian dia memilih barang KW dengan kesadaran sendiri, bagaimana ustadz?
(3) Untuk HP keluaran lama (jadul) perusahaan resmi sudah tidak mengeluarkan sparepartnya lagi, tapi barang-barang KW produk tersebut di pasaran masih ada. Bagaimana hukum menjualnya atau membelinya? (089670373707).

4. Ustadz, apakah yang dimaksud barang KW termasuk juga fotokopi dari buku atau kitab hasil karangan seseorang? Apakah haram memfotokopi buku atau kitab karya tulis seseorang? (hamba Allah).  

Jawaban :
Alhamdulillah. Terima kasih atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Berikut ini jawaban kami, semoga Allah memberikan taufik dan hidayah-Nya :

Jawaban untuk pertanyaan pertama, barang yang Anda sebut sebagai barang yang dibuat oleh produsen lain tapi mendapat lisensi dari branded utamanya, bukan termasuk barang KW, melainkan disebut barang OEM (Original Equipment Manufacturer). Barang OEM merupakan produk yang memiliki kualitas sama dengan barang original. Bedanya dengan barang original, barang OEM tidak dibuat oleh perusahaan produsen barang original, melainkan dibuat oleh perusahaan lain namun atas dasar lisensi/ijin dari perusahaan barang original, dan produknya tetap menggunakan merek barang original.  

Berdasarkan fakta hukum (manath) ini, maka menjual belikan barang OEM hukumnya mubah dan tidak mengapa, karena bukan termasuk barang KW. Jadi karena ada perbedaan fakta, maka berbeda pula hukumnya. Kaidah ushuliyah menyebutkan : al hukmu ‘ala al syai` far’un ‘an tashawwurihi (hukum atas suatu fakta [manath] bergantung pada gambaran terhadap fakta itu).

Jawaban untuk pertanyaan kedua, barang KW yang sudah terlanjur dibeli tetap boleh digunakan, dengan syarat pada saat membelinya Anda memang tidak tahu hukumnya haram. Inilah yang disebut al-jahlu bil ahkam al syar’iyyah (ketidaktahuan hukum syariah) yang dapat menjadi udzur syar’i (unsur pemaaf) terhadap pelanggaran hukum syara’ yang sudah dilakukan.

Namun dengan catatan, bahwa ketidaktahuan hukum itu adalah ketidaktahuan yang sifatnya umum atau merata untuk orang-orang semisal Anda. Jika Anda, dan orang-orang semisal Anda seperti orang-orang dalam keluarga Anda, teman-teman Anda, tetangga Anda, kolega dan relasi Anda, juga tidak tahu hukumnya, maka berarti udzur syar’i itu berlaku. Namun jika Anda saja yang tidak tahu, sementara orang-orang semisal Anda mengetahuinya, maka udzur syar’i itu tidak berlaku dan tidak ada pemaafan secara syariah. (Lihat rinciannya dalam Taqiyuddin An Nabhani, An Nizham Al Iqtishadi fi Al Islam, hlm. 175).

Jawaban untuk pertanyaan ketiga, adalah sebagai berikut :
    1)   Sesungguhnya hukumnya tetap haram atas penjual dan/atau pembeli menjualbelikan aksesoris atau sparepart KW yang dilakukan dengan alasan barang originalnya sulit diperoleh atau harganya mahal. Alasan ini tidak dapat diterima secara syariah dan tidak mempunyai nilai dalam pandangan syariah. Karena alasan tersebut bukanlah dalil syar’i yang dapat mengecualikan keharaman.

Dalam hal ini kaidah ushul fiqih menetapkan : Al ‘amal bi al ‘aam waajib hatta yaquma daliil al khushuush. (Mengamalkan dalil umum adalah wajib hingga terdapat dalil yang mengkhususkan/mengecualikan). (Muhammad Shidqi Al Burnu, Mausu’ah Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, Juz 7 hlm. 460).

Maka dari itu, walaupun pembeli rela dan sadar, hukum menjual belikan aksesoris atau sparepart KW hukumnya tetap haram, berdasarkan keumuman nash-nash yang mengharamkan jual beli KW. Lihat kembali dalil-dalilnya dalam tulisan kami sebelumnya “Hukum Barang KW (Tiruan)”.

(   2)   Jawaban untuk pertanyaan nomor (2) ini hakikatnya sama dengan jawaban untuk pertanyaan nomor (1) di atas. Yakni hukumnya tetap haram menjual belikan sparepart KW untuk keperluan servis dengan dalih mahalnya sparepart yang original. Alasan ini secara syar’i tidak dapat diterima, karena hanya alasan berdasarkan maslahat/manfaat saja, bukan dalil syar’i yang dapat mengecualikan keharaman. Maka dari itu hukumnya tetap haram, karena tidak ada dalil syar’i yang mengecualikan hukum asalnya yang haram.

Ini jika yang dijualbelikan adalah sparepart KW. Adapun jika yang dijualbelikan bukan sparepart KW, melainkan sparepart dengan merek lain tetapi cocok (compatibel) dengan sparepart original, hukumnya boleh dan tidak mengapa. Sebab dalam kondisi ini tidak terjadi jual beli barang KW yang diharamkan, melainkan jual beli barang compatibel dengan merek lain yang hukumnya boleh.

Perlu diingat dan ditegaskan bahwa seorang muslim, siapapun juga dan apa pun pekerjaannya, termasuk pedagang sudah seharusnya menggunakan standar perbuatan yang berasal dari Islam, yaitu halal-haram (Syariah Islam), bukan standar manfaat (utilitarianism) yang berasal dari masyarakat Barat yang kafir. Kaidah hukum Islam menetapkan : al-hasanu maa hassanahu as-syar’u wa al-qabiihu maa qabbahahu as-syar’u (perbuatan yang baik/terpuji adalah perbuatan yang dinilai baik oleh Syariah Islam, sedang perbuatan buruk/tercela adalah perbuatan yang dinilai buruk oleh Syariah Islam. (Taqiyuddin An-Nabhani, An-Nizham Al-Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 140).

(   3)   Adapun hukum jual beli sparepart KW karena sparepart originalnya sudah tidak diproduksi lagi, hukumnya boleh dengan tiga syarat sbb:
Pertama, produsen sparepart asli tersebut sudah tutup atau sudah bangkrut (pailit). Dalam kondisi ini jika ada produsen lain yang memproduksi barang KW dari produsen asli tersebut, hukumnya boleh. Karena dalam hal ini tidak terjadi pemalsuan merek yang merugikan produsen asli,  mengingat produsen asli termasuk mereknya yang asli sudah tidak ada lagi secara hukum. Tapi jika produsennya masih ada (tidak bangkrut), hukumnya tetap tidak boleh memproduksi atau menjual belikan sparepart KW. Karena hal ini tetap merupakan pemalsuan merek yang dapat menimbulkan dharar (bahaya) bagi produsen, yaitu kerugian finansial atau rusaknya reputasi produsen barang original. Karena barang KW umumnya kualitasnya lebih rendah daripada barang original.

Dalil syarat pertama ini adalah sabda Rasulullah SAW,”Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri atau bahaya bagi orang lain dalam Islam (laa dharara wa la dhiraara fi al islam)” (HR Ibnu Majah no 2340; Ahmad 1/133 & 5/326).

Kedua, sparepart yang original sudah tidak terdapat lagi pasaran. Jika sparepart yang original masih ada di pasaran (misalnya di center-nya) meski tak diproduksi lagi, tidak boleh hukumnya menjual belikan sparepart KW. Karena hal ini akan menimbulkan dharar (bahaya) berupa kerugian finansial bagi produsen barang original.

Dalil untuk syarat kedua ini sama dengan syarat pertama, yaitu hadits Rasulullah SAW yang melarang terjadinya dhirar (bahaya bagi orang lain dalam Islam).

Ketiga, penjual wajib memberi tahu pembeli bahwa sparepartnya adalah barang KW dan bukan barang original. Jika penjual tidak memberitahu, hukumnya tidak boleh. Karena hal itu termasuk perbuatan tadlis fi al bai’, yaitu menyembunyikan aib/cacat dalam berjual beli, yang telah diharamkan oleh syariah.

Dalil untuk syarat ketiga ini adalah hadits yang melarang tadlis fi al bai’, yaitu sabda Rasulullah SAW,“Seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidaklah halal seorang muslim menjual kepada saudaranya barang yang ada cacatnya, kecuali dia menerangkan cacatnya kepada saudaranya.” (HR Ibnu Majah, no 2246).    

Jawaban untuk pertanyaan keempat, yakni mengenai hukum memfotokopi karya intelektual seperti kitab atau buku, jawabannya bahwa seseorang yang telah memiliki suatu buku/kitab karya seseorang, boleh memanfaatkan (al-intifaa’) secara luas selama tidak melanggar syariah, baik memanfaatkannya untuk diri sendiri ataupun untuk orang lain, selama tidak memperdagangkan buku atau kitab itu.

Jadi hukumnya bolehnya memanfaatkan karya intelektual secara luas selama tidak melanggar syariah. Karena karya intelektual itu hakikatnya adalah ilmu yang merupakan hak umum milik masyarakat luas dan menyembunyikan ilmu (kitmanul ‘ilmi) adalah perbuatan yang diharamkan oleh Islam. Sabda Rasulullah SAW : “Barangsiapa yang ditanya suatu ilmu lalu dia menyembunyikan ilmu itu, maka Allah akan mengekangnya pada Hari Kiamat nanti dengan tali kekang dari api neraka.” (HR Abu Dawud no 3658, Ibnu Majah no 266, Tirmidzi no 2787. Hadits shahih). 

Namun meski karya intelektual hakikatnya adalah ilmu, namun faktanya pada karya intelektual ada unsur jasa yang bernilai harta. Unsur jasa tersebut berupa usaha/upaya (al-juhdu, effort) dari penulisnya atau juga dari penerbitnya, seperti usaha berpikir untuk mencurahkan ide maupun upaya berupa modal yang dikeluarkan untuk menerbitkan dan mengedarkan buku. Padahal usaha manusia (al-juhdu, effort) seperti itu dalam pandangan Syariah mempunyai nilai secara finansial (maaliyatul manfaah). Hal ini ditunjukkan oleh hadits shahih bahwa Rasulullah SAW pernah menikahkan seorang shahabat dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Al Qur`an, dengan bersabda”Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Al Qur`an yang ada padamu.” (HR Bukhari, no 2186).

Imam Ibnu Rajab Al Hanbali mensyarah hadits tersebut dengan mengatakan,’Kalau manfaat itu bukan bernilai harta, niscaya manfaat tidak sah untuk tujuan ini [sebagai mahar].” (Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm. 123).

Maka dari itu, pemanfaatan karya intelektual oleh pemiliknya dibatasi dengan satu syarat, yaitu tidak boleh memperdagangkan karya intelektual itu. Jadi kalau memfotokopi buku/kitab untuk teman atau kolega dan sebagainya, hukumnya boleh. Tapi memfotokopi suatu buku/kitab dalam jumlah banyak untuk dijual kembali dengan mendapatkan laba, hukumnya haram. Karena perbuatan ini merupakan tindakan memanfaatkan harta orang lain untuk mencari keuntungan tanpa seijin pemilik aslinya. Firman Allah SWT (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan cara yang batil kecuali dengan jalan perdagangan atas dasar saling rela di antara kamu.” (QS An Nisaa` [4] : 29). (Lihat Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al-Buyu’ fi Ad-Daulah Al-Islamiyyah, ‘Amman : Darul Wadhdhah, hlm. 132). 

Untuk menambah faidah, perlu kami tambahkan bahwa hukum haramnya barang KW, termasuk juga hukum pemanfaatan suatu karya intelektual (kitab, dsb), berlaku  bagi para produsen (atau penulis) yang secara hukum Islam terpelihara darah dan hartanya (ma’shuum al dam wa al maal), yaitu produsen muslim, atau produsen non muslim dari negara kafir yang negaranya tidak sedang terlibat perang secara nyata (al harb al fi’liyyah) dengan kaum muslimin.

Adapun jika produsennya adalah non muslim dari negara kafir yang sedang berperang secara nyata dengan kaum muslimin, yakni yang diistilahkan dengan Ad Daulah Al Muharibah Fi’lan (negara kafir harbi secara de facto), seperti Amerika Serikat (AS), Israel, Inggris, Prancis, Australia, dan semisalnya, yang kini faktanya sedang memerangi kaum muslimin di Afghanistan, Palestina, Suriah, dan sebagainya, maka secara hukum Islam darah dan harta mereka tidaklah terpelihara. Dengan demikan harta mereka menjadi ghanimah bagi kaum muslimin dan halal bagi kaum muslimin. (lihat : Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Juz 7 hlm. 108, entry Ahlul Harb). Wallahu a’lam. (M. Shiddiq Al Jawi, 18/02/2014).
(www.konsultasi.wordpress.com)

Keterangan :
Beberapa waktu yang lalu telah dimuat soal jawab dengan KH. Muhammad Shiddiq Al Jawi tentang Hukum Barang KW (Tiruan). Ternyata banyak sekali respon / pertanyaan susulan dari para pembaca yang menanyakan hukum-hukum yang terkait. Oleh karena itu, kami muat update soal jawab tersebut. Semoga bermanfaat. (m.syariah publications.com


Hukum Barang KW (Tiruan)

Oleh : Ust. M. Shiddiq Al Jawi

Tanya :
Ustadz, apa hukumnya memproduksi, menjual belikan dan menggunakan barang KW?.
(Ummu Aisyah,Sumbawa Barat)

Jawab:
Barang KW adalah barang tiruan/imitasi dari barang yang asli (original). Kata KW berasal dari “kwalitas” yang konotasinya “imitasi” atau “tiruan”. Awalnya istilah KW digunakan untuk tas tangan wanita tiruan bermerek, yang digunakan oleh pedagang untuk membedakan kategori kwalitas dan range (kisaran) harganya. Missal “KW super” untuk barang tiruan terbaik mendekati aslinya, “KW1” untuk barang tiruan diperingkat dibawahnya, dan seterusnya. Akhirnya istilah barang KW digunakan secara luas untuk produk-produk tiruan lainnya, seperti HP, jam tangan, baju bermerek dsb.

Hukum syar’I menjualbelikan barang KW adalah haram, dengan dua alasan sbb: pertama, karena penjual barang KW telah menjual barang dengan merek orang lain yang bukan merek milik sendiri. Padahal syara’ telah mengakui adanya nilai finansial pada merek, yaitu diakui sebagai manfaat yang mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah).

Dalilnya hadits-hadits Rosulullah SAW yang menunjukan bahwa manfaat/jasa itu secara umum mempunyai nilai harta (maaliyatul manfaah). Rosulullah SAW pernah menikahkan seorang sahabat dengan mahar berupa manfaat/jasa mengajarkan Alquran, dengan bersabda: “Aku Nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan Alquran yang ada padamu.”(HR.Bukhari, no.2186).

Syeikh Ziyad Ghazal menjelaskan hadits itu dengan berkata “dalam hadits ini Rosulullah SAW telah menjadikan manfaat mengajarkan Alquran sebagai harta, sebagaimana dikatakan imam ibnu rajab al hanbali, “kalau manfaat itu bukan bernilai harta, niscaya manfaat tidak sah untuk tujuan ini (sebagai mahar).”(Ibnu Rajab Al Hanbali, Al Qawa’id Al Fiqhiyyah, hlm 123).

Maka dari itu, pelanggaran hak (al I’tida’) terhadap merek dengan melakukan pemalsuan/peniruan (imitation, taqliid) adalah haram hukumnya, karena termasuk kecurangan/penipuan (al Ghisy) yang telah diharamkan islam, sesuai sabda Rosulullah SAW, “barangsiapa yang melakukan penipuan/kecurangan (ghisy), maka dia bukanlah dari golongan kami.”(HR. Muslim, no. 164).(Ziyad Ghazal, Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi ad Daulah Al Islamiyyah, hlm.133-134).

Kedua, karena penjual barang KW telah menyembunyikan cacat pada barang dagangan (tadliis fi al bai’), karena kualitas barang yang dijualnya tidak sama kualitasnya dengan barang asli. Rosulullah SAW bersabda, “seorang muslim adalah saudara muslim lainnya, dan tidaklah halal seorang muslim menjual kepada saudaranya barang yang ada cacatnya, kecuali dia menerangkan cacatnya kepada saudaranya.”(HR Ibnu Majah, no.2246).(Ziyad Ghazal. Masyru’ Qanun Al Buyu’ fi Ad Daulah Al Islamiyyah, hlm. 134).

Sebagaimana haramnya menjualbelikan, haram pula memproduksi dan menggunakan barang KW. Haramnya memproduksi barang KW berdasarkan kaidah fiqih: al shinaa’ah ta’khudzu hukma maa tuntijuhu (hukum memproduksi barang bergantung pada produk yang dihasilkan).(Yaqiyuddin Nabhani, Muqadimmah Al Dustur, 2/135; Abdurrahman Maliki, Al Siyasah Al Iqtishadiyyah Al Mutsla, hlm.29-30). Dalam hal ini barang yang dihasilkan adalah barang KW yang haram dijualbelikan, maka memproduksi barang KW hukumnya juga haram.

Adapun keharaman menggunakan barang KW dikarenakan barang KW diperoleh melalui akad jualbeli yang tidak sah, yang implikasinya adalah tak adanya kebolehan memanfaatkan (ibahatul intifa’) pada barang yang dibeli. Jadi akad jualbeli yang sah menjadi sebab bolehnya pemanfaatan. Sebaliknya jika sebab itu tidak ada, yakni akad jual belinya tidak sah, berarti bolehnya pemanfaatan itu tidak ada. Kaidah fiqih menyebutkan : Zawal al ahkam bi zawal asbabiha,(hukum-hukum itu menjadi tiada disebabkan tiada sebab-sebabnya). (Izzudin bin abdis salam, Qawa’id Al Ahkam fi mashalih al anam, 2/4).

Sumber : Media Umat edisi 121/m.syariah publications

Rabu, 19 Februari 2014

30

29

28

27

26

25

24

23

22

21

20

19

18

17

16

15

14

13

12

11

10

9

8

7

6

5

4

3

2

1