Apa
itu Mitsaqan Ghaliza???
Allahu Akbar, ternyata Pernikahan termasuk Mitsaqan Ghaliza yakni Perjanjian yang kuat/kokoh
وَكَيْفَ
تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ
مِيثَاقًا غَلِيظًا
"Bagaimana
kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah
mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."[1] [QS An Nisa (4): 21].
Sungguh hal ini berarti bukanlah sembarang perjanjian. Ini dia alasannya kenapa
perjanjiannya begitu harus kuat (agar tetap kokoh) memerlukan keseriusan yang ekstra
Makna Mitsaqan Ghaliza="perjanjian/ Ikrar yang kokoh''
Makna Mitsaqan Ghaliza="perjanjian/ Ikrar yang kokoh''
Karena pernikahan adalah perkara yang suci, jangan sampai aktivitas pernikahan ini diawali dengan aktivitas dengan titik-titik noktah hitam. Hendaknya Seorang
lelaki yang hendak meminang seorang perempuan adalah dengan jalan yang
syar’i, bukan dengan jalan berpacaran, berzina atau bahkan menghalalkan cara.
Cara
syar’i untuk menuju kepelaminan pernikahan adalah dengan beberapa tahap :
Tahap
pertama : Ta’aruf atau bisa diartikan sebagai tahap perkenalan. Pada tahapan
ini Lelaki (L) dan perempuan (P) saling mengenal dengan jalan ta’arufan. Jalan
ini harus dengan pihak ketika biasa disebut dengan Makcomblang (MC). Apabila L
sudah siap (baik siap secara ilmu, batin, mental dan financial) maka sang L
memberikan kepada MC yang bisa menghubungankan dengan P secara syar’I (misalkan
MC adalah sepasang suami istri, sehingga jalurnya L<->Suami<->Istri<->P
sehingga istilah ta’arufan disini tidaklah sama dengan istilah pacaran. L memberikan
CV berupa biodata diserahkan kepada MC, dan dilain sisi apabila ada P yang
sudah siap juga (baik ilmu, batin, mental, bahkan finansial) menyadurkan pula
kepada MC (istri). Atau sang MC suami ia mencarikan melalui istrinyaa, sehingga
si istri mencari P yang sudah siap untuk menikah. ->->->
"Wanita dinikahi karena empat
faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena
kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar
berkah kedua tanganmu."
(HR. Muslim)
Tahap
ke dua : Khitbah, yakni sudah memberikan melalui perkenalan apabila sudah
mantap dan menyegerakan untuk menikah. Pada proses ini sangat riskan, bukan
berarti khitbah itu sudah semi memiliki (halal) sehingga sangat dianjurkan
untuk menyegerakan nikah dan tidak menunda-nunda.
Tahap
ke tiga :Menikah, ini pun juga harus dijalankan secara syar’i. yakni dengan
memberikan ruangan tamu kepada tamu putra dan tamu putrid secara terpisah,
bukan campur baur.
Lelaki
yang sah menjadi seorang suami dari perempuan tadi semestinya bisa memahami
bahwa tanggungjawab perempuan yang awalnya menjadi tanggungjawab kedua
orangtuanya kini berpindah menjadi tanggungjawab sang Lelaki.
''Maka
aku tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah
dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang
berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang
menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku''.
Jika aku GAGAL?
''Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''
(HR. Muslim)
Jika aku GAGAL?
''Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''
(HR. Muslim)
Subhanallah, betapa berat menjadi seorang lelaki, ia memiliki tanggungjawab yang besar.
Diriwayatkan
dalam suatu hadis : “Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia,
dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan
wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)”
Duhai para istri,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena
seolah saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg dibuat olehnya di depan Allah, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu
Semoga para muslimah yang membaca tulisan ini bisa menjadi istri sholehah yang dicemburui para bidadari Surga. Aamiin^^
Sumber
dari file di lepy, dengan tambahan
maaf, yg kalimat terakhir teh hadist apa bukan ya? atau mungkin bs tampilkan rowinya... sykron
BalasHapusDuhai para istri,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena
saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg dibuat olehnya di depan Allah, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu —
Bukan hadits
Hapusketika ada L yg datang pada MC kemudian menyatakan niatnya ingin ta'aruf kepada P, apakan P harus menerima (menjalani proses ta'aruf tsb), ataukan ada ruang bagi P untuk tidak menerimanya? karena saya pernah dengar, ketika ada orang sholih yg datang maka harus ada alasan syar'i untuk menolaknya, mohon tanggapannya :D
BalasHapusMenurut saya,
Hapussi P bisa menentukan haknya yakni dengan menerima atau bisa dengan tidak menerimanya.
Jika P sudah "SIAP" saya sarankan untuk menerima proses dari L yang datang melalui MC, namun jika sang P belum "SIAP", bisa memberikan ruang bagi P yang lainnya yang memang sudah SIAP.
Begitu mbak Uta ;)