Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Muslimah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Agustus 2013

Muslimah Sejati

Menjadi Muslimah sejati bukanlah hal yang mudah
Untuk mewujudkannya buruh perjuangan bukan gegabah
Meniti perjalanan hidup pun butuh siap menghadapi tantangan
Siap diri untuk melakukan ketaatan dengan pengorbanan

Pengorbanan dengan harta
Ingat sahabat Abdurrahman bin Auf, kaya namun hartanya dicurahkan dijalan dakwah
Pengorbanan Fikiran
Menyampaikan Islam butuh persiapan memikirkan secara matang

Pengorbanan Waktu
Menghamba kepada Allah butuh kita curahkan pada keterikatan dengan hukum Allah setiap waktu
Pengorbanan Nyawa
Berani mati untuk Islam, berani Syahid dijalan Allah

Muslimah sejati, harusnya bisa melakukan pengorbanan-pengorbanan diatas
Semoga aku, kamu dan mereka para muslimah bisa melayakkannya
Tulisan ini semoga bisa menjagai apa yang hendak kita inginkan
Menjadi Muslimah Sejati yang berani mati mengharap ridho Illahi

Rabu, 31 Juli 2013

Muballighah dan Majelis Ta’lim Yogyakarta Tolak Kontes Miss World

HTI Press. “Kontes Miss World diadakan bukan sekedar soal bikini dan umbar aurat, tapi menjadi ajang untuk promosi pakaian pantai di Bali” tegas Dr. Latifah (Lajnah Khos Muballighoh DIY) dalam MUSYAWARAH MUBALLIGHOH Muslimah HTI DIY pada rabu 26 juni 2013 di gedung PDHI Yogyakarta. Acara ini merupakan  serangkaian AGENDA MUSLIMAH PEDULI KEMULIAAN NEGERI yang diselenggarakan oleh MHTI dengan bertajuk “Tolak Kontes Miss World, Ajang Eksploitasi Perempuan dan Liberalisasi Budaya”, sebagai wujud kepeduliannya terhadap segala bentuk eksploitasi dan perusakan kaum perempuan yang berakibat rusaknya akhlak generasi bangsa.
Lebih lanjut Dr. Latifah membongkar tentang dusta konsep yang diusung yaitu 3B (Brain, Beauty and Behavior) adalah bulshit. Karena faktanya penyelenggaraan miss world selalu mengedepankan kecantikan dan keindahan tubuh wanita. Maka dari itu Dr. Latifah mengajak forum untuk tegas menolak penyelenggaraan kontes miss world ini.
Penolakan tersebut dipertegas oleh pemaparan dari ketua DPD MHTI DIY Ibu Eulis Siti Murnaesih, yang menjelaskan tentang alasan kenapa harus menolak kontes miss world. “Bahwa dalam islam, wanita sangat dijaga kehormatan dan kemuliaanya. Perempuan yang mulia dalam pandangan islam adalah perempaun yang bertaqwa, yang hidupnya penuh keta’atan kepada Allah. Perempuan untuk bisa terjaga kehormatan dan kemuliaannya, hanya bisa dibawah sistem khilafah islamiyah, bukan yang lain”, tegas Ibu Eulis.
Forum semakin hangat dengan antusias dari para muballighoh yang hadir. Hal itu ditunjukkan dengan sumbangsih pemikiran yang dikemukakan beberapa muballighoh yang hadir. Seperti yang disampaikan oleh Nyai Hj. Romlah Djumali (Ponpes Nurul Huda BanyurejoTempel Sleman) “Terkait kontes Miss World semoga tidak terlaksana alias gagal. Karena sudah jelas kontes itu dari awal sampai akhir hanya berisi kemaksiatan dan sesumbar aurat”. Lanjutnya “Mereka para kontestan itu, sebenarnya secara akli sudah tertipu oleh Syetan. Maka kita berusaha dan berdo’a semoga Ajang maksiat ini GAGAL!”
Musyawarah Muballighoh diakhiri dengan penandatanganan Mitsaq Muballighoh oleh perwakilan beberapa tokoh muballighoh, pengurus MT dengan MHTI. Kemudian dilanjutkan audiensi oleh 15 tokoh muballighoh DIY ke DPRD Yogyakarta, menyatakan sikap penolakan atas akan diselenggarakannya kontes miss world di Indonesia.
Statement tegas juga disampaikan oleh  Ibu Sholihah (Ketua Yayasan Pendidikan Bakti Wanita Islam DIY)  “DPR itu muslim tapi kok pemikirannya tidak sampai  sana”. Dan disambung oleh pernyataan oleh Ustadzah Sherly (Muballighoh DIY) “Ibu Negara harusnya menolak, tapi kita ragukan karena dia dekat sekali dengan penyelenggara kontes miss world. Dana untuk penyelenggaraan  kontes itu di support dari Yahudi”.

>> http://networkedblogs.com/MHEqU

Aksi Muslimah HTI DIY Tolak Miss World, Ajang Eksploitasi dan Liberalisasi Budaya

HTI Press. Terik matahari menyengat tidak memudarkan semangat sekitar 50 aktivis Muslimah HTI DIY untuk menggelar aksi tolak kontes kecantikan Miss World yang akan diselenggarakan September mendatang di Bogor dan Bali. Aksi tanpa longmarch ini dilakukan di depan gedung DPRD Tk I DIY Jl. Malioboro, Rabu ( 26/6 ), bersamaan waktunya dengan audiensi yang dilakukan oleh perwakilan muballighah DIY bersama pengurus Muslimah HTI DIY dengan topik yang sama.
Menurut koordinator aksi Agustina Purlina, aksi ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap akan diadakannya kontes Miss World di Indonesia, yang notabene Indonesia adalah negeri muslim terbesar di dunia. Kontes tersebut sebenarnya adalah ajang adu kemolekan tubuh wanita. Ini bertentangan dengan syari’at Islam, sehingga harus ditolak.
Aksi diwarnai dengan sejumlah poster yang antara lain berbunyi : Miss World, bukan sekedar bikini dan kain Bali tapi perempuan dieksploitasi, mendukung Miss World : melanggengkan penjualan tubuh perempuan, perempuan berharga bukan karena tubuhnya tapi iman, taqwa, dan ilmunya. Juga digelar spanduk dukungan muballighah dan majelis taklim DIY tolak Miss World. Aksi ini terkesan unik dengan memajang manequin berbalut bikini dan sarung bali serta beberapa boneka sebagai simbol bahwa kontes kecantikan hanya menjadikan perempuan sebagai boneka dan komoditas.

>> http://networkedblogs.com/MHIvS

Senin, 01 Juli 2013

CANTIK = SOLEHA

Cantik itu "ralatif" apabila dipandang dari sudut kacamata standar mata manusia. Hal yang perlu dan penting saat ini kita katahui dan sadari adalah bahwa dunia kini sedang dalam cengkraman ideologi kapitalisme yang menjadikan sekulerisme (memisahkan aturan agama dalam kehidupan) sebagai landasannya. Maka frame istilah cantik itu pun "khas" terdefinisikan ketika seorang perampuan berwajah cerah, berkulit putih, mancung hidungnya, lentik bulu matanya, tinggi badannya, langsing, dsb, tanpa memang apakah dia berbusana syar'i ataukah berbusana mini.

Pasti hal ini akan menjadi 180 derajat terbalik dari bagaimana kala aturan Islam itu yang dijadikan sebagai surut kacamata standar dalam memandang makna kecantikan. Yuph, tepat sekali, perempuan itu cantik tatkala ketakwaannya senantiasa terpancar dari dirinya pada setiap waktu, saat kapan pun dan dimana saja, dan tentu hal ini bukan dilihat dari fisik ataupun style cara dandannya.

Sebenarnya menggunakan standar Islam dalam memandang segala sesuatu itu "sangat lebih simpel" bukan? 

Muslimah Anggun

Melorong waktu, melihat sosok anggun dari jauh
Tampak bersinar caya dalam teduh rona mewajah
Wahai kaum hawa yang menjadikan diri sebagai muslimah
Yang berazzam diri untuk bela istiqomah di jalan dakwah

Sadarkan diri ku jua bahwa berdiri itu bisa melengah
Namun hal itu tak menjadi rasa yang menggundah
Kala saudara-saudara muslim menyapa membagi sirah nabawiyah
Tergugah kembali untuk segera berdiri kokoh dalam melangkah

^__^ Keep Istiqomah 

#Salam Melukis Cahaya #Khilafah 


https://www.facebook.com/photo.php?fbid=150903428432863&set=a.145769205612952.1073741828.128677780655428&type=1&relevant_count=1

Rabu, 19 Juni 2013

Teruntuk Muslimah sholehah penduduk Surga

Calon Suamiku apakah akan memintaku untuk menghafalkan hadits ini :)

Ingatlah, aku telah memberitahu kalian tentang istri-istri kalian yang akan menjadi penduduk surga, yaitu yang penyayang, banyak anak (subur), dan banyak memberikan manfaat kepada suaminya; yang jika ia menyakiti suaminya atau disakiti, ia segera datang hingga berada di pelukan suaminya, kemudian berkata,

“Demi Allah, aku tidak bisa memejamkan mata hingga engkau meridhaiku."(HR al-Baihaqi).

Sabtu, 25 Mei 2013

Kriteria Istri Shalehah

♥♥♥ DIVISI DAKWAH & POLITIK PEREMPUAN ♥♥♥

================================


Assalaamu alaikum warahmatullaahi wabarkatuhu

Sahabatku, Inilah diantara kriteria istri sholehah

1. Sangat damai hidup bersamanya karena ketaatannya kepada Allah (QS 4:34)

2. Kalau ditatap selalu menyenangkan

3. Tidak membantah jika diperintah suaminya dalam kebaikan dan Syariat Allah

4. Pandai menjaga kehormatan dan harta suaminya. Rasulullah bersabda, "Sebaik-baik istri sholehah adalah jika ditatap menyenangkan, bila diperintah taat, dan jika suaminya pergi pandai menjaga kehormatan dan harta suaminya" (HR Abu Daud)

5. Mulia sekali karena terjaga kehormatan dan tertutup auratnya (QS 33:59)

6. Bukan hanya sabar bahkan rela berkorban untuk suaminya

7. "Gholimah" pandai merawat tubuhnya dan sangat aktif melayani suaminya

8. Bersyukur atas nikmat Allah dengan terus membangkitkan semangat suami dan tidak menuntut diluar batas kemampuan suaminya

9. Menyayangi dan menghormati keluarga suaminya

10. Tidak keluar rumah tanpa seizin suaminya

11. Menyertakan suaminya dalam doanya, terutama dipenghujung malam

12. Penuh perhatian saat suami bicara disertai tatapan cinta

13. Hadiah kecil tetapi sangat membahagiakan suami, tatkala istri menciumnya disertai bisikan, "Adek bangga menjadi istrimu, kak"

SubhanAllah indahnya, semoga kita sebagai muslimah bisa melayakkan diri menjadi pengemban dakwah sekaligus istri yang sholihah. Aamiin

Yang ngelike atau menyebarkan informasi ini, semoga di anugerahi pasangan sholeh/sholehah dan keluarga sakinah mawaddah wa rahmah... aamiin

Minggu, 31 Maret 2013

Hah! Libur Dakwah?



Sebuah kisah nyata yang pernah ku dengar saat bertemu dengannya. Sebut saja namanya Muslimah. Kak Muslimah dulunya adalah seorang pengemban dakwah. Dia adalah kakak angkatan muski kita berbeda kampus aku bisa mengenalnya pada pertemuan pada pengajian Islam. Pada saat ini ada forum dimana saat ini Kak Muslimah yang sudah lama pulang ketempat tinggalnya main ke Jogja. Sebut saja daerah asalnya daerah Bangka Belitung sana yang jauh dari keramaian. Memang ia dulu adalah anak rantau, namun setelah ia lulus maka ia kembali ke kampung halamannya.

Sudah cukup lama ku tak manemuinya, dan Alhamdulillah bisa bersua dengannya ketika ia hadir dalam pengajian yang biasa diadakan di kampusnya. Setelah beberapa tahun tidak bertemu Kak Muslimah diberikan kesempatan untuk menceritakan bagaimana kabarnya setelah lama tidak bertemu dan kondisi dakwahnya bagaimana. Begitu lumayan panjang dia bercerita namun ada kisah yang patut kita ambil pelajarannya.

Pada masa kampusnya kak muslimah adalah aktivis dakwah kampus, sangat gesit, semangat, PeDe, dan tahan banting (hehe..kayak apa aja). Sosok tangguh mungkin yang bisa disematkan, karena orangnya begitu enerjik, dalam menyampaikan ide islam pun ia tak pernah ada kata putus asa, muski itu kepada para mahasiswa atau kepada para dosen sekalipun. Dipadat-padatnya waktu pada masa itu ada kiranya terbetik perasaan kak Muslimah saking sibuknya agenda dan aktivitas dakwah dan tentu kuliah juga tidak tercecer ia terfikir “Kapan ya bisa libur dakwah?”. Melihat memang jadwal kak Muslimah padat dan full luar biasa.

Selalu ia lalui dan berjalan segala amanahnya, singkat cerita. Disingkat saja ya ceritanya, biar langsung tahu intinya..hehe

Setelah ia pulang karena sudah menyelesaikan kuliahnya di Jogja maka ia pulang ke Bangka Belitung, ketempat asalnya yang jauh dari keramaian tadi, bahkan untuk pengajian saja butuh waktu 5-6 jam. Sesampai ia pulang dikampung halamannya, ia mendapati  kondisi yang jauh berbeda dengan jadwal padatnya yang awalnya di kampus sekarang langsung terjun di masyarakat, yang biasanya ia bergiat dan banyak amanah dakwah kini ia benar-benar seolah menghadapi “Libur Dakwah”. Woow…mengerikan, mengapa hal ini bisa terjadi? Ia merasakan sepi amanah dan berat gerak dakwah di masyarakat, karena sulitnya memahamkan orang. Diruang muhasabahnya kak Muslimah meneteskan air mata karena ia teringat semasa sibuknya dulu dalam dakwah kampus pernah berkata “Kapan libur dakwahnya, ya?”. Sesenggukannya mengingatkan pada pintanya dulu, apakah ini adalah sebuah jawaban dari Allah ketika dulu ia meminta untuk diliburkan dalam dakwah?. Masyallah, ini mengerikan, ia merasakan libur karena di kampung halamannya sangatlah sulit dan jauh dari acara pengajian.

Jangan berharap libur dakwah, karena dakwah adalah poros kehidupan yang tak bisa diliburkan.
Jangan mengeluh berharap libur dakwah
Semoga saja kita tidak menjadikankan demikian, Aamiin

Sabtu, 23 Februari 2013

Antara Hina atau Mulia

Perempuan sholihah ia akan mulia ketika mau taat dengan apa yang telah Allah aturkan
Namun bagi seorang perempuan yang mencampakkan aturan Islam maka kehinaan hadir dalam kehidupan

Bukankah setiap perbuatan manusia adalah hasil dari pemikirannya
Maka apabila pola fikirnya dipupuk dengan tsaqofah Islam ia akan memiliki pola fikir Islam
Dan buah sikap yang akan dilahirkan adalah pola sikap Islam pula

Pilih hina atau Mulia ? 
Ketika pola fikir yang dipupuk adalah pola fikir yang sekuler maka pola sikap yang terwujud pun adalah pola sikap yang sekuler, bukankah ini menjadi suatu kehinaan

Pilih hina atau Mulia ?
Satu-satunya pilihan adalah Mulia dengan memantaskan diri menjadi Muslimah Shalihah yang menjadikan Islam sebagai kepemimpinan dalam berfikirnya

Rabu, 20 Februari 2013

We Are Winner

Bismillaah...

Seorang muslimah cantik, muda dan belia | Dengan keistiqomahannya ia senantiasa terikat dengan hukum Allah dengan balutan jilbab dan kerudungnya | Muski ini bukan hal yang mudah baginya | Namun karena kekuatan sabar dan istiqomah dijalan-Nya hal ini memang bukan hak mudah dan dipandang sebelah mata


Seorang muslimah ini kini sedang diterjang dengan ujian bak ombak yang membadai menerjang berlayarnya (kehidupannya) | Sebuah penyakit leukimia, yang dikata membahaya, namun karena keyakinannya yang kuat kepada kuasa Illahi, penyakitnya kini seperti sahabatnya | Kini bukan dipandang sebagai bahaya namun sebuah manisnya ujian yang kan meningkatkan serta mendekatkan sang muslimah dekat kepada Robb-Nya.

Sebuah sakit atau penyakit adalah qodho yang telah Allah putuskan | Maka yang mengerti baik atau buruknya akan "mengapa penyakit tersebut ditimpakan kepada sang muslimah sejatinya hanya Allah yang Maha Tahu | Manusia tak bisa menafsirkannya, tak bisa pula menyematkan istilah baik atau buruk | Cukuplah bertawakal menghadapi qodho yang telah Allah berikan | Muslimah soliha yang menggantungkan dirinya pada Sang Pencipta.

Dengan Al Qur'an selalu ia buka, berjuta-juta motivasi ada disana | Bahkan memberikan petunjuk akan sebelum dan setelah kehidupan dunia ini serta tentang aturan kehidupan ini | Dengan kekuatan dan keyakinanya yang kuat Yakin kepada Allah akan sembuh | Maka ujian badai ini pun kini tak lagi membahayakannya pula | Karena badai pun menjadi sahabat baginya | Sahabat yang semakin meningkatkan derajatnya disisi-Nya | Ya...The Winner! ia akan menjadi PEMENANG, ketika ia bisa melalui segala aral rintangan yang menghadangnya dengan sabar dan istiqomah serta keterikatan dengan syariah-Nya.

Laa qawla walaa quwwata ilaa billaah...
tiada daya dan upaya kecuali dari Allah

Itulah kekuatan besarnya yang menjadi bekal setia dalam berlayar dalam kancah kehidupannya.

Semoga kita bisa mengambil ibroh dari tulisan diatas, Allah tak akan menguji diluar kemampuan hamba-Nya, sebuah qadha/keputusan itu ada karena Allah mencintai kita.


Senin, 18 Februari 2013

Istri Pendukung Dakwah Suami


Dukungan istri bagi dakwah suami :
1. Ikhlas menerima kewajiban dakwah (bagi laki-laki maupun perempuan)
2. Memperkuat diri kita dengan pemahaman islam, agar bisa membantu suami atau skedar menjadi teman sharing
3. Meringankan beban hidup suami dengan tidak banyak permintaan sehingga suami tidak tersibukan memenuhi keinginan-keinginan istri
4. Sabar menghadapi ujian dakwah, karena ujian adalah tabiat dalam dakwah Islam
5. Rela berkorban, lihatlah profil istri Abu Bakar As Siddiq yang rela di tinggal ketika suaminya menemani Rosululloh hijrah, bahkan tidak di tinggali harta karena semua di sedekahkan di jalan dakwah, jangan sampai istri menjadi penghambat suami dalam berkorban
6. Memberi ketenangan pada suami
7. Pandai membaca kondisi suami
8. Pendukung langsung dakwah suami.

Semoga para istri-istri di beri kekuatan untuk berjuang sekaligus mendukung sepenuhnya dakwah suami demi tegaknya sistem Islam kembali. Allahu Akbar!!

Senin, 05 November 2012

NIKAH adalah "Mitsaqan Ghaliza"

Apa itu Mitsaqan Ghaliza???

Allahu Akbar, ternyata Pernikahan termasuk Mitsaqan Ghaliza yakni Perjanjian yang kuat/kokoh
 وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."[1] [QS An Nisa (4): 21].

Sungguh hal ini berarti bukanlah sembarang perjanjian. Ini dia alasannya kenapa perjanjiannya begitu harus kuat (agar tetap kokoh) memerlukan keseriusan yang ekstra

Makna Mitsaqan Ghaliza="perjanjian/ Ikrar yang kokoh''

Karena pernikahan adalah perkara yang suci, jangan sampai aktivitas pernikahan ini diawali dengan aktivitas dengan titik-titik noktah hitam. Hendaknya Seorang lelaki yang hendak meminang seorang perempuan adalah dengan jalan yang syar’i, bukan dengan jalan berpacaran, berzina atau bahkan menghalalkan cara.

Cara syar’i untuk menuju kepelaminan pernikahan adalah dengan beberapa tahap :

Tahap pertama : Ta’aruf atau bisa diartikan sebagai tahap perkenalan. Pada tahapan ini Lelaki (L) dan perempuan (P) saling mengenal dengan jalan ta’arufan. Jalan ini harus dengan pihak ketika biasa disebut dengan Makcomblang (MC). Apabila L sudah siap (baik siap secara ilmu, batin, mental dan financial) maka sang L memberikan kepada MC yang bisa menghubungankan dengan P secara syar’I (misalkan MC adalah sepasang suami istri, sehingga jalurnya L<->Suami<->Istri<->P sehingga istilah ta’arufan disini tidaklah sama dengan istilah pacaran. L memberikan CV berupa biodata diserahkan kepada MC, dan dilain sisi apabila ada P yang sudah siap juga (baik ilmu, batin, mental, bahkan finansial) menyadurkan pula kepada MC (istri). Atau sang MC suami ia mencarikan melalui istrinyaa, sehingga si istri mencari P yang sudah siap untuk menikah.

"Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu."
(HR. Muslim)

Tahap ke dua : Khitbah, yakni sudah memberikan melalui perkenalan apabila sudah mantap dan menyegerakan untuk menikah. Pada proses ini sangat riskan, bukan berarti khitbah itu sudah semi memiliki (halal) sehingga sangat dianjurkan untuk menyegerakan nikah dan tidak menunda-nunda.
Tahap ke tiga :Menikah, ini pun juga harus dijalankan secara syar’i. yakni dengan memberikan ruangan tamu kepada tamu putra dan tamu putrid secara terpisah, bukan campur baur.

Lelaki yang sah menjadi seorang suami dari perempuan tadi semestinya bisa memahami bahwa tanggungjawab perempuan yang awalnya menjadi tanggungjawab kedua orangtuanya kini berpindah menjadi tanggungjawab sang Lelaki.

''Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku''.

Jika aku GAGAL?
''Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''
(HR. Muslim)

Subhanallah, betapa berat menjadi seorang lelaki, ia memiliki tanggungjawab yang besar.
Diriwayatkan dalam suatu hadis : “Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)”

Duhai para istri,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena
seolah saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg dibuat olehnya di depan Allah, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu


Semoga para muslimah yang membaca tulisan ini bisa menjadi istri sholehah yang dicemburui para bidadari Surga. Aamiin^^

Sumber dari file di lepy, dengan tambahan




[1] Al Qur’an dan Al Hadits Digital

Rabu, 28 Maret 2012

Hukum Akhwat atau Muslimah Mengikuti Aksi



Masîrah secara harfiah berarti perjalanan, baik dengan diam maupun disertai dengan pembicaraan. Dalam kamus al-Mawrîd, disebutkan bahwa masîrah berarti march, atau long march; juga disamakan dengan demonstration?meski yang terakhir ini lebih tepat disebut dengan muzhâharah.1
Dalam konotasi etimologis, memang ada perbedaan antara masîrah dan muzhâharah. Bagi kaum sosialis, muzhâharah (demonstrasi) itu dilakukan dengan disertai boikot, aksi pemogokan, kerusuhan, dan perusakan (teror). Targetnya agar tujuan revolusi mereka berhasil dilakukan.2 Sedangkan masîrah tidak lebih dari medium untuk menyampaikan pendapat dan tuntutan, ataupun bantahan terhadap opini atau kebijakan yang dijalankan oleh para penguasa; bukan hanya pemerintah, tetapi semua kelompok yang memegang kekuasaan? bisa legislatif, eksekutif, yudikatif, partai yang sedang berkuasa, ataupun kelompok yang menjadi sandaran kekuasaan; seperti polisi dan militer. Pendapat, tuntutan, atau bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk seruan (dakwah) atau koreksi (muhâsabah); tanpa disertai dengan upaya-upaya yang justru bertentangan dengan misi dakwah dan muhâsabah itu sendiri? seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror.
Karena itu, hukum asal masîrah itu sendiri mengikuti hukum uslûb yang status asalnya adalah mubah. Sebagaimana uslûb (cara) yang lain, masîrah sebagai salah satu uslûb juga bisa digunakan untuk melaksanakan kewajiban, seperti menyampaikan seruan kepada para penguasa yang zalim atau mengoreksi kebijakan mereka. Hal ini dalam rangka melaksanakan sabda Nabi saw.:
"Ketahuilah, bahwa sesungguhnya jihad yang paling baik adalah (menyatakan)pernyataan hak kepada penguasa yang zalim." (HR al-Hakim)
Karena itu, statusnya sebagai uslûb yang mubah tetap tidak akan berubah menjadi wajib; sekalipun uslûb tersebut bisa digunakan untuk melaksanakan dan menyempurnakan suatu kewajiban.
Sebagai uslûb yang memang mubah, masîrah tidak boleh diwarnai dengan perkara-perkara yang diharamkan, seperti aksi pemogokan, kerusuhan, dan teror; termasuk di dalamnya adalah pernyataan-pernyataan yang disampaikan pada saat masîrah. Karena itu, dalam hal ini harus diperhatikan tiga ketentuan sebagi berikut:
  1. Al-jur?ah bi al-haq, yakni lantang dan berani dalam menyuarakan kebenaran (Islam);
  2. Al-Hikmah fi al-Khithâb, yakni bijak dalam menyampaikan seruan (orasi);
  3. Husn al-Hadits, yakni baik dalam tutur bahasa.
Mengenai boleh-tidaknya wanita melakukan masîrah, jelas hukumnya mubah:
Pertama, dilihat dari aspek keikutsertaan mereka dalam long march, atau rombongan perjalanan bersama kaum laki-laki di tempat terbuka. Keikutsertaan mereka dalam hal ini diperbolehkan, baik dengan atau tanpa mahram. Dalilnya, pada saat hijrah ke Habasyah, selain kaum laki-laki juga terdapat 16 kaum wanita yang ikut dalam rombongan perjalanan tersebut.3
Kedua, dilihat dari aspek orasi, pidato atau penyampaian pendapat di tempat terbuka, hukumnya juga mubah; dilihat dari sisi bahwa suara wanita jelas bukan merupakan aurat. Ini dibuktikan dengan tindakan para sahabat laki-laki yang biasa bertanya kepada 'Aisyah, jika mereka tidak memahami persoalan yang mereka hadapi, termasuk tentang kehidupan Rasulullah saw.
Di samping itu, bisa dilihat dari sisi penyampaian pendapat atau protes. Dalam hal ini, Ijma' Sahabat telah menyatakan kemubahan sikap seorang wanita memprotes kebijakan penguasa, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang wanita terhadap Umar bin al-Khatthab selaku khalifah dalam kasus penetapan mahar. (Lihat penuturan Abu Hatim al-Basti, dalam Musnad sahihnya, dari Abu al-Ajfa' as-Salami).
Dalam hal ini, tak seorang sahabat pun yang mengingkari tindakan wanita tersebut; mereka justru mendiamkannya. Padahal, tindakan tersebut dilakukan di tempat terbuka, di hadapan semua orang, dan jika bertentangan dengan hukum, seharusnya perkara tersebut diingkari; tetapi kenyataannya tidak.4
Tindakan muhâsabah semacam ini juga telah dilakukan oleh para sahabat wanita, seperti yang dilakukan oleh Asma? binti Abu Bakar ketika mengoreksi tindakan para penguasa Bani Umayah yang selalu menghina keluarga ?Ali bin Abi Thalib di atas mimbar-mimbar masjid.5
Dalil-dalil di atas dengan jelas membuktikan, bahwa masîrah (long march) sebagai sebuah uslûb (cara) untuk berdakwah dan menyampaikan pandangan hukum syariat atau protes terhadap pelanggaran hukum syariat jelas mubah. Kemubahan tersebut juga berlaku bukan hanya untuk kaum pria, tetapi juga untuk para wanita. Sebagaimana dalil-dalil dan alasan yang dikemukakan di atas. Wallâhu a'lam.
Catatan Kaki
  1. Ba'albakki, Qamus al-Mawrid: Arabiyyah-Injeliziyyah, materi: Masirah.
  2. V.I. Lennin, Where to Begin, dalam V.I. Lenin, Collected Works, ce IV, Foreign Languages Publishing House, Moscow, 1961, V/13-24.
  3. Ibn Hisyam, As-Sîrah an-Nabawiyyah, ed. Thaha 'Abd ar-Ra'uf Sa?ad, Dar al-Jil, Beirut, cet. I, 1411, V/15.
  4. Al-Qurthubi, al-Jâmi' li Ahkâm al-Qur?ân, ed. Ahmad 'Abd al-'Alim al-Barduni, Dar as-Sya?b, Beirut, cet. II, 1372, V/99.
  5. Al-Ya?qubi, Târîkh al-Ya?qûbi, Dar al-Kutub al-?Ilmiyyah, Beirut, t.t




Artikel 2

Islam memandang bahwa antara kaum lelaki dan kaum wanita sama-sama memiliki kewajiban untuk beribadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu secara umum hukum yang dikenakan kepada kaum lelaki juga dikenakan kepada kaum wanita. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah saw. Bersabda: “Sesungguhnya para wanita itu saudara kandung kaum laki-laki” (HR Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Di sisi yang lain bahwa kaum lelaki tidak sama seratus persen dengan kaum wanita. Allah SWT berfirman: Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, diapun berkata: “Ya Tuhanku, sesungguhnya aku melahirkannya seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan.”(QS Ali Imran 36).
Sehingga menurut pandangan Islam kesetaraan gender tidak dapat diberlakukan seratus persen. Kaum lelaki memiliki spesifikasi sebagaimana juga kaum wanita memilikinya. Jika Allah memiliki sifat Jalal (perkasa) dan Jamal (indah), maka sifat Jalal itu banyak diberikan pada kaum lelaki dibanding kaum wanita. Begitu juga sifat Jamal banyak diberikan kepada kaum wanita ketimbang kaum lelaki.
Demikianlah Allah SWT menciptakan segala sesuatu secara seimbang dan harmonis. Allah SWT. Menciptkan kaum lelaki sebagai qowwam (pemimpin dan pelindung) kaum wanita. Allah SWT. Berfirman, artinya: “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS An-Nisaa 34).
Dan Allah menciptakan kaum wanita yang memberikan sakinah (penyejuk hati) bagi kaum lelaki. Allah SWT berfirman, artinya: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar-Ruum 21).
Jika keseimbangan dan fitrah ini dilanggar, maka yang terjadi adalah kerusakan-demi kerusakan. Rasulullah saw. Bersabda: “Tidak akan berjaya selama-lamanya suatu kaum yang mengangkat wanita menjadi pemimpin”(HR Bukhari).
Diantara hukum yang memiliki perbedaan antara kaum lelaki dan wanita antara lain sbb: Sholat jamaah di masjid, shalat Jumat, adzan dan iqomah, batas menutup aurat, ziarah qubur, mencari nafkah, jihad dan lain-lain.
Adapun demonstrasi atau yang sejenisnya, seperti mukhoyyam (kemping), outbound, olah raga dan lain-lain adalah sesuatu yang secara umum hukumnya mubah bagi kaum lelaki dan wanita. Jika hal itu terkait dengan i’dad (persiapan jihad), maka wajib hukumnya bagi kaum lelaki dan dibolehkan bagi kaum wanita. Oleh karenannya, jika aktifitas tersebut akan melibatkan kaum muslimah, maka harus memperhatikan dhawabit (ukuran-ukuran) yang sesuai dengan fitrah dan adab-adab Islam terkait dengan kaum muslimah tersebut. Dhawabit itu adalah sbb:
A. Fitrah dan tugas asasi akhawat muslimah sebagai ibu rumah tangga demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah.
Allah SWT berfirman: Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir” (QS Ar Ruum: 21 ).
Artinya: “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS Al Ahzab 33).
Hadits Rasul saw.: Artinya: “Wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan terhadap anaknya dan dia bertangungjawab atas mereka” (HR Muslim).
Sehingga pelibatan akhwat muslimah dalam kegiatan tersebut bersifat terbatas. Tidak semua akhwat muslimah dapat mengikuti acara tersebut dan kesertaan mereka sangat terkait dengan marhalah (tingkatan) usia dan kondisi akhwat tersebut.
B. Adab-Adab Islami, yaitu sbb:
1. Dilakukan Secara Terpisah dengan Kaum Lelaki (Tidak Ikhtilath) dan Menjauhi Khalwah.
Hadits Nabi SAW: Artinya: “Janganlah seorang lelaki berkhalwat dengan seorang wanita karena yyang ketiganya adalah syetan” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Ghodhdhul Bashar (Menahan Pandangan) Allah SWT berfirman:
Artinya: Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:”Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaknya mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dangan janganlah menampakkan perhiasannya …” ( QS An Nuur 30-31)
3. Iltizam (Komitmen) dengan Pakaian Syar’i.
Allah SWT berfirman: Artinya: Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu?min: ?Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ( QS Al- Ahzab 59).
4. Hendaknya dilakukan akhwat sesuai dengan kadar kebutuhannya, tidak menimbulkan fitnah dan tidak mengabaikan tugas asasinya.
Kaidah Fiqhiyah menyebutkan: Hajat diukur sesuai dengan batas-batas kebutuhannya
5. Mendapat izin suami atau mahramnya
Hadits Nabi saw.: Dari Ibnu Abbas ra. Bahwa ia mendengar Nabi saw bersabda:” Tidak boleh seorang lelaki berdua dengan wanita kecuali bersama mahramnya, dan tidak boleh wanita bepergian kecuali dengan mahramnya”. Berkata seseorang: “Wahai Rasulullah sesungguhnya istri keluar untuk naik haji, dan saya diwajibkan mengikuti perang ini dan itu.” Rasul saw.bersabda:” Pergilah berhaji bersama istrimu! (Muttafaqun ‘alaihi)
C. Kaidah Fiqhiyah Sesuatu hal yang tidak akan tercapai dan terlaksana kewajiban kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.
Sehingga dalam hal ini suatu tujuan yang akan ditempuh dengan mengharuskan menggunakan sarana, maka pemakaian sarana tersebut menjadi wajib. Dan demonstrasi adalah sarana yang sangat efektif dalam melaksanakan kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar, dakwah dan jihad.
Dengan demikian bahwa demonstrasi sebagai salah satu sarana da’wah dan amar ma’ruf nahi mungkar serta jihad adalah sesuatu yang mutlak diperlukan dan harus dilakukan baik oleh ikhwan (kaum muslimin) maupun akhwat (kaum muslimat), demi tegaknya nilai-nilai kebenaran dan keadilan, membrantas kezhaliman dan kebatilan. Dan umat Islam harus mendukung setiap upaya kebaikan dengan cara-cara yang sesuai dengan nilai Islam demi kejayaan Islam dan kemashlahatan umat. Dan jika dalam keadaan yang dibutuhkan, akhwat muslimah dibolehkan tampil dan berorasi di depan umum dengan senantiasa menjaga adab-adab Islam. Wallahu ‘alam bishawaab.