------------------------------------------
Memperjualbelikan kucing hukumnya haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih (al-qawa’id al-kulliyah).
Dalil hadits Nabi SAW, diriwayatkan dari shahabat Jabir bin Abdillah RA bahwasanya Nabi SAW telah melarang memakan daging kucing dan melarang pula memakan harga kucing (nahaa [an-nabiyyu] ‘an akli al-hirrah wa ‘an akli tsamaniha) (Hadits Shahih Riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Hakim, hadits shahih. Lihat Imam As-Suyuthi, Al-Jami’ Al-Shaghir, Juz II hal. 191).
Hadits Nabi SAW diatas menjadi dalil haramnya memakan daging kucing dan memperjualbelikan kucing. Jadi kita diharamkan memperdagangkan kucing sebagaimana kita diharamkan memakan daging kucing (Tentang haramnya memakan daging kucing lihat Asy-Syarbaini Al-Khathib, Al-Iqna’, Juz II hal. 273; Syaikh Zakariyya Al-Anshari, Fathul Wahhab, Juz II hal. 192).
Adapun dasar dari kaidah fiqih, adalah kaidah fiqih yang berbunyi:
“Kullu maa hurrimaa ‘ala al-’ibaad fabai’uhu haraam
(Segala sesuatu yang diharamkan atas hamba, maka memperjualbelikannya adalah haram juga)!”. (Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hal. 248).
KUCING!
Kaidah ini menjelaskan bahwa apa saja yang telah diharamkan syara’ (hukum syari’at Islam), maka diharamkan pula memperjualbelikannya. Baik sesuatu itu diharamkan memakannya (seperti daging babi, darah, bangkai, daging singa, daging elang, daging anjing), diharamkan meminumnya (seperti khamr / miras), diharamkan membuatnya (seperti patung atau gambar makhluk bernyawa), atau diharamkan pada segi-segi yang lainnya.
Ketika sudah jelas bahwa syara’ mengharamkan kita untuk memakan daging kucing, maka haram pula memperjualbelikan kucing berdasarkan kaidah fiqih tersebut.
Dengan demikian, jelaslah bahwa memperjualbelikan kucing hukumnya haram berdasarkan dalil hadits Nabi SAW dan kaidah fiqih tersebut!
Wallahu a’lam.
(Al-Ustadz Muhammad Shiddiq Al-Jawi).