Tampilkan postingan dengan label Seputar Khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Seputar Khilafah. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Desember 2013

Kebijakan Khilafah Terhadap Perayaan Keagamaan Orang-orang Kafir



Oleh: Syamsuddin Ramadhan An Nawiy

Khilafah adalah negara yang tegak di atas akidah dan syariat Islam. Akidah Islamiyyah adalah asas negara; dan syariat Islam merupakan satu-satunya hukum untuk mengatur urusan negara dan rakyat. Khilafah Islamiyyah tidak akan mengadopsi atau mendakwahkan pemikiran dan hukum yang bertentangan dengan Islam. Walaupun Khilafah harus mengakomodasi keragaman agama dan keyakinan selain Islam, memperlakukan orang-orang kafir dengan adil, serta memenuhi hak dan kebutuhan mereka dengan cara yang makruf, namun, itu tidak berarti Khilafah Islamiyyah akan memberikan dukungan bagi penyebaran agama dan keyakinan selain Islam, dalam bentuk apapun.

Sebab, Khilafah tidak hanya bertugas melakukan ri’ayah suunil ummah belaka, namun ia juga diberi taklif mendakwahkan Islam agar orang-orang kafir masuk ke dalam agama Islam. Khalifah dan pejabat-pejabat negara yang Muslim, sebagaimana kaum Muslim lainnya, diberi tanggung jawab yang sama dalam hal dakwah dan terikat dengan hukum syariat. Oleh karena itu, larangan memberikan bantuan dan melibatkan diri dalam aktivitas-aktivitas keagamaan orang-orang kafir—seperti ibadah dan perayaan agama mereka–, tidak hanya berlaku bagi umumnya kaum Muslim saja, tetapi juga berlaku bagi Khalifah dan pejabat negara.

Adapun dalam konteks kebijakan Khilafah terhadap perayaan keagamaan orang-orang kafir, dapat dirinci sebagai berikut:

Pertama, Khilafah melarang kaum Muslim merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Pasalnya, Islam mengharamkan kaum Muslim terlibat dalam perayaan-perayaan keagamaan orang-orang kafir. Sahabat besar seperti Ibnu Abbas, Abdullah bin Umar dan para tabiin, seperti Mujahid, Mohammad Ibnu Sirin, dan sebagainya, menyatakan bahwasanya kaum Mukmin dilarang merayakan hari raya orang-orang musyrik.” [Imam Qurthubiy, Tafsir Qurthubiy, juz 13, hal. 79; Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 3, hal. 329-330] Beberapa fuqaha juga berpendapat senada mengenai firman Allah SWT al-Furqan: 72. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kaum Muslim telah diharamkan untuk merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum Muslim juga diharamkan memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201].

Imam Baihaqi menyatakan, “Jika kaum Muslim diharamkan memasuki gereja, apalagi merayakan hari raya mereka.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201] Imam al-Amidi dan Qadli Abu Bakar al-Khalal menyatakan,”Kaum Muslim dilarang keluar untuk menyaksikan hari raya orang-orang kafir dan musyrik.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.201-202] Al-Qadliy Abu Ya’la al-Fara’ berkata, “kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang kafir atau musyrik”. [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.181] Imam Malik menyatakan, “Kaum Muslim telah dilarang untuk merayakan hari raya orang-orang musyrik atau kafir, atau memberikan sesuatu (hadiah), atau menjual sesuatu kepada mereka, atau naik kendaraan yang digunakan mereka untuk merayakan hari rayanya. Sedangkan memakan makanan yang disajikan kepada kita hukumnya makruh, baik diantar atau mereka mengundang kita.” [Ibnu Tamiyyah, Iqtidla' al-Shiraath al-Mustaqiim, hal.230-231]

Pada masa-masa kejayaan Islam, pemerintahan Islam saat itu –sejak masa Rasulullah SAW–, kaum Muslim tidak diperbolehkan merayakan hari raya ahlul Kitab dan kaum musyrik. Rasulullah SAW pernah bersabda mengenai hari raya orang-orang kafir, “Setiap umat memiliki hari raya sendiri-sendiri. Idul Fithri adalah hari raya kita.” [HR. Bukhari dari 'Aisyah ra]

Tatkala mengomentari hari raya bangsa Persia, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT telah mengganti dua hari yang lebih baik daripada kedua hari itu (nairus dan naharjan: hari raya bangsa Persia), yaitu Idul Fitri dan idul Adha.: [HR. Abu Dawud, Turmudzi, Nasaa'iy, dan Ibnu Majah]

Riwayat-riwayat ini menunjukkan dengan jelas, bahwa Rasulullah SAW telah melarang kaum Muslim merayakan atau melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir.

Pada masa pemerintahan khalifah Umar bin al-Khaththabb, beliau telah melarang kaum Muslim merayakan hari raya orang-orang kafir. Imam Baihaqiy telah menuturkan sebuah riwayat dengan sanad shahih dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra pernah berkata, “Janganlah kalian mempelajari bahasa-bahasa orang-orang Ajam. Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sesungguhnya murka Allah SWT akan turun kepada mereka pada hari itu.”. [HR. Imam Baihaqiy]

Realitas di atas menunjukkan bahwa sejak masa sahabat ra, Islam telah melarang kaum Muslim melibatkan diri di dalam perayaan hari raya orang-orang kafir, apapun bentuknya. Melibatkan diri di sini mencakup perbuatan; mengucapkan selamat, hadir di jalan-jalan untuk menyaksikan atau melihat perayaan orang kafir, mengirim kartu selamat, dan lain sebagainya. Perayaan hari raya orang kafir di sini mencakup seluruh perayaan hari raya, perayaan orang suci mereka, dan semua hal yang berkaitan dengan hari perayaan orang-orang kafir, musyrik maupun ahlul kitab.

Kedua, memberikan sanksi bagi kaum Muslim yang terlibat perayaan keagamaan orang-orang kafir. Adapun kadar dan bentuk sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada qadliy. Pasalnya, pelanggaran dalam masalah ini termasuk dalam kasus ta’zir.

Ketiga, khalifah tidak akan melarang atau menghalang-halangi orang-orang kafir merayakan hari keagamaan mereka. Pasalnya, orang-orang kafir diberi kebebasan dalam menjalankan peribadahan mereka di dalam Daulah Islamiyyah, pada batas-batas yang ditentukan oleh syariat Islam. Sejak masa Nabi SAW dan Khulafaur Rasyidin, orang-orang kafir dibiarkan merayakan perayaan keagamaan mereka. Mereka hanya melarang kaum Muslim untuk melibatkan diri dalam perayaan mereka.

Keempat, khalifah tidak akan memberikan bantuan, atau melibatkan diri dalam perayaan-perayaan keagamaan orang-orang kafir. Pasalnya, seorang khalifah, sebagaimana kaum Muslim yang lain, wajib terikat dengan hukum syariat larangan melibatkan diri dalam perayaan hari raya orang-orang kafir. Lebih dari itu, seorang khalifah maupun pejabat-pejabat negara Khilafah tidak akan memberikan ucapan selamat, kata sambutan, atau memberikan hadiah perayaan kepada orang kafir. Sebab, perbuatan-perbuatan seperti ini hukumnya haram.

Inilah kebijakan Khilafah Islamiyyah terhadap perayaan keagamaan orang-orang kafir. Kebijakan di atas disusun dengan mempertimbangkan tugas seorang khalifah untuk menerapkan syariat Islam di dalam negeri dan menyebarkan risalah Islam ke seluruh penjuru alam. Tugas ini meniscayakan seorang khalifah untuk tidak pernah condong sedikit pun dengan kekufuran dan kemaksiatan–termasuk tidak mengeluarkan kebijakan mendukung perayaan keagamaan orang-orang kafir. Sebaliknya, seorang khalifah wajib mendakwahi orang-orang kafir, baik di dalam maupun luar negeri, untuk masuk ke dalam agama Islam. Hanya saja, dalam konteks pengaturan urusan rakyat, Khilafah akan memperlakukan orang-orang kafir secara adil. Hak-hak mereka sebagai warga negara Khilafah Islamiyyah dipenuhi dan dilindungi sebaik-baiknya. Wallahu a’lam bish shawab. 

Sabtu, 28 September 2013

Daftar Khalifah-khalifah






Ini lah daftar nama-nama para khalifah Islam dari masa ke masa. Dimulai dari setelah wafatnya Rasulullah Shalallahu'alaihi wassalam yang dimana khalifah pertama Islam dipegang oleh Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq R.a. yang dimana masa 4 khalifah pertama dikenal dengan Khulafaur Rasyidin kemudin disusul kekhalifahan Islam dinasti Bani Umayyah, Bani Abbasiyah dan Bani Ustmaniyyah. Berikut daftar nama para Khalifah Islam dari masa ke masa beserta tahun pemerintahannya.

1. Khilafah Rasyidah
Khilafah Rasyidah berdiri tepat di hari wafatnya
Rasululllah SAW. Terdiri dari 4 orang atau 5 orang shahabat nabi yang menjadi khalifah secara bergantian. Mereka adalah:


  • Abu Bakar ash-Shiddiq ra {tahun11-13 H/632-634 M}
  • ‘Umar bin Khaththab ra {tahun13-23 H/634-644 M}
  • ‘Utsman bin ‘Affan ra {tahun 23-35 H/644-656 M}
  • ‘Ali bin Abi Thalib ra {tahun35-40 H/656-661 M}
  • Al-Hasan bin ‘Ali ra {tahun 40 H/661 M}

  • 2. Khilafah Bani Umayyah
    Khilafah ini berpusat di Syiria, tepatnya di kota Damaskus. Berdiri untuk masa waktu sekitar 90 tahun atau tepatnya 89 tahun, setelah era khulafa ar-rasyidin selesai. Khalifah pertama adalah Mu’awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Adapun masa kekuasaan mereka sebagai berikut:


  • Mu’awiyyah bin Abi Sufyan {tahun 40-64 H/661-680 M}
  • Yazid bin Mu’awiyah {tahun 61-64 H/680-683 M}
  • Mu’awiyah bin Yazid {tahun 64-65 H/683-684 M}
  • Marwan bin Hakam {tahun 65-66 H/684-685 M}
  • Abdul Malik bin Marwan {tahun 66-86 H/685-705 M}
  • Walid bin ‘Abdul Malik {tahun 86-97 H/705-715 M}
  • Sulaiman bin ‘Abdul Malik {tahun 97-99 H/715-717 M}
  • ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz {tahun 99-102 H/717-720 M}
  • Yazid bin ‘Abdul Malik {tahun 102-106 H/720-724M}
  • Hisyam bin Abdul Malik {tahun 106-126 H/724-743 M}
  • Walid bin Yazid {tahun 126 H/744 M}
  • Yazid bin Walid {tahun 127 H/744 M}
  • Ibrahim bin Walid {tahun 127 H/744 M}
  • Marwan bin Muhammad {tahun 127-133 H/744-750 M}

  • Sebenarnya khilafah Bani Ummayah ini punya perpanjangan silsilah, sebab satu dari keturunan mereka ada yang menyeberang ke semenanjung Iberia dan masuk ke Spanyol. Di Spanyol mereka kemudian mendirikan khilafah tersendiri yang terlepas dari khilafah besar Bani Abbasiyah.



    3. Khilafah Bani Abbasiya
    Kemudian kekhilafahan beralih ke tangan Bani ‘Abasiyah yang berpusat di Baghdad. Total masa berlaku khilafah ini sekitar 446 tahun. Khalifah pertama adalah Abu al-’Abbas al-Safaah. Sedangkan khalifah terakhirnya Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah.
    Secara rinci masa kekuasaan mereka sebagai berikut:


  • Abul ‘Abbas al-Safaah {tahun 133-137 H/750-754 M}
  • Abu Ja’far al-Manshur {tahun 137-159 H/754-775 M}
  • Al-Mahdi {tahun 159-169 H/775-785 M}
  • Al-Hadi {tahun 169-170 H/785-786 M}
  • Harun al-Rasyid {tahun 170-194H/786-809 M}
  • Al-Amiin {tahun 194-198 H/809-813 M}
  • Al-Ma’mun {tahun 198-217 H/813-833 M}
  • Al-Mu’tashim Billah {tahun 618-228 H/833-842M}
  • Al-Watsiq Billah {tahun 228-232 H/842-847 M}
  • Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah {tahun 232-247 H/847-861 M}
  • Al-Muntashir Billah {tahun 247-248 H/861-862 M}
  • Al-Musta’in Billah {tahun 248-252 H/862-866 M}
  • Al-Mu’taz Billah {tahun 252-256 H/866-869 M}
  • Al-Muhtadi Billah {tahun 256-257 H/869-870 M}
  • Al-Mu’tamad ‘Ala al-Allah {tahun 257-279 H/870-892 M}
  • Al-Mu’tadla Billah {tahun 279-290 H/892-902 M}
  • Al-Muktafi Billah {tahun 290-296 H/902-908 M}
  • Al-Muqtadir Billah {tahun 296-320 H/908-932 M}
  • Al-Qahir Billah {tahun 320-323 H/932-934 M}
  • Al-Radli Billah {tahun 323-329 H/934-940 M}
  • Al-Muttaqi Lillah {tahun 329-333 H/940-944 M}
  • Al-Musaktafi al-Allah {tahun 333-335 H/944-946 M}
  • Al-Muthi’ Lillah {tahun 335-364 H/946-974 M}
  • Al-Tha`i’ Lillah {tahun 364-381 H/974-991 M}
  • Al-Qadir Billah {tahun 381-423 H/991-1031 M}
  • Al-Qa`im Bi Amrillah {tahun 423-468 H/1031-1075 M}
  • Al-Mu’tadi Bi Amrillah {tahun 468-487 H/1075-1094 M}
  • Al-Mustadhhir Billah {tahun 487-512 H/1094-1118 M}
  • Al-Mustarsyid Billah {tahun 512-530 H/1118-1135 M}
  • Al-Rasyid Billah {tahun 530-531 H/1135-1136 M}
  • Al-Muqtafi Liamrillah {tahun 531-555 H/1136-1160 M}
  • Al-Mustanjid Billah {tahun 555-566 H/1160-1170 M}
  • Al-Mustadli`u iamrillah {tahun 566-576 H/1170-1180 M}
  • Al-Naashir Lidinillah {tahun 576-622 H/1180-1225 M}
  • Al-Dhahir Biamrillah {tahun 622-623 H/1225-1226 M}
  • Al-Mustanshir Billah {tahun 623-640 H/1226-1242 M}
  • Al-Musta’shim Billah {tahun 640-656 H/1242-1258 M}
  • Al-Mustanshir Billah II {tahun 660-661 H/1261-1262 M}
  • Al-Haakim Biamrillah I {tahun 661-701 H/1262-1302 M}
  • Al-Mustakfi Billah I {tahun 701-732 H/1302-1334 M}
  • Al-Watsiq Billah I {tahun 732-742 H/1334-1343 M}
  • Al-Haakim Biamrillah II {tahun 742-753 H/1343-1354 M}
  • Al-Mu’tadlid Billah I
  • Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah I
  • Al-Watsir Billah II {tahun 785-788 H/1386-1389 M}
  • Al-Musta’shim {tahun 788-791 H/1389-1392 M}
  • Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah II
  • Al-Musta’in Billah {tahun 808-815 H/1409-1416 M}
  • Al-Mu’tadlid Billah II {tahun 815-845 H/1416- 1446 M}
  • Al-Mustakfi Billah II {tahun 845-854 H/1446-1455 M}
  • Al-Qa`im Biamrillah {tahun 754-859 H/1455-1460 M}
  • Al-Mustanjid Billah {tahun 859-884 H/1460-1485 M}
  • Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah III
  • Al-Mutamasik Billah {tahun 893-914 H/1494-1515 M}
  • Al-Mutawakil ‘Ala al-Allah IV

  • Khilafah Bani Abbasiyah dihancurkan oleh pasukan Tartar , sehingga umat Islam sempat hidup selama 3,5 tahun tanpa adanya khalifah. Namun kurun waktnya hanya terpaut 3 tahun setengah saja dan segera berdiri khilafah Utsmaniyah.


    4. Khilafah Bani Utsmaniyyah
    Khilafah Bani Utsmaniyyah tercatat memiliki 30 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad 10 Hijriyah atau abad ke enam belas Masehi. Nama-nama mereka sebagai berikut:


  • Salim I {tahun 918-926 H/1517-1520 M}
  • Sulaiman al-Qanuni {tahun 926-974 H/1520-1566 M}
  • Salim II {tahun 974-982 H/1566-1574 M}
  • Murad III {tahun 982-1003 H/1574-1595 M}
  • Muhammad III {tahun 1003-1012 H/1595-1603 M}
  • Ahmad I {tahun 1012-1026 H/1603-1617 M}
  • Mushthafa I {tahun 1026-1027 H/1617-1618 M}
  • ‘Utsman II {tahun 1027-1031 H/1618-1622 M}
  • Mushthafa I {tahun 1031-1032 H/1622-1623 M}
  • Murad IV {tahun 1032-1049 H/1623-1640 M}
  • Ibrahim I {tahun 1049-1058 H/1640-1648 M}
  • Muhammad IV {tahun 1058-1099 H/1648-1687 M}
  • Sulaiman II {tahun 1099-1102 H/1687-1691 M}
  • Ahmad II {tahun 1102-1106 H/1691-1695 M}
  • Mushthafa II {tahun 1106-1115 H/1695-1703 M}
  • Ahmad III {tahun 1115-1143 H/1703-1730 M}
  • Mahmud I {tahun 1143-1168 H/1730-1754 M}
  • ‘Utsman III {tahun 1168-1171 H/1754-1757 M}
  • Musthafa III {tahun 1171-1187 H/1757-1774 M}
  • ‘Abdul Hamid I {tahun 1187-1203 H/1774-1789 M}
  • Salim III {tahun 1203-1222 H/1789-1807 M}
  • Musthafa IV {tahun 1222-1223 H/1807-1808 M}
  • Mahmud II {tahun 1223-1255 H/1808-1839 M}
  • ‘Abdul Majid I {tahun 1255 H-1277 H/1839-1861 M}
  • ‘Abdul ‘Aziz I {tahun 1277-1293 H/1861-1876 M}
  • Murad V {tahun 1293-1293 H/1876-1876 M}
  • ‘Abdul Hamid II {tahun 1293-1328 H/1876-1909 M}
  • Muhammad Risyad V {tahun 1328-1338 H/1909-1918 M}
  • Muhammad Wahiddin {th. 1338-1340 H/1918-1922 M}
  • ‘Abdul Majid II {tahun 1340-1342 H/1922-1924 M}.

  • Khalifah terakhir umat Islam sedunia adalah ‘Abdul Majid II. Semenjak tumbangnya khilafah terakhir ini, berarti umat Islam telah hidup lebih dari selama tanpa keberadaan lembaga yang menyatukan. 

    "..Kemudian akan ada Khilafah yang berjalan sesuai dengan jalan kenabian...[HR. Ahmad]

    Let's Struggle for Khilafah !


    sumber : http://usudullah.blogspot.com

    Rabu, 25 September 2013

    Lima Masa Fase

    Masih ingatkan akan kabar gembira yang Rasulullah bawa?
    Dimana Rasulullah saw mengabarkan akan berlalu dunia dalam lima masa
    Bisyarah Rasulillah yang tertuang indah dalam hadits terikat janji-Nya
    Sebuah kabar yang tak bisa dielakkan yang pasti terbukti dan nyata

    Fase pertama adalah masa kenabian
    Fase kedua adalah masa Khilafah yang berjalan sesuai metode dakwah Rasulullah saw
    Fase ketiga adalah masa penguasa kerajaan 
    Fase keempat adalah masa penguasa yang dzalim (jabariyatan)
    Fase kelima adalah masa Kekhilafahan yang berjalan sesuai metode dakwah Rasulullah saw
    and than . . .
    Rasulullah diam

    Lima masa yang telah terkabar membuat kita jadi ingat
    Detik ini kita sedang berada fase keempat
    Pelan tapi pasti bisyarah itu akan bergulir dengan cepat
    Dan Khilafah jilid dua akan kembali memimpin dunia tanpa hambat :)

    Minggu, 23 Juni 2013

    Tiga Opsi Pengelolaan BBM Dalam Khilafah


    Oleh: Hafidz Abdurrahman

    Rencana pemerintah SBY menaikkan harga BBM jenis premium dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 dengan argumen untuk menyelamatkan APBN, karena jika tidak dinaikkan, konon APBN akan jebol, sebenarnya mencerminkan dua hal: Pertama, kemalasan berpikir pemerintah untuk mencari solusi yang tepat dan tidak menyengsarakan rakyat. Kedua, ketundukan pada asing, khususnya negara-negara kafir penjajah.

    Kemalasan berpikir dan ketundukan pemerintah pada asing ini tampak dari kebijakan pemerintah yang mengandalkan pendapatan negara melalui sektor pajak, yang mencapai lebih dari 80 persen. Pendapatan yang nota bene mengandalkan “santunan” rakyatnya sendiri. Sementara, kekayaan alam yang melimpah, tetap saja dibiarkan dalam cengkraman swasta, baik asing maupun domestik. Bahkan, 90% kekayaan migas telah dikuasai oleh asing. Dari sumber yang terakhir ini, negara hanya mendapatkan “tetesan air liur” saja.

    Lagi-lagi, karena kemalasan berpikir dan ketundukan pada asing ini, dengan seenaknya pemerintah mencari tambahan pendapatan dari kenaikan harga BBM. Sekali lagi, rakyat yang harus menanggung beban seumur hidup. Sudah begitu, mereka masih dipalak dengan membayar pajak. Ironisnya, dengan tega pemerintah menipu rakyatnya dengan mengatakan, bahwa subsidi BBM hanya dinikmati orang kaya, atau jika subsidi dipertahankan, maka APBN akan jebol.

    Jika saja mereka tidak malas berpikir dan tunduk pada asing, maka mereka bisa menemukan solusi. Karena solusi itu sudah dituangkan Hizbut Tahrir dalam kitab al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, karya al-‘Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum. Solusi yang ditawarkan oleh Hizbut Tahrir kepada umat, dan akan diterapkan oleh negara Khilafah, yang tidak lama lagi akan berdiri dengan izin dan pertolongan Allah.

    BBM merupakan harta milik umum. Karena harta milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum Muslim, dan merupakan barang yang dibutuhkan semua orang, maka setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta tersebut dan pendapatannya. Dalam hal ini, tidak ada bedanya apakah rakyat tersebut laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa, orang shalih, jahat atau kaya dan miskin. Semuanya mempunyai hak yang sama. Karena ini merupakan harta milik mereka, dan mereka butuhkan.

    Hanya saja, harus dicatat, bahwa dalam pemanfaatan harta milik umum tidak semuanya sama. Karena ada yang bisa dimanfaatkan oleh manusia, baik langsung maupun dengan alat tertentu. Namun, ada pula yang tidak bisa dimanfaatkan secara langung.

    Jenis pertama, seperti air, padang rumput, api, jalan umum, laut, sungai, danau dan terusan (kanal). Semuanya ini bisa dimanfaatkan secara langsung. Air, padang rumput maupun api bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, baik untuk kebutuhannya sendiri, atau memanfatkan sumur, mata air dan sungai untuk diambil airnya dan dialirkan untuk hewan serta ternaknya. Para penggembala juga bisa menggembalakan hewan dan ternaknya di padang rumput. Pengumpul kayu juga bisa mengambil kayu di hutan.

    Seseorang bisa saja memasang alat (hidran) pengatur air di sungai yang besar untuk menyirami tanaman dan pohon-ponon miliknya. Karena sungai yang besar itu terbuka bagi semua orang, sehingga pemasangan alat-alat di atasnya tidak akan membahayakan siapapun dari kaum Muslim. Tiap orang bisa memanfaatkan jalan umum, laut, sungai dan kanal.

    Jenis kedua dari harta milik umum adalah barang yang tidak bisa dimanfaatkan secara langsung, membutuhkan upaya dan biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak, gas dan barang-barang tambang lainnya. Karena itu, negaralah yang mengambil alih tanggung jawab eksploitasinya, mewakili kaum Muslim. Hasilnya disimpan di Baitul Mal kaum Muslim. Khalifahlah yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin oleh hukum-hukum syara’. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan kaum Muslim.

    Distribusi dan pembagian hasil dari barang tambang dan pendapatan milik umum tersebut bisa dilakukan untuk:

    Pertama, membiayai kebutuhan yang berhubungan dengan hak milik umum, seperti:

    Pos hak milik umum, bangunan, kantor, catatan, sistem pengawasan dan pegawainya.

    Para peneliti, penasihat, teknisi, pegawai, orang-orang yang mendedikasikan dirinya untuk melakukan penelitian dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, barang tambang dan dana untuk eksplorasinya, untuk produksi dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber dan penyalurannya, untuk pembangkit listrik dan jaringan kawatnya.

    Membeli berbagai peralatan dan membangun industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersih bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk membeli alat dan industri yang biasa dipakai pada industri milik umum, dan proses pemanfaatannya.

    Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompa dan untuk pipa-pipa salurannya.

    Pembangkit listrik, gardu, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.

    Untuk membeli kereta api dan trem listrik, dan sebagainya.

    Seluruh pengeluaran ini berkaitan dengan hak milik umum, termasuk menejemen dan pemanfaatannya. Karena itu biayanya menggunakan pendapatan dari harta milik umum. Ini sama dengan upah untuk para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah, “Dan untuk para amilnya.” (TQS. at-Taubah [9]: 60). Allah SWT telah menetapkan bagian mereka dari zakat sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.

    Kedua, dibagikan kepada individu rakyat, yang memang merupakan pemilik harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas dan segala sesuatu yang diperlukan kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis.

    Namun, bisa saja Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau mengikuti harga pasar. Khalifah juga bisa membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum ini kepada mereka. Semua kebijakan tadi ditetapkan dan diambil dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat negara Khilafah.

    Dari uraian di atas, maka BBM jelas merupakan harta milik umum, yang tidak bisa dimanfaatkan langsung oleh rakyat, karena harus dieksploitasi dan dieksplorasi hingga bisa dimanfaatkan. Semuanya ini membutuhkan investasi dan biaya yang besar. Karena itu, negaralah yang harus mengambilalih tanggung jawab tersebut. Negara juga tidak boleh memprivatisasi harta milik umum ini kepada siapapun, baik swasta asing maupun domestik.

    Hasil dari pengelolaan BBM ini, selain untuk membiayai biaya produksi, termasuk infrastruktur yang dibutuhkan, juga bisa didistribusikan langsung kepada rakyat secara gratis. Ini opsi yang pertama. Opsi kedua, negara Khilafah bisa saja juga menjual BBM ini kepada rakyat dengan harga semurah-murahnya, atau mengikuti harga pasar. Opsi ketiga, negara Khilafah bisa juga membagikan hasil keuntungan harta milik umum ini kepada mereka, tidak dalam bentuk materinya, tetapi dalam bentuk uang.

    Semua kebijakan tadi ditetapkan dan diambil dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat negara Khilafah. Inilah kebijakan yang akan diterapkan oleh Negara Khilafah. Mengenai kalkulasi besaran angkanya, bisa ditelaah lebih jauh dalam buku yang penulis edit, Membangun Indonesia tanpa Pajak dan Utang. Wallahu a’lam.


    http://www.facebook.com/photo.php?fbid=375414239225093&set=a.294728650626986.52110.294703110629540&type=1&relevant_count=1

    Minggu, 31 Maret 2013

    Mempersiapkan Suasana Nushrah



    Kapan Hizbut Tahrir dan dakwahnya berhasil mencapai tujuannya? Kapan umat berhasil meraih kekuasaan dan menegakkan Khilafah Islamiyah melalui aktivitas thalabun nushrah?
    Dalam konteks thalabun nushrah, ada beberapa perkara penting yang harus dimengerti para pengemban dakwah Islam, yaitu:
    a. Pengertian thalabun nushrah secara bahasa maupun istilah.
    b. Bagaimana suasana thalabun nushrah di Madinah al-Munawarah dipersiapkan dan bagaimana suasana itu dipersiapkan pada masa sekarang.
    c. Realitas umat sekarang, dari sisi apakah mereka telah memiliki kesiapan untuk menerima perkara yang besar ini, ataukah belum?
    d. Bagaimana cara menyempurnakan thalabun nushrah hingga memiliki kapasitas untuk mendorong terjadinya penyerahan kekuasaan?

    Pengertian Thalabun Nushrah
    Secara bahasa, an-nushrah dan al-munasharah memiliki makna i’anah ‘ala al-amr (menolong atas suatu perkara). (Ibnu Mandzur, hlm. 210).
    Menurut istilah, thalabun nushrah adalah aktivitas meminta pertolongan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan (amir) kepada orang-orang yang memiliki kekuasaan untuk tujuan penyerahan kekuasaan dan penegakkan Daulah Islamiyah, atau untuk tujuan-tujuan lain yang berhubungan dengan dukungan terhadap dakwah, misalnya: (1) untuk melindungi para pengemban dakwah di negeri-negeri Islam agar mereka mampu menyampaikan maksud dan tujuan dakwah mereka di tengah-tengah masyarakat; (2) untuk menyingkirkan berbagai macam keburukan, baik yang akan menimpa maupun yang telah menimpa pengemban dakwah; misalnya, meminta pertolongan dari tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh pada kekuasaan agar penguasa tidak memasukkan pengemban dakwah ke dalam penjara, atau berdiri di sampingnya ketika pengemban dakwah harus menghadapi persidangan, dan lain sebagainya; (3) untuk mempopulerkan dan menunjukkan kekuatan Hizbut Tahrir kepada masyarakat dengan cara memberdayakan orang-orang yang memiliki kekuataan dan pengaruh, setelah mereka masuk Islam dan qana’ah terhadap pemikiran-pemikiran dan tujuan-tujuan dakwah Hizbut Tahrir.
    Adapun thalabun nushrah yang ditujukan untuk aktivitas istilam al-hukm (penerimaan kekuasaan) dan penegakkan Daulah Khilafah Islamiyah membutuhkan sejumlah kondisi dan syarat-syarat yang berbeda dengan semua bentuk thalabun nushrah yang telah dijelaskan di atas. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
    1. Terbentuknya opini umum (ra’yu al-’am) tentang Islam dan Hizb yang bersumber dari kesadaran umum (wa’yu al-’am) di suatu negeri Islam.
    2. Terpenuhinya syarat-syarat khusus di suatu negeri yang hendak dimintai nushrah, yakni: negeri tersebut memiliki kemampuan untuk melindungi eksistensi dan keberlangsungan Daulah Islamiyah. Negeri tersebut harus mampu memberikan proteksi mandiri terhadap Daulah Islamiyah dan tidak di bawah proteksi negara lain, atau dikuasai secara langsung oleh negara lain.
    3. Keikhlasan ahlul-quwwah dalam menolong dakwah; penerimaan mereka yang sempurna terhadap Islam dan Daulah Islamiyah; serta tidak adanya keraguan dan kekhawatiran pada diri mereka terhadap kekuatan lain atau negara lain, atau terhadap kelompok-kelompok Islam lain maupun kelompok non-Islam yang memiliki tujuan yang berbeda dengan tujuan Islam.
    Thalabun nushrah untuk meraih kekuasaan adalah hukum syariah yang berhubungan erat dengan metode meraih kekuasaan. Penyerahan kekuasaan tidak akan terjadi tanpa adanya aktivitas thalabun nushrah serta terpenuhinya syarat-syarat di atas; sama saja apakah kekuasaan tersebut diserahkan oleh atau diminta dari ahlul-quwwah.

    Mempersiapkan Suasana Nushrah
    Siapa saja yang mengkaji Sirah Nabi saw. akan menyaksikan bahwa Nabi saw. melakukan beberapa aktivitas penting dan berkesinambungan sebelum mempersiapkan suasana nushrah dan penerimaan kekuasaan di Madinah. Langkah pertama yang beliau lakukan adalah mengontak delegasi suku Khazraj yang berkunjung ke Makkah dan meminta mereka masuk Islam. Setelah masuk Islam, beliau memerintahkan mereka kembali ke Madinah untuk mendakwahkan Islam kepada kaumnya. Setibanya di kota Madinah, mereka menampakkan keislaman mereka dan mengajak kaumnya masuk Islam. Jumlah kaum Muslim terus bertambah. Pada tahun berikutnya, mereka kembali menemui Rasulullah saw. Jumlah mereka pada saat itu 12 orang. Nabi saw. menerima mereka dan mengutus Mush’ab bin ‘Umair ra untuk menjadi pengajar mereka di Madinah. Akhirnya, melalui tangan Mush’ab bin ‘Umair ra., para pembesar Auz dan Khazraj masuk Islam serta menunjukkan dukungan dan loyalitas yang amat kuat terhadap Islam.
    Setelah melihat kesiapan masyarakat Madinah, yang tampak pada masuk Islamnya para pembesar Auz dan Khazraj serta terbentuknya opini umum tentang Islam yang lahir dari kesadaran umum pada penduduk Madinah, Nabi saw. meminta mereka untuk menemui beliau pada musim haji.
    Dari sini dapat disimpulkan bahwa realitas Madinah sebelum terjadinya Baiat Aqabah II—baiat yang menandai terjadinya penyerahan kekuasaan di Madinah—adalah realitas yang dipersiapkan untuk pembentukan opini umum membela Islam dengan kekuatan. Artinya, Madinah dipersiapkan sedemikian rupa hingga Islam diterima oleh mayoritas penduduk Madinah dan menjadi opini umum yang mampu mendominasi para penganut agama lain di Madinah. Tidak hanya itu, opini umum tersebut juga ditujukan agar masyarakat Madinah siap membela kepemimpinan baru, yakni kepemimpinan Rasulullah saw. Opini umum untuk membela Islam tersebut lahir dari kesadaran umum mayoritas masyarakat Madinah dan para pembesarnya atas hakikat Islam dan atas diri Rasulullah saw. dalam kapasitasnya sebagai nabi dan pemimpin takattul Sahabat.
    Rasulullah saw. belum bersedia menerima nushrah li istilam al-hukm, kecuali setelah kondisi-kondisi di atas terwujud dan yakin dengan kesiapan penduduk Madinah. Setelah yakin terhadap kesiapan penduduk Madinah untuk menerima dan membela kekuasaan Islam, Rasulullah saw. meminta wakil penduduk Madinah dengan disertai Mush’ab bin Umair menemui beliau di Bukit Aqabah. Tujuan pertemuan itu adalah meminta nushrah dari penduduk Madinah agar menyerahkan kekuasaan mereka di Madinah kepada Rasulullah saw. dan meminta kesediaan mereka untuk membela Rasulullah saw. dengan harta, anak-anak istri dan nyawa mereka. Aktivitas thalabun nushrah di Bukit Aqabah—sebagai langkah muqaddimah istilam al-hukm (penerimaan kekuasaan)—menjadi sempurna setelah Nabi saw. tiba di Madinah dan menegakkan Daulah Islamiyah di sana.
    Terbentuknya opini umum yang lahir dari kesadaran umum merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh suatu negeri yang hendak ditegakkan thalabun nushrah li istilam al-hukm. Hanya saja, negeri tersebut juga harus memiliki kemampuan untuk melindungi eksistensi dan kelangsungan Daulah Islamiyah secara mandiri, dan tidak di bawah kendali atau dominasi negara lain. Opini umum untuk membela Islam, Hizb, dan pengikutnya harus lahir dari kesadaran umum untuk membela Islam dan Hizb. Jika kondisi ini tidak terpenuhi, maka, di negeri tersebut tidak mungkin ditegakkan aktivitas thalabun nushrah li istilaam al-hukm, baik secara syar’i maupun ‘aqli. Jikalau dipaksakan dilakukan aktivitas nushrah di negeri tersebut, maka selain melanggar ketentuan syariah dalam hal thalabun nushrah, aktivitas tersebut juga akan berujung pada kegagalan dan kehancuran.
    Yang dimaksud dengan opini umum pada konteks sekarang adalah; adanya keinginan untuk diatur dan diperintah oleh kekuasaan Islam pada mayoritas kaum Muslim yang ada di sebuah negeri yang layak dilakukan thalabun nushrah. Keinginan tersebut juga harus muncul pada diri ahlul-quwwah—panglima perang, pemimpin kabilah, dan lain sebagainya—dan tidak cukup hanya muncul pada mayoritas kaum Muslim belaka.
    Adapun yang dimaksud dengan kesadaran umum (wa’y al-’am) adalah kesadaran umum terhadap beberapa hal; (1) tentang Islam, terutama pemikiran tentang Khilafah dan kekuasaan; (2) permusuhan dan upaya-upaya penyesatan yang dilakukan kaum kafir untuk menghalang-halangi tegaknya Khilafah; (3) umat tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari problematikanya, kecuali jika mereka mampu membebaskan dirinya dari pemerintahan yang menerapkan hukum-hukum kufur; (4) kesadaran terhadap tipudaya dan permainan politik kaum kafir untuk memalingkan umat dari jalan yang benar.
    Di samping itu, di tengah-tengah umat juga harus tumbuh kesadaran tentang Hizbut Tahrir dan keikhlasannya dalam membebaskan umat dari dominasi sistem kufur, dan kesiapannya untuk menyongsong perkara yang amat besar ini.

    Kesiapan Umat
    Keadaan umum umat Islam sekarang menunjukkan bahwa mereka berhasil menyiapkan atmosfir nushrah dan istilam al-hukm. Hal ini bisa dilihat dari realitas berikut ini:
    1. Opini umum untuk membela Islam.
    Di banyak negara, opini umum untuk membela Islam dan keinginan untuk hidup di bawah naungan Daulah Islamiyah telah terbentuk secara massif pada mayoritas penduduknya. Keadaan seperti ini bisa dijumpai di Aljazair, Turki, Sudan, Mesir, Yordan dan Pakistan. Massifnya opini umum di negeri-negeri ini bisa dilihat dari hasil Pemilu serta masirah-masirah yang dilakukan oleh kelompok-kelompok Islam yang secara terbuka menyerukan syiar-syiar Islam.
    2. Terjadinya proses pembentukan opini umum untuk membela Hizb di beberapa negeri Islam.
    Pembentukan opini umum untuk membela Hizb, dari sisi penerimaan umat terhadap pemikiran-pemikiran penting Hizb, seperti pemikiran Khilafah Islamiyah, dan pandangan-pandangan politiknya, telah berhasil cukup baik. Di beberapa negara seperti Indonesia, Turki, Sudan dan Pakistan, Hizb telah berhasil menghimpun umat sehingga mereka rela membantu dan membela Hizb dalam melawan sepak terjang kaum kafir.
    Sayang, opini umum untuk membela Hizb masih harus menghadapi sejumlah halangan sehingga tidak memungkinkan bagi Hizb untuk memimpin umat dan meraih kekuasaan dari mereka. Faktor-faktor penghalangnya adalah: (1) pendustaan opini yang dilakukan oleh para penguasa terhadap Hizb, semacam dikembangkannya opini bahwa Hizb adalah gerakan teroris, menyimpang, sesat dan lain sebagainya; (2) penyesatan opini yang dilakukan oleh ulama-ulama yang menjadi kaki tangan penguasa fasik dan zalim untuk menyerang Hizb, keikhlasannya serta pandangan-pandangannya; misalnya mereka mengembangkan pemikiran tentang kebolehan banyak pemimpin di negeri-negeri Islam, utopia Khilafah, keharusan menerima demokrasi, dan lain sebagainya; (3) adanya partai, ormas dan LSM yang memiliki hubungan dengan penguasa maupun negara-negara imperialis yang terus menikam Hizb dan keikhlasannya.
    Namun demikian, upaya pendustaan dan penyesatan opini maupun tikaman-tikaman yang dilakukan oleh kelompok-kelompok lain, sedikit demi sedikit mulai tersingkap. Akibatnya, umat semakin yakin akan kepemimpinan dan keikhlasahan Hizb dalam memperjuangkan hak-hak umat. Opini umum untuk membela Islam, Hizb dan aktivisnya semakin hari semakin menguat, dan tumbuh pesat hampir di seluruh negeri-negeri Islam.

    Menyempurnakan Nushrah
    Aktivitas thalabun nushrah untuk meraih kekuasaan umat hanya bisa sempurna ketika opini umum yang lahir dari kesadaran umum untuk membela Islam dan Hizb telah lahir di tengah-tengah umat secara sempurna pada sebuah negeri yang hendak ditegakkan Daulah Islamiyah di dalamnya. Namun, musuh-musuh dakwah, terutama kaum kafir imperialis dan para penguasa antek, berusaha menghalang-halangi terwujudnya opini umum tersebut dengan cara menyerang pandangan-pandangan Hizb, keikhlasannya serta metode perubahan yang ditempuh oleh Hizb. Ini ditujukan agar opini umum tentang Islam dan Hizb yang lahir dari kesadaran untuk membela Islam dan Hizb tidak tumbuh di tengah-tengah masyarakat.
    Atas dasar itu, tugas utama dari Hizb adalah menjaga konsistensi dirinya untuk berpegang teguh di atas pemikiran dan pandangannya yang sahih, serta menjaga keikhlasan perjuangannya dari semua bentuk tipudaya dunia. Dari sinilah dapat disimpulkan bahwa tugas utama Hizb pada masa sekarang, sebagai langkah konkret untuk menyiapkan suasana nushrah, adalah berpeguh teguh dengan mabda’ Islam tanpa pernah bergeser seujung rambut pun, dan menjaga keikhlasan perjuangannya dari seluruh bentuk penyimpangan dan tendensi-tendensi duniawi.
    Aktivitas yang harus dilakukan oleh Hizb untuk mewujudkan perkara-perkara di atas adalah:
    Pertama, memelihara keikhlasan dan ketakwaan kepada Allah SWT dengan cara memupuk ketaatan dan mendekatkan diri kepada-Nya pada seluruh aspeknya. Pasalnya, Allah tidak akan menyerahkan amanah agama ini kecuali kepada orang-orang yang bertakwa, ikhlas dan dekat dengan-Nya (QS an-Nur [24]: 55).
    Kedua, sabar untuk selalu berkorban dan melaksanakan tugas-tugas dakwah dengan sungguh-sungguh. Kaum kafir imperialis berusaha untuk menghancurkan kekuatan Hizb melalui kaki tangan mereka dari kalangan para penguasa Muslim. Untuk itu, pada saat Hizb berhasil merengkuh dukungan umat secara massif melawan sistem kufur dan penjaganya, seperti yang terjadi di Uzbekistan, para penguasa segera mendeklarasikan perang melawan aktivis dan pendukung Hizb. Dalam kondisi semacam ini, aktivis-aktivis Hizb tidak boleh surut ke belakang, atau mengendorkan perjuangannya. Sebaliknya, mereka harus mencurahkan segenap tenaga dan pengorbanannya untuk berpegang teguh dengan perjuangan Hizb yang lurus dan suci.
    Ketiga, meningkatkan tenaga dan aktivitas yang ditunjukan untuk “membentengi” umat. Pasalnya, musuh-musuh Islam berusaha terus-menerus untuk meletakkan di hadapan umat berbagai macam pendustaan, penyesatan dan makar terhadap Hizb, pemikiran dan pandangan-pandangannya. Upaya itu dilakukan untuk menjauhkan umat dari Hizb dan aktivisnya. Oleh karena itu, aktivis Hizb harus meningkatkan tenaga dan aktivitas yang ditujukan untuk membentengi dari semua bentuk penyesatan, pendustaan dan makar terhadap Hizb dan aktivisnya; sekaligus untuk menghancurkan dinding penyesatan yang diletakkan di hadapan umat (QS at-Taubah [9]: 105).
    Keempat, para aktivis Hizb harus menonjolkan karakter dirinya sebagai seorang Mukmin yang selalu ikhlas dalam beramal dan senantiasa mengikatkan diri dengan hukum syariah serta tekun dalam ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Aktivitas-aktivitas inilah yang akan mendekatkan Hizb dan aktivisnya pada nushrah Allah (pertolongan Allah) pada dawr tafa’ul ma’a al-ummah.

    Wallahu al-Musta’an wa Huwa Waliy at-tawfiq. [Fathiy Syamsuddin Ramadhan an-Nawiy; Disarikan dari Tahayya‘ al-Ajwa‘ Li Thalab an-Nushrah, oleh Abu al-Mu’tashim, majalah al-Wa’ie (bahasa arab) no. 282-283 Rajab-Sya’ban 1431 H, Beirut.]

    Senin, 18 Februari 2013

    Syariah, Khilafah dan Metode Memperjuangkannya


    Oleh: al-Faqir ilalloh, Abdulbarr ats-Tsaqofiy
    Muqoddimah: Ketaatan Para Sahabat terhadap Syari’at
    Para sahabat rodhiyallohu ‘anhum adalah golongan manusia utama yang Alloh swt puji di dalam Al-Qur’an:
    وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ [التوبة: 100]
    “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Alloh dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 100)

    Kemuliaan mereka tidak lain dikarenakan keimanan kepada Alloh swt dan Rosul-Nya, dan ketaatan mereka terhadap syari’at. Hal itu tergambar dalam riwayat-riwayat berikut ini.

    عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كنت أسقي أبا طلحة الأنصاري وأبا عبيدة بن الجراح وأبي بن كعب شرابا من فضيخ وهو تمر فجاءهم آت فقال إن الخمر قد حرمت فقال أبو طلحة يا أنس قم إلى هذه الجرار فاكسرها قال أنس فقمت إلى مهراس لنا فضربتها بأسفله حتى انكسرت .
    Dari Anas bin Malik ra, beliau berkata: “Suatu ketika aku menjamu Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab minuman dari Fadhikh, yaitu perasan kurma. Kemudian ada seseorang datang kepada mereka lalu berkata: Sesungguhnya khamr telah diharamkan. Maka berkata Abu Thalhah: wahai Anas, berdiri dan pecahkanlah kendi-kendi ini!, Anas berkata: maka aku berdiri mengambil tempat penumbuk biji-bijian milik kami, lalu memukul kendi itu pada bagian bawahnya hingga kendi tersebut pecah.” (HR. Al-Bukhori)

    عن عائشة رضي الله عنها قالت يرحم الله نساء المهاجرات الأول لما أنزل الله ﴿ وليضربن بخمرهن على جيوبهن ﴾ شققن مروطهن فاختمرن بها
    Dari ‘Aisyah ra, beliau berkata: “Rahmat Alloh swt atas wanita-wanita kaum muhajirin awal, tatkala Alloh swt menurunkan ayat (yang artinya): “Hendaklah mereka mengulurkan kerudung-kerudung mereka ke atas dada-dada mereka” [Surat An-Nuur: 31], mereka merobek kain sarung yang mereka miliki kemudian mereka berkerudung dengannya.” (HR. Al-Bukhori)

    عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال عمر : لقد خشيت أن يطول بالناس زمان حتى يقول قائل لا نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله ألا وإن الرجم حق على من زنى وقد أحصن إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف . قال سفيان كذا حفظت : ألا وقد رجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده .
    Dari Ibnu Abbas ra berkata, Umar bin Khoththob ra pernah berkata: “Sungguh aku sangat khawatir akan berlangsung masa yang begitu lama di tengah-tengah umat Islam, hingga (suatu saat nanti) akan ada yang berkata: “Kami tidak menemukan hukum rajam di kitab Alloh (Al-Qur’an)”. Maka (dengan demikian) mereka menjadi sesat karena telah meninggalkan kewajiban yang telah Alloh turunkan. Ketahuilah bahwa hukum rajam itu adalah benar adanya bagi siapa-siapa yang berzina sedang ia telah muhshon (telah menikah dan telah menggauli pasangannya), jika telah ada bayyinah (alat bukti berupa 4 orang saksi laki-laki atau yang setara dengannya), atau kehamilan (dipihak wanita), atau pengakuan (si pelaku).”
    Berkata Sufyan (perowi): begini yang aku hafal (dari perkataan Umar bin Khaththab): “Ketahuilah bahwa Rosululloh saw benar-benar menerapkan hukum rajam, dan kami juga menerapkannya sepeninggal Beliau.” (HR. Al-Bukhori)

    Demikian sebagian dari contoh ketaatan kaum muslim generasi awal terhadap Syari’at Islam. Mereka menerapkan hukum-hukum Alloh swt secara menyeluruh baik dalam ruang lingkup individu, maupun dalam bermasyarakat dan bernegara, baik di bawah kepemimpinan Rosululloh saw langsung maupun para Kholifah setelah Beliau. Namun disayangkan, pasca runtuhnya Khilafah Islamiyyah di Turki pada tanggal 28 Rajab 1342 H atau bertepatan dengan 03 Maret 1924 M, penerapan syari’at dalam bentuk seutuhnya tidak lagi tampak dan tidak lagi bisa dilakukan, Islam hanya sebatas perkara-perkara yang bersifat ritual dan individu saja. Kondisi secamam ini menuntut kaum muslim untuk bangkit memperjuangkan kembalinya kehidupan islami, menerapkan syari’at secara menyeluruh di bawah naungan Negara Khilafah Islamiyyah. Hal ini tidak lain karena dorongan keimanan terhadap Alloh swt, dan kewajiban menerapkan syari’at-syari’at-Nya.
    Rosululloh saw melalui lisan sucinya memberitakan akan adanya suatu kaum yang lebih utama dari para sahabat di atas, yakni mereka-mereka yang keimanannya, ketaatannya, dan perjuangannya untuk islam sebagaimana para sahabat rodhiyallohu ‘anhum.
    عن أبي جمعة قال : تغدينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ومعنا أبو عبيدة بن الجراح قال فقال يا رسول الله هل أحد خير منا اسلمنا معك وجاهدنا معك قال نعم قوم يكونون من بعدكم يؤمنون بي ولم يروني
    Dari Abu Jam’ah ra beliau berkata: suatu ketika kami makan bersama dengan Rosululloh saw dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah bersama kami, Abu Jam’ah berkata: kemudian Abu ‘Ubaidah berkata: Wahai Rosululloh saw, apakah ada orang yang lebih baik dari kami sementara kami berislam bersamamu dan berjihad bersamamu?, bersabda Nabi saw: “Ya, yaitu kaum yang datang setelah kalian, mereka mengimaniku sedangkan mereka belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad – Shohih)
    Kelebihan mereka, mereka beriman terhadap Rosululloh saw dan apa yang beliau bawa meskipun tidak pernah berjumpa dengan beliau.
    Keimanan Melahirkan Keterikatan Terhadap Hukum Syara’
    Keimanan mengharuskan seorang muslim untuk tunduk dan patuh terhadap ketetapan-ketetapan Alloh swt dan Rosul-Nya saw. Betapa banyak nash yang menegaskan hal tersebut, diantaranya adalah:
    وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا [الأحزاب: 36]
    “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

    عن أبي محمد عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعاً لما جئت به . رواه الحسن بن سفيان
    Dari Abu Muhammad Abdullah bin Amru bin ‘Ash ra berkata, Rosululloh saw bersabda: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga hawa-nafsunya mengikuti apa-apa yang aku bawa.” (HR. Hasan bin Sufyan – Hasan Shohih)[An-Nawawi, Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadits ke-41]
    Maksud dari tunduk dan patuh terhadap ketetapan-ketetapan Alloh swt dan Rosul-Nya saw adalah terikat dengan hukum-hukum syara’, menyandarkan setiap perbuatan yang bersifat ikhtiyaariy hanya kepada syari’at Islam, yaitu dengan menjadikan hukum-hukum yang lima (wajib, sunnah, haram, karahah, dan ibahah) yang digali dari sumber-sumber hukum syara’ (Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas) sebagai miqyaas (ukuran) dalam menimbang setiap gerak-geriknya. Karenanya, setiap muslim wajib mengetahui hukum syara’ untuk setiap perbuatan yang hendak dia lakukan, sebab hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’ (الأصل في الأفعال التقيّد بالحكم الشرعي) [Lihat Qodhiy An-Nabhaani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 3 hlm 20], di mana kelak dia akan dihisab oleh Alloh swt berdasarkan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya.
    فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ * عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الحجر: 92، 93]
    “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua * tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 92-93)
    Cakupan Syari’at Islam
    Syari’at Islam merupakan syari’at paripurna yang diturunkan melalui perantaraan nabi terakhir Muhammad saw, yang selalu relevan diterapkan kapanpun dan dimanapun. Alloh swt berfirman dalam Al-Qur’an yang mulia:
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة: 208]
    “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

    Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir mengatakan:
    يقول تعالى آمرًا عباده المؤمنين به المصدّقين برسوله : أنْ يأخذوا بجميع عُرَى الإسلام وشرائعه ، والعمل بجميع أوامره ، وترك جميع زواجره ما استطاعوا من ذلك .
    “Alloh swt berfirman memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman terhadap-Nya dan yang membenarkan Rosul-Nya, untuk mengambil seluruh simpul-simpul Islam dan syari’at-syari’atnya, melaksanakan seluruh perintah-perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-larangan-Nya sebisa mungkin.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-‘Azhiim, juz 1 hlm 565]
    Jadi wajib bagi setiap muslim untuk menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh. Meliputi syari’at yang mengatur hubungannya dengan Rabbnya seperti ibadah-ibadah mahdhah, syari’at yang mengatur hubungannya dengan sesamanya seperti mu’aamalah dan ‘uquubat, juga syari’at yang mengatur hubungannya dengan dirinya sendiri seperti pakaian, makanan-minuman dan akhlak. Tanpa boleh memperturutkan hawa nafsu dengan mengambil sebagian dan menelantarkan sebagian yang lain.
    Di antara syari’at-syari’at Islam ada yang tidak bisa dilakukan secara parsial oleh individu, melainkan perlu adanya seorang Kholifah atau institusi Negara Khilafah untuk melaksanakannya, misalnya syari’at hudud dan jinayat. Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan:
    وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام وما لا يتأتى الواجب إلا به وكان مقدوراً للمكلف فهو واجب فلزم القطع بوجوب نصب الإمام .
    “Umat Islam telah bersepakat bahwa seorang rakyat tidak memiliki wewenang menerapkan hudud atas para penjahat, bahkan mereka bersepakat bahwa menerapkan hudud atas para penjahat merdeka tidak boleh kecuali hanya oleh seorang Imam (kholifah). Maka tatkala taklif (kewajiban menerapkan hudud) ini adalah bersifat pasti/harus, dan tidak ada jalan keluar dari taklif ini kecuali dengan keberadaan seorang Imam, dan apa-apa yang kewajiban tidak bisa dilaksanakan tanpanya, sedangkan ia dimampui oleh seorang mukallaf maka dia hukumnya wajib. Maka secara pasti, hal tersebut meniscayakan wajibnya mengangkat seorang Imam.” [Fakhruddin Ar-Rozi, Mafatih Al-Ghayb fi At-Tafsir, juz 11 hlm 181]

    Hal serupa juga diungkapkan oleh Abu Al-Qosim An-Naisaburi (w. 406 H) dalam kitab tafsirnya:
    أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله ﴿ فاجلدوا ﴾ هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب .
    “Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dalam firman Alloh swt (maka cambuklah oleh kalian) adalah seorang Imam (kholifah), hingga dengannya mereka beralasan atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sesungguhnya sesuatu perkara yang mana suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya maka perkara tersebut hukumnya wajib.” [Al-Hasan bin Muhammad An-Naisaburi, Tafsir An-Naisaburi, juz 5 hlm 465]
    Sampai di sini diketahui secara gamblang, bahwa penerapan syari’at secara menyeluruh tidak bisa direalisasikan tanpa adanya institusi Khilafah. Maka secara pasti, mewajibkan kaum muslim untuk mewujudkan institusi yang dimaksud demi terlaksananya seluruh kewajiban yang dibebankan di atas pundak mereka.
    Pengertian Khilafah
    Secara istilah kata Al-Khilafah memiliki persamaan dengan Al-Imamah dan Imarotul Mukminin. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhu-l-Muhadzdzab mengatakan:
    والإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة
    “Al-Imamah, Al-Khilafah, dan Imarotul Mukminin adalah sinonim.” [An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19 hlm 191]

    Sedangkan pengertiannya menurut para ulama, diantaranya adalah sebagaimana berikut.
    1. Menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H):
    الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدينِ وسياسة الدنيا
    “Imamah adalah sebutan bagi pengganti kenabian dalam menjaga Din (Islam) dan mengurus urusan dunia.”
    [Al-Mawardi, Al-Ahkaam As-Sulthoniyyah wa Al-Wilayat Ad-Diniyyah, hlm 3]

    2. Menurut Imam An-Nawawi (w. 676 H):
    والمراد بها الرياسة العامة في شؤونِ الدينِ والدنيا
    “… yang dimaksud dengannya adalah: Kepemimpinan umum dalam urusan-urusan Din (Islam) dan urusan-urusan dunia.”
    [An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19 hlm 191]

    3. Menurut Imam Al-Iji (w. 756 H):
    هي خلافة الرسول في إقامة الدين وحفظ حوزة الملة بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة
    “… dia adalah pengganti Rosululloh saw dalam menegakkan Din (Islam), dan menjaga keutuhan Millah (Islamiah), yang wajib diikuti oleh seluruh umat.” [Al-Iji, Al-Mawaqif, juz 3 hlm 579]

    4. Menurut Ibn Kholdun (w. 808 H):
    فهي في الحقيقة خلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين وسياسة الدنيا به
    “… dia pada hakikatnya adalah pengganti (peran) Alloh swt dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama.”
    [Ibnu Kholdun, Muqoddimah, hlm 97]

    Adapun definisi Khilafah yang bersifat jaami’ (komprehensif) dan maani’ (protektif), yang sekaligus juga mengakomodasi definisi-definisi para ulama di atas adalah:
    رئاسة عامة للمسلمين جميعاً في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم
    “Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, guna menerapkan hukum-hukum syara’, dan mengemban dakwah islamiah ke seluruh alam.” [Hizbut Tahrir, Al-Khilafah, hlm 1. Lihat juga Qodhiy An-Nabhaani, Muqoddimah Ad-Dustur, hlm 118, dan Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 2 hlm 6]

    Empat Pilar Negara Khilafah
    Sistem Khilafah tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’; (2)As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Kholifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Kholifah yang berhak mengadopsi hukum syariah [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 109]. Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam [Qodhiy An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hlm 201].
    1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’
    Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan [Al-Kholidi, Qowaid Nizhom al-Hukm fi al-Islam, hlm 24]. Berdasarkan firman Alloh swt:
    قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ [الأنعام: 57]
    “Katakanlah: Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Alloh. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am: 57)
    Karena penetapan hukum hanya milik Alloh swt semata, maka peran penguasa (kholifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat hukum. Dan haram hukumnya bagi penguasa untuk memberhentikan pelaksanaan hukum-hukum Islam, untuk kemudian berhukum dengan selainnya. Imam Ibnu Katsir berkata:

    ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله ، … فلا يحكم بسواه في قليل ولا كثير ، قال الله تعالى : ﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ﴾ أي : يبتغون ويريدون ، وعن حكم الله يعدلون . ﴿ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾ أي : ومن أعدل من الله في حكمه لمن عَقل عن الله شرعه ، وآمن به وأيقن وعلم أنه تعالى أحكم الحاكمين .
    “Alloh mengingkari siapa-siapa (penguasa) yang tidak menerapkan hukum Alloh swt yang jelas, konprehensif meliputi setiap kebaikan dan mencegah dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat, hawanafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa bersandar kepada syari’at Alloh swt, … maka tidak boleh berhukum dengan selain hukum Alloh swt, baik sedikit maupun banyak. Alloh swt berfirman (yang artinya): “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki”, atau: yang mereka kehendaki dan mereka mau, sedangkan dari hukum Alloh swt mereka berpaling. “dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin?” atau: siapakah yang lebih adil syari’atnya daripada hukum Alloh swt bagi siapa-siapa yang berfikir tentang Alloh swt, mengimani-Nya, dan yakin serta tahu bahwa Alloh swt adalah seadil-adilnya hakim.” [Al-Marja’ As-Sabiq, juz 3 hlm 131]
    2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat
    Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (kholifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode bai’at. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka, yaitu ahlu al-halli wa al-‘aqdi; dan kholifah hanya mengambil kekuasaan melalui bai’at umat ini [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 111; dan Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm 20]. Diantara yang menggambarkan bahwa kholifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra berikut.
    عن النبي صلى الله عليه وسلم قال كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وسيكون خلفاء فيكثرون قالوا فما تأمرنا قال فوا ببيعة الأول فالأول أعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم
    Dari Nabi saw beliau bersabda: Adalah Bani Israil mereka diurus oleh para nabi-nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para kholifah dalam jumlah yang banyak. Para sahabat bertanya: lantas apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Nabi menjawab: “Tunaikanlah bai’at bagi yang pertama dan pertama, berikanlah kepada mereka hak-hak mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Alloh swt atas apa yang mereka urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
    3) Mengangkat satu orang Kholifah fardhu atas seluruh kaum Muslim
    Jumlah kholifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut.
    عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
    Dari Abu Sa’id Al-Khudri, beliau berkata: Rosululloh saw bersabda: “Jika dibaiat dua orang kholifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim)

    Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata:
    واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين في عصر واحد ، سواء اتسعت دار الإسلام أم لا
    “Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua kholifah di satu masa, baik wilayah kekhilafahan luas maupun tidak.” [An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz 12 hlm 232]
    Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan:
    قول جماهير العلماء من المسلمين : أنه لا يجوز تعدد الإمام الأعظم ، بل يجب كونه واحدا ، وأن لا يتولى على قطر من الأقطار إلا أمراؤه المولون من قِبَلِهِ ، محتجين بما أخرجه مسلم في صحيحه من حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما .
    “Pendapat jumhur ‘ulama: Bahwa berbilangnya kholifah adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umara’ yang diangkat oleh kholifah, mereka (jumhur ‘ulama) berhujjah dengan hadits sahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bahwa Rosululloh saw bersabda: “jika dibai’at dua kholifah maka bunuhlah yang terakhir (diba’at) di antara keduanya.” [As-Sinqithi, Adhwa’ Al-Bayan fii Idhoh Al-Quran bi Al-Quran, juz 3 hlm 39]
    4) Hanya Kholifah yang berhak mengadopsi hukum syariah
    Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syari’ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah kholifah, berdasarkan ijma’ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi saw yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi Ijma’ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Kholifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Kholifah dalam hukum-hukum syariah yang telah diberlakukan [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 17].
    Pandangan Ulama tentang Wajibnya Khilafah
    Berikut ini pandangan beberapa Ulama ahlus sunnah wal jama’ah lintas madzhab tentang wajibnya Khilafah.
    • Imam ‘Alauddin al-Kasaaniy dari madzhab Hanafi:
    … ولأن نصب الإمام الأعظم فرض بلا خلاف بين أهل الحق ولا عبرة بخلاف بعض القدرية لإجماع الصحابة رضي الله عنهم على ذلك ولمساس الحاجة إليه لتقيد الأحكام وإنصاف المظلوم من الظالم وقطع المنازعات التي هي مادة الفساد وغير ذلك من المصالح التي لا تقوم إلا بإمام
    “… dan dikarenakan pengangkatan Imam A’zham (kholifah) adalah fardhu tanpa perbedaan diantara Ahlul-Haqq (pengikut kebenaran), tidak diperhitungkan perbedaan kalangan Qadariyyah dikarenakan ijma’ shahabat ra atas nya, dan besarnya kebutuhan terhadapnya karena keterikatan hukum-hukum syara’, menolong orang yang terzhalimi dari yang menzhalimi, menutuskan persengketaan yang merupakan sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya yang tidak bisa tegak tanpa keberadaan seorang Imam.” ['Alauddin al-Kasaniy, Badai’ ash-Shonai' fii Tartib asy-Syarai', juz 14 hlm 406]
    • Imam Al Qurthubi dari madzhab Maliki:
    هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة؛ يسمع له ويطاع؛ لتجتمع به الكلمة وتنفذ به أحكام الخليفة، ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة، ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم
    “Ayat ini (Al-Baqarah: 30) merupakan landasan bagi pengangkatan seorang Imam dan Kholifah yang didengarkan dan ditaati, agar suara kaum muslim bersatu, dan diterapkannya hukum-hukum kholifah.Tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam dan para Ulama tentang wajibnya Khilafah, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Ashamm, yang mana dia benar-benar tuli terhadap syari’at.” [Al-Qurthubi Al-Malikiy, Al-Jami' li Ahkami Al-Quran, juz 1 hlm 265]
    • Imam An-Nawawi dari madzhab Asy-Syaafi’i:
    وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل ، وأما ما حكي عن الأصم أنه قال : لا يجب ، وعن غيره أنه يجب بالعقل لا بالشرع فباطلان
    “… dan mereka (para ulama) bersepakat bahwa wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang kholifah, dan wajibnya berdasarkan nash syara’ bukan berdasarkan logika. Adapun yang dikisahkan dari Al-Ashamm bahwa dirinya berkata: tidak wajib, dan (yang dikisahkan) dari selainnya (yang mengatakan) bahwa wajibnya berdasarkan logika bukan berdasarkan nash syara’, maka keduanya adalah pendapat yang bathil.” [An-Nawawi, Syarh Shohih Muslim, juz 6 hlm 291]
    • Imam Umar bin Ali bin Adil dari madzhab Hambali:
    هذه الآية (البقرة 30) دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة ، إلاّ ما روي عن الأصَمّ وأتباعه أنها غير واجبةٍ في الدين
    “Ayat ini (al-baqarah 30) merupakan dalil atas wajibnya mengangkat imam dan kholifah yang didengarkan dan ditaati, guna persatuan suara kaum muslimin, dan diterapkannya hukum-hukum kholifah. Tidak ada perbedaan dalam wajibnya hal tersebut diantara para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashamm dan para pengikutnya, bahwa ia (khilafah) tidak wajib dalam agama.” [Umar bin Ali bin Adil, Tafsir al-Lubab fii 'Ulumi al-Kitab, juz 1 hlm 204]
    • Abdurrohman Al-Jaziri:
    اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض ، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين ويُنصف المظلومين من الظالمين .
    “Para Imam (An-Nu’man bin Tsabit, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris, dan Ahmad bin Hambal) rahimahumullaah telah bersepakat bahwa Imamah adalah wajib, bahwa harus ada seorang Imam bagi kaum muslim yang menegakkan syi’ar-syi’ar agama, dan menolong mereka yang terzhalimi dari orang-orang yang menzhalimi.” [Abdurrohman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahibi al-'Arba'ah, juz 5 hlm 308]
    • Ibn Hazm dari madzhab Adz-Dzahiri:
    اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الامة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي آتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم ، حاشا النجدات من الخوارج
    “Telah bersepakat seluruh Ahli Sunnah, seluruh Murji’ah, Seluruh Syi’ah, Seluruh Khawarij atas wajibnya Imamah, dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk terhadap seorang Imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Alloh swt di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rosululloh saw, kecuali kalangan An-Najdaat dari kelompok kawarij.” [Ibn Hazm, Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa' wa An-Nihal, juz 4 hlm 72]
    Tidak hanya wajib, khilafah juga merupakan perkara penting dan mendesak, sehingga para sahabat lebih mendahulukannya daripada menunaikan kewajiban memakamkan jenazah Nabi Muhammad saw. Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy menyatakan:

    اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله واختلافهم في التعيين لا يقدح في الإجماع المذكور
    “Ketahuilah juga bahwa para sahabat ra telah bersepakat bahwa pengangkatan seorang Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya kewajiban yang terpenting, dimana mereka menyibukkan diri dengannya dari memakamkan Rosululloh saw. Sedangkan perbedaan mereka dalam penentuan (siapa kholifahnya) tidak membatalkan ijma’ yang telah disebutkan.” [Ibnu Hajar al-Haitamiy, Ash-Showa'iq Al-Muhriqoh, juz 1 hlm 25]
    Terakhir, ada baiknya merenungkan apa yang dilantunkan Hanzhalah bin Ar-Rabi’ ra, sahabat sekaligus juru tulis Nabi saw, saat beliau menyaksikan konspirasi yang dilakukan sebagian penduduk Mesir, Kufah, dan Bashrah dalam rangka melengserkan kholifah Utsman bin ‘Affan ra dari kekhilafahan.
    عجبت لما يخوض الناس فـيه * يرومون الخلافة أن تزولا
    ولو زالت لزال الخير عنـهم * ولاقوا بعدها ذلا ذلـيلا
    وكانوا كاليهود أو النصارى * سواء كلهم ضلوا السبيلا
    “Aku heran dengan apa yang menyibukkan orang-orang ini # mereka berharap agar khilafah segera lenyap”
    “Jika ia sampai lenyap sungguh akan lenyap pula semua kebaikan dari mereka # dan mereka akan menjumpai kehinaan yang amat sangat.”
    “Adalah mereka kemudian seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani # mereka semua sama-sama berada di jalan yang sesat.”
    [Ibnu Al-Atsiir, Al-Kamil fi At-Tarikh, juz 2 hlm 17]

    Metode Dakwah Mendirikan Khilafah
    Mendirikan Khilafah adalah sebuah aktivitas yang harus ditetapkan berdasarkan dalil syara’, karena hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’. Apabila ditelusuri dengan cermat, maka akan ditemukan di dalam kitab-kitab sirah nabawiyyah bentuk-bentuk aktivitas Rosululloh saw dalam rangka mendirikan pemerintahan Islam untuk pertama kalinya, yaitu aktivitas dakwah Beliau selama periode Mekah sebelum tegaknya Daulah Islamiyyah pertama di Madinah Al-Munawwaroh.
    Sirah Nabawiyyah selama berasal dari riwayat yang shahih maka terhitung dalil syara’ dan bisa digunakan sebagai hujjah (argumen). Ia tak ubahnya seperti hadits Nabi saw yang lain, karena di dalamnya juga mengandung perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rosululloh saw [Qodhiy An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 1 hlm 352]. Selain juga menjadikan Beliau sebagai suri tauladan adalah perintah Alloh swt.
    لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا [الأحزاب: 21]
    “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Alloh.” (QS. Al-Ahzaab [33]: 21)

    Selama periode Mekah, aktivitas dakwah Rosululloh saw terbagi menjadi tiga fase:
    1) Marhalah At-Tatsqiif (fase pengkaderan)
    Yaitu Rosululloh saw mengkader para sahabat yang pertama masuk Islam, untuk dipersiapkan menjadi pengemban dakwah islamiah. Proses ini dilakukan secara rahasia di rumah Al-Arqom bin Abi Al-Arqom ra, dan berlangsung selama tiga tahun pertama.
    2) Marhalah Al-Mu’amalah ma’a Al-Ummah (fase interaksi dengan umat)
    Yaitu Rosululloh saw dan para sahabat Beliau, memulai dakwah secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat. Melakukan ash-shiraa’ al-fikri (pergolakan pemikiran) dan al-kifaah as-siyaasi (perjuangan politik). Fase ini dimulai sejak turunnya perintah Alloh swt untuk mendakwahkan Islam secara terang-terangan.
    فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ [الحجر: 94]
    “Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr [15]: 94)
    3) Tholab An-Nushroh (mencari dukungan ahli nushroh)
    Yaitu usaha Rosululloh saw mendatangi kabilah-kabilah Arab untuk menyeru mereka kepada Islam, dan menawarkan dirinya untuk dilindungi dalam mendakwahkan Islam sarta diberi kekuasaan penuh untuk menerapkannya atas umat Islam. Aktivitas ini dilakukan sejak turunnya perintah Alloh swt kepada Rosul-Nya untuk mencari dukungan Ahli Nushroh.
    عن ابن عباس : حدثنى على بن أبى طالب قال : لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على قبائل العرب خرج و أنا معه و أبو بكر إلى منى ، حتى دفعنا إلى مجلس من مجالس العرب
    Dari Ibnu Abbas ra, Ali bin Abi Thalib ra berkata kepadaku: Tatkala Alloh swt memerintahkan Nabi-Nya saw untuk menawarkan dirinya (untuk dilindungi) kepada kabilah-kabilah Arab, maka Beliau keluar (untuk itu) bersamaku dan Abu Bakar ra ke Mina, hingga mendorong kami ke majlis di antara majlis-majlis Arab. (HR. Al-Hakim, Abu Nu’aim, dan Al-Baihaqi – hadits Hasan)
    Metode mendirikan pemerintahan Islam melalui Tholabu An-Nushroh ini merupakan wahyu dari Alloh swt yang sifatnya wajib. Tidak karena semata-mata dilakukan oleh Rosululloh saw, tapi lebih daripada itu sikap mulaazamah Beliau dalam menjalankannya. Tercatat dalam kitab-kitab sirah belasan bahkan menurut sebagian riwayat mencapai 21 nama kabilah yang pernah didatangi oleh Rosululloh saw untuk tujuan tersebut. Diantaranya riwayat dari Az-Zuhri yang dikutip oleh Ibnu Qoyyim berikut.
    وكان ممن يسمى لنا من القبائل الذين أتاهم رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعاهم وعرض نفسه عليهم بنو عامر بن صعصعة ومحارب بن حصفة وفزارة وغسان ومرة وحنيفة وسليم وعبس وبنو النضر وبنو البكاء وكندة وكلب والحارث بن كعب وعذرة والحضارمة فلم يستجب منهم أحد
    Dan diantara yang disebutkan kepada kami dari nama kabilah-kabilah yang didatangi Rosululloh saw, Beliau seru mereka, dan Beliau tawarkan diri beliau kepada mereka, adalah: Bani Amir bin Sha’sha’ah, Muharib bin Hashafah, Fazarah, Ghassan, Murrah, Hanifah, Sulaim, ‘Abas, Bani An-Nadhr, Bani Al-Baka’, Kindah, Kalb, Al-Harits bin Ka’ab, ‘Adzrah, dan Al-Hadharimah. Dan tidak satupun dari mereka yang menerima (tawaran Nabi saw tersebut)” [Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, Zad Al-Ma’ad, juz 3 hlm 38]
    Beliau melakukan Tholabun Nushroh tersebut baik dalam kondisi lapang maupun sempit sejak setelah wafatnya Abu Thalib hingga an-Nushroh (pertolongan) benar-benar turun melalui tangan suku Aus dan Khozroj di Yatsrib. Dalam ‘ilmu Ushul Fiqh, sikap mulaazamah semacam ini merupakan qariinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa suatu aktivitas hukumnya wajib [al-‘Alim ‘Atho bin Kholil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, hlm 21].
    Aktivitas Tholabun Nushroh bukan semata-mata menyeru suatu kabilah (melalui kepala kabilahnya) untuk masuk Islam saja tanpa ada unsur politik (kekuasaan) sama sekali. Digambarkan di beberapa riwayat ada kabilah-kabilah tertentu yang melakukan negosiasi dari tawaran Rosululloh saw tersebut. Diantaranya adalah Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah berikut ini.
    عن الزهري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتى بني عامر بن صعصعة فدعاهم إلى الله عز وجل وعرض عليهم نفسه فقال له رجل منهم – يقال له بيحرة بن فراس – : والله لو أني أخذت هذا الفتى من قريش ، لأكلت به العرب ، ثم قال أرأيت إن نحن بايعناك على أمرك ، ثم أظهرك الله على من خالفك ، أيكون لنا الأمر من بعدك ؟ قال الأمر إلى الله يضعه حيث يشاء فقال له أفتهدف نحورنا للعرب دونك ، فإذا أظهرك الله كان الأمر لغيرنا لا حاجة لنا بأمرك ، فأبوا عليه
    Dari Az-Zuhri, bahwa Rosululloh saw suatu ketika mendatangi Bani Amir bin Sha’sha’ah, kemudian menyeru mereka kepada Alloh swt dan menawarkan diri Beliau kepada mereka, lalu berkata seorang laki-laki dari mereka – dikenal dengan nama Baiharah bin Faras -: Demi Alloh jika aku mengambil pemuda ini dari tangan suku Quraisy niscaya aku akan memakan (memerangi) bangsa Arab, kemudian dia melanjutkan: Bagaimana pendapatmu, jika kami membai’atmu atas perkaramu (yang kamu tawarkan) itu kemudian Alloh swt memenangkanmu dari siapa-siapa yang menentangmu, apakah sepeninggalmu perkara tersebut (kekuasaan) menjadi milik kami?, Nabi saw menjawab: “Perkara tersebut kembali kepada Alloh swt, Dia akan memberikannya kepada siapa-siapa yang dikehendaki-Nya”. Kemudian dia berkata: Apakah engkau hendak mengorbankan leher-leher kami bagi suku-suku Arab demi melindungimu, tapi jika Alloh memenangkanmu nanti perkara tersebut diberikan kepada selain kami, kami tidak butuh pada perkaramu itu, maka mereka enggan menerima tawaran tersebut. [Ibnu Hisyam, As-Siroh An-Nabawiyyah, juz 1 hlm 424-425]
    Apabila Tholabun Nushroh dilakukan terhadap ahlul quwwah (pemilik kekuatan) muslim dari kalangan penguasa atau militer, maka bentuknya bukan seruan untuk masuk Islam, melainkan seruan untuk taat kepada Alloh swt dengan menerapkan hukum-hukumNya secara menyeluruh, mewujudkan kembali kehidupan Islami, dan seruan untuk melindungi dakwah islamiyyah ke seluruh penjuru dunia.

    Menyikapi Perbedaan Metode dalam Mendirikan Khilafah
    Perbedaan metode dalam menegakkan khilafah ada dua macam: pertama, metode yang merupakan hasil istinbath dari nash-nash syara’, dan kedua, metode yang bukan merupakan hasil istinbath dari nash-nash syara’. Untuk pendapat yang termasuk golongan yang pertama mendapat toleransi untuk dianggap sebagai ra’yun islamiy sedangkan golongan yang kedua tidak. Berikut beberapa diantaranya.
    a. Mendirikan Khilafah dengan menggunakan “tangan” (aktivitas fisik)
    Pendapat tersebut dilandaskan pada sabda Rosululloh saw:
    عن أبي سعيد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
    Dari Abu Sa’id berkata, aku mendengar Rosululloh saw bersabda: “Siapa-siapa diantara kalian yang menjumpai kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya Iman.” (HR. Muslim)
    Mereka beralasan bahwa penerapan sistem selain Islam adalah kemungkaran yang sangat besar, serta memahami “merubah dengan tangan” sebagai aktivitas fisik langsung berupa kekerasan.
    b. Mendirikan Khilafah dengan bermusyarakah dalam sistem kufur
    Metode ini bukan hasil istinbath terhadap nash-nash syara’, landasannya adalah logika semata. Seperti: jika mau merubah sistem harus dengan masuk sistem, alias tidak mungkin merubah sistem dari luar sistem; Memilih yang paling ringan diantara dua keburukan (إرتكاب أهون الشرين) jika meninggalkan musyarakah maka akan dikuasai orang-orang kafir; penerapan Islam secara bertahab; dll.
    Adapun dalil yang diada-adakan, misal menjadikan anggapan musyarakah Nabi Yusuf as dalam kerajaan Fir’aun sebagai dalil. Yang demikian itu adalah istidlal yang tidak dibenarkan berdasarkan beberapa hal:
    1) Syari’at nabi-nabi terdahulu tidak berlaku bagi umat nabi Muhammad saw. (شرع من قبلنا ليس شرعا لنا)
    2) Jika pun mengikuti pendapat yang menganggap syari’at nabi-nabi terdahulu juga berlaku bagi umat nabi Muhammad saw, maka dalam perkara ini syari’at nabi Yusuf as. telah di-naskh (dihapus) dengan syari’at nabi Muhammad saw. Karena Nabi Muhammad saw pernah ditawari untuk bermusyarakah, tapi beliau tolak.
    قال ابن إسحاق : حدثني يزيد بن زياد عن محمد بن كعب القرظى قال : حدثت أن عتبة بن ربيعة، وكان سيدًا، قال يومًا ـ وهو في نادى قريش، ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس في المسجد وحده : يا معشر قريش، ألا أقوم إلى محمد فأكلمه وأعرض عليه أمورًا لعله يقبل بعضها، فنعطيه أيها شاء ويكف عنا ؟ وذلك حين أسلم حمزة رضي الله عنه ورأوا أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكثرون ويزيدون، فقالوا : بلى، يا أبا الوليد، قم إليه، فكلمه، فقام إليه عتبة، حتى جلس إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال : يابن أخي، إنك منا حيث قد علمت من السِّطَةِ في العشيرة، والمكان في النسب، وإنك قد أتيت قومك بأمر عظيم، فرقت به جماعتهم، وسفهت به أحلامهم، وعبت به آلهتهم ودينهم، وكفرت به من مضى من آبائهم، فاسمع منى أعرض عليك أمورًا تنظر فيها لعلك تقبل منها بعضها . قال : فقال رسول صلى الله عليه وسلم : ( قل يا أبا الوليد أسمع ) قال : يابن أخي، إن كنت إنما تريد بما جئت به من هذا الأمر مالًا جمعنا لك من أموالنا حتى تكون أكثرنا مالًا، وإن كنت تريد به شرفًا سودناك علينا حتى لا نقطع أمرًا دونك ، وإن كنت تريد به ملكًا ملكناك علينا، وإن كان هذا الذي يأتيك رئيًا تراه لا تستطيع رده عن نفسك طلبنا لك الطب، وبذلنا فيه أموالنا حتى نبرئك منه، فإنه ربما غلب التابع على الرجل حتى يداوى منه حتى إذا فرغ عتبة ورسول الله صلى الله عليه وسلم يستمع منه قال : أقد فرغت يا أبا الوليد ؟ قل نعم . أن عتبة استمع حتى إذا بلغ الرسول صلى الله عليه وسلم قوله تعالى : { فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِّثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ } [ فصلت : 13 ] قال : حسبك، حسبك، ووضع يده على فم رسول الله صلى الله عليه وسلم، وناشده بالرحم أن يكف، وذلك مخافة أن يقع النذير، ثم قام إلى القوم فقال ما قال . (الرحيق المختوم – ج 1 / ص 82)
    c. Mendirikan Khilafah dengan memulainya dari pendidikan, perbaikan akhlak, perbaikan ekonomi, memperbanyak amalan-amalan sunnah, dsb.
    Metode ini juga bukan hasil istinbath terhadap nash-nash syara’, landasannya adalah logika sebagaimana di atas. Memang semua itu termasuk amal shalih, tapi semua itu bukan metode untuk menegakkan khilafah, selain juga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan oleh Rosululah saw selama periode Mekah.

    Kewajiban Mendirikan Jama’ah dan Kewajiban Berjama’ah
    Mendirikan jama’ah yang aktivitasnya adalah dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar, hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasarkan:
    وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران: 104]
    “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 104)
    والمقصود من هذه الآية أن تكون فرْقَة من الأمَّة متصدية لهذا الشأن، وإن كان ذلك واجبا على كل فرد من الأمة بحسبه
    “Maksud dari ayat ini, hendaknya ada suatu kelompok dari umat Islam yang konsisten melaksanakan tugas ini (menyeru kepada Islam, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang munkar), meskipun hal tersebut juga wajib bagi setiap individu muslim.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim, juz 2 hlm 91]
    Demikian pula bergabung dengan jama’ah dakwah, hukum asalnya fardhu kifayah. Namun tatakala kewajiban menegakkan Khilafah tidak bisa dilakukan secara individu, karena secara faktual sistem pemerintahan tidak bisa dijalankan oleh seorang diri, maka wajib hukumnya memperjuangkannya secara berjama’ah. Dan saat itu bergabung dengan jama’ah dakwah dalam rangka menegakkan Khilafah menjadi wajib atas setiap muslim hingga khilafah benar-benar berdiri, menurut kaidah:
    ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
    “Sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna tanpanya maka dia hukumnya wajib”
    Wallohu ’Azza wa Jalla A’lam []
    (Syabab HTI Mahaliyyah Rancaekek Timur)

    Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/12/syariah-khilafah-dan-metode-memperjuangkannya/