====================
Fakta Bukanlah Sumber Hukum
------------------------------------
A : Wk wk wk wk wk..... kya ..kya..kya..... huahahaha ... xi..xi..xi..... Apa? Khilafah? Kagak salah denger? Hhe ... sini ya mbak gue beritahu. Anda ini sejak jabang bayi sampe segede ini hidup di negara Indonesia. Negara Indonesia itu sejak berdirinya, anda belum lahir waktu itu, sudah disepakati bentuknya Republik, dasar negaranya Pancasila, konstitusinya UUD 45.
Kemudian .. kemudian (*dengan nada naik) dari dulu, sudah disepakati sistem yang dipakai adalah Demokrasi. Tau kan Demokrasi ? (*Pasang tampang Prof. Dr. )
Nah ... yang bikin gue ketawa tadi, karena anda yang baru nongol belakangan eh, mau main rombak semua yang sudah disepakati itu. Gilaaaaaa tau... (*sambil telunjuknya menari-nari).
B : Terimakasih. Saya tidak akan menanggapi dengan ketawa. Yang anda sebut itu semuanya benar. Tapi itu adalah fakta, bukan hukum. Faktanya saya terlahir dan besar di negara Republik Indonesia yang dasar negaranya Pancasila, Konstitusinya UUD 45, sistemnya Demokrasi. Itu semua fakta, bukan hukum.
Saya beri contoh agar lebih paham. Jika anda ditugaskan umpamanya ke suatu negara, dimana dinegara itu sejak dulunya dilarang melakukan ritual keagamaan, dilarang bangun mesjid, dilarang shalat, dilarang puasa, dilarang doa dsbnya. Itulah fakta yang anda temui. Bagaimana sikap anda menghadapi fakta itu ? Apakah karena fakta itu lantas anda berhenti shalat ?? Pasti tidak, karena fakta itu bukanlah hukum. Hukum yang berlaku bagi anda, adalah wajib shalat, bagaimanapun kondisinya, jika tidak shalat bakal dapat dosa. Itulah hukumnya.
Apa yang akan anda lakukan untuk menyiasati ini ? Anda mengabaikan hukum karena fakta, atau anda berusaha menyiasati fakta agar anda bisa menaati hukum wajibnya shalat ? Saya yakin anda akan memilih yang kedua, mengupayakan dengan cara apapun agar anda tetap bisa shalat, walaupun untuk itu anda berpotensi kena resiko ditangkap karena melanggar konstitusi yang berlaku sejak dulu di negara itu.
Kembali ke topik kita, fakta sudah anda sebutkan semua, tapi anda sama sekali tidak menyebutkan hukum penegakan Khilafah yang dengannya Syariat Islam akan jadi konstitusi hingga umat Islam bisa berIslam kaaffah.
Mau tahu hukumnya ? Syariat Islam itu wajib hukumnya untuk diterapkan secara kaaffah. Banyak firman Allah yang mencela bahkan mengancam orang-orang yang tidak mau berhukum dengan hukum yang sudah diberikan Allah, yaitu Syariat Islam. Dan syariat Islam itu hanya akan bisa dijadikan konstitusi jika negaranya berbentuk Khilafah, maka mau tidak mau penegakan Khilafah ini sama pentingnya dengan penerapan Syariat Islam, karena yang satu tidak bisa dilaksanakan jika satu lainnya tidak ada.
Itulah hukum tentang negara bagi umat Islam. Nah sekarang, fakta bertentangan dengan hukum. Anda akan memilih mengabaikan hukum karena fakta atau anda akan berusaha agar hukum ditaati dengan berusaha mengubah fakta ????
Satu hal yang perlu diingat, tetap berpegang pada fakta tidak mendatangkan pahala, malah akan mendatangkan dosa karena dengannya anda mengabaikan hukum wajib yang sudah ditetapkan pada penerapan Syariat dan tentunya sekaligus penegakan Khilafah. Sementara jika berusaha dan bisa mengubah fakta, anda tidak akan dikenakan dosa apapun, bahkan akan mendapat pahala karena telah memenuhi kewajiban yang telah diperintahkan Islam kepda anda.
It's your choice ...... mau ketawa lagi, silahkan sepuas-puasnya ketawa, tapi itu tidak akan pernah mengubah hukum yang ditetapkan Islam kepada kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami