Senin, 25 Februari 2013

Berteman Gak Harus “Friend”

Bismillaah...

Klik "Sign in"…pertanda masuk ke facebook. Terpampang tiga deret sebelah kiri bagian pojok ada pemberitahuan pertemanan. Ya, ada yang “Add”, pertanda ada teman yang berminat menjadi friend di pertemanan facebook kita. Facebook selanjutnya disingkat fb saja ya.

Awalnya dulu ku hanya sekedar asal approve (menerima) friend, ada yang laki-laki dan tentu ada yang perempuan. Yaiyalah plissss deh masa bencong! Opss..kaga tau juga sih kalau semisalkan ada..hehe "horor'
Oke, memang tidak menjadi masalah sih punya friend laki-laki bagi akun perempuan atau akun laki-laki punya friend perempuan. Masih ingat bukan bahwa hukum asal menggunakan benda adalah ibahah alias boleh, begitu juga dalam menggunakan fb ini juga boleh-boleh saja geto.

Aku jadi teringat tentang kisah dulu saat aku masih muda “halah..berarti sekarang udah tua dong”. Hehe..
Sssttttt…serius dengerin, aku mau cerita, simak ya. Okey

Al kisah dulu aku adalah orang yang Asnim..."wew singkatan apaan tuh?" Asnim  itu adalah "Asal Nimbrung"..haha. Meksa benget ya nyingkatnya "Gak papalah". Ya dulu aku suka tuh hanya “sekedar nimbrung” gitu. Seperti turut serta menjadi tim sukses berkomentar di wall-wall orang. Bahkan jika di beranda ada status, alakadarnya aku ikut nimbrung komentar pula. Haduuh Parah!!…insyallah yang ku beri komentar ada ilmu yang terbagi kok.--ngeles terselubung--

Ada salah satu kisah dimana pada saat itu dalam friendku ada akun fb laki-laki yang berstatus. Penyakit Asnim  ini ternyata sampai juga pada lapak dia. Sekedar ikut nimbrung dan pada waktu itu aku nimbrung menyabung dengan nada pertanyaan yang sesuai dengan komentar sebelumnya. Yang jelas komenku tidak OTT alias Out Trending Topic (bener ga ya?) Kayaknya OOT (Out of Topic) deh. Ya pokoknya nyambung dari komen sebelumnya gitu deh. Intinya just ask, hanya bertanya saja.

Akan tetapi tak lama kemudian, (kayaknya kasih backsound musik horor cocok ni..hihihi)….ada seorang laki-laki mengirimkan pesan langsung pada inboxku. Mungkin bisa dikatakan nekat juga tuh laki-laki nginbox aku. Nah, di inbox tersebut si laki-laki yang merupakan friend ku memberikan semacem petuah..ceila kayak apa aja. Ya nampaknya “pertanyaan dari komentar saya” tadi, dilapak teman fbnya ada yang tidak diberkenaninya. Oke, aku pun mengiyakan petuah dan meminta maaf padanya. Sesegera mungkin aku pun mencoba untuk mendelete komentarku sebelum terjadi perpanjangan masalah. Duuuh! Padahal aku hanya bertanya saja lo...hiks..hiks (weleh..mewek). Sudah cukup saja ya kisah studi kasusnya sampai disini saja ya. STOP!

Ini pada suasana yang berbeda, ada kasus dan sesuatu lain yang mengganjal dalam hatiku (wew...puisis amat yak, Amat aja gak puitis..hehe). Mencoba berfikir ketika berada diluar sana yakni di dunia nyata bahwa, “gerak dakwah laki-laki dan perempuan adalah terpisah”. Nah, tapi kenapa ketika di jejaringan sosial seolah sudah tak ada lagi istilah “terpisah”. Ini hanya fikiranku saja sih. Yang lain kalau ada yang pro “monggo”, kalau ada yang kontra, ya saya juga tidak memaksa untuk pro sih..hehe

Pembahasan tentang fb, kebiasaan yang belum bisa kuhilangkan pada waktu sign in fb adalah “Patroli”. Layaknya pekerjaan pak polisi dan bu polwan..hehe yang suka berkeliling-keliling kota atau pedesaan untuk mengawasi atau memberikan pantauan terhadap masyarakat. Patroli di fb, bagiku memang cukup bermanfaat karena bisa menambah ilmu, apalagi patrolinya sampai di akun para ustadz-ustadzah atau di fans page-fans page yang memberikan penyadaran ilmu dengan penjelasan yang mencerdaskan serta solutif. Jempol mana-jempol mana.

Ku sarankan memang harus beginian kalau main fban, yakni "Patroli". Jadi bisa nambah ilmu dan wawasan. Nah kalau nemu tulisan yang bagus, maka siap saja bantu ngeshare. Semoga bisa kecipratan amal sholihnya, Aamiin. Tapi jangan ikut-ikutan patroli ya kalau gak biasa patroli bisa bikin pusing lho, apalagi ditambah koneksinya leled..hehe dijamin melatih kesabaran pangkat kuadrat.

Lagi-lagi, patroli memang selalu mewarnai aktivitas fban ku kalau aku pas bisa online (yaiyalah..masa gak online bisa patroli sih, itu mah kalau di dunia nyata mbolang sebutannya). Saat ku patroli banyak akun fb yang kulihat. Selain untuk update berita politik dan penyebaran opini Islam. Sempat terlihat pada bagian rangkaian patroliku, aku mendapati ada interaksi di jejaraingan sosial yang seolah tanpa batas tadi.

Ku fikir lagi bahwa pergaulan di dunia nyata pun “tak ada yang bisa menjamin” apalagi di dunia maya. Tentu makin “tak ada yang bisa menjamin”. Maksudnya adalah “Siapa sih yang bisa menjamin interaksi kita didunia maya? siapa yang bisa menjamin bisa selamat dan tidak menjurus kepada “menolehkan pandangan”..hehe maksudnya adalah lawan dari kata menundukan pandangan”. Betul kan? Terlebih melihat fakta lingkungan terdekat serta lingkungan kita saat ini yang serba bebas akibat sistem kufur demokrasi kini. Tak ada yang bisa menjamin. Disini pun rentan tak terjamin karena Negara tidak punya kontrol kuat dalam rangka amar ma’ruf nahi munkar. Begitu pula dengan kontrol masyarakatnya yang juga tak lagi terkondisikan pada suasana keshalihan. Nah sekarang tinggal satu benteng kontrol ni, yakni kontrol diri dan kesadaran dari diri kita masing-masing. Dan ini sangat riskan, kalau gak kuat menundukan naluri dengan keimanan maka inilah yang membuatku mengatakan “Siapa sih yang bisa menjamin”.

Dalam rangkaian patroli aku pun juga masuk fb pada bagian friend/pertemanan yang sudah terapprove, disana menyeleksi kembali masihkah ada tersisa akun laki-laki? Sedikit demi sedikit ku delete. Lebih kepada untuk kewara'an saja, ya just kehati-hatian gitu. Lagi-lagi kembali kepada tadi “siapa sih yang bisa menjamin”. Itu alasanku yang kemudian membuatku untuk mendelete beberapa pertemanan/friend bagi para pria, cowok, laki-laki, ikhwan, atau bahkan para ustadz sekalipun. Bagiku menghapus friends bukan berarti bisa diartikan dengan memutus silaturahmi, itu bukan. Karena berteman gak musti harus dengan friend Sob. Cocokkan dengan judulnya..hehe

Bahkan ada beberapa laki-laki yang nginbox memprotes kenapa akunnya di delete. Ku jelaskan saja, yang inti redaksi begini "Saya hendak menerima pertemanan perempuan dan mohon kerelaannya untuk menyerahkan kedudukan pertemanannya untuk para perempuan yang memberikan signal-signal mau menjadi friend saya". Namun adapula laki-laki yang tak faham dengan apa yang ku maksud sampai-sampai dengan nada marah ia salah paham hanya gara-gara aku mendeletenya. Masyallah, Innalillahi padahal tak ada maksud untuk memutus silaturahmi.

Harusnya ia bisa faham, bahwa berteman gak harus friend tadi. Aku pun juga gak habis fikir kenapa ada laki-laki yang merasa kehilangan akunku padahal jarang berkomunikasi dengannya hanya sebatas tau di beranda atau info saja. Tapi dia “mencari akunku” dan menginbox. Ya bukannya Ge-eR sih, tapi ada yang ganjal saja. Padahal aku mendeletenya tanpa izin dulu sama empunya akun, sasar saja pas ku ketemu akun laki-laki ku klik unfreind. Tapi ada yang menginbox protes. Apakah ada yang hilang ketika ia tak update dari akun fb ku? Astagfirullah wallahualam. Yang jelas tadi, ku sudah mencoba menjelaskan alasan kenapa mendelete. Agar bisa berteman dengan para perempuan yang sudah menunggu untuk di approve.

Ada juga salah satu senior ku yang dulu dan sekarang pun sering ku sedot ilmunya, apalagi ilmu nulisnya. Hehe..
Subhanallah..awalnya juga beliau mencari aku lo, hehe. Tapi Alhamdulillah beliau bisa memahami dari maksudku diatas. Mengingat di fb maksimal pertemanan hanya bisa menerima sekitar 5000 friend saja. Maka ada prioritas lebih memilih berteman dengan perempuan yang sudah menunggu diapprove menjadi friend daripada berfriend dengan laki-laki. Muski memang betul, itu tak bermasalah dan boleh-boleh saja. Sekedar mengingatkan lagi key diatas “Siapa sih yang menjamin”.

Meski para laki-laki yang dulu pernah menjadi friend fbku dan sekarang sudah ku delete, aku juga tak mau ketinggalan ilmu yang dia share distatus-statusnya maka cukuplah saja aku klik icon “berlangganan” akunnya untuk bisa mengikutinya. Alhamdulillah ada ilmu yang tetap bisa diakses muski gak friend. Karena, bagiku fb bisa jadi ajang penambah ilmu dan tsaqofah Islam. Namun bukan berarti kemudian menjadikan fb mainstream dalam menuntut ilmu. Tentu bukan demikian, karena ilmu yang mentajasad kuat itu apabila bertemu langsung dengan gurunya. Catat itu..hehe

Melihat jumlah pertemanan yang hampir mendekati 5000 friend, maka ku juga mengunakan ikon berlangganan untuk menampung permintaan teman. Alhamdulillah pas nulis ini sudah hampir 1000 yang berlangganan, semoga berkah. Nah di fitur ikon berlangganaan ini memang tak bisa otomatis menjaring perempuan saja atau menolak fb laki-laki. Ini tidak bisa karena akhirnya bebas siapa saja bisa berlangganan info yang kita share. Untuk itu disinilah berteman gak harus jadi friend. Kini friend fb sudah sangat minimalis dari para pria. Hihi…Gue harus bilang ‘Alhamdulillah’ gitu. “Alhamdulillah”... Hanya tinggal akun adikku dan mungkin masih berteman dengan akun pribadi para penerbit serta akun produk-produk yang mungkin adminnya ada juga yang laki-laki. Itu saja.

Jadi sebenarnya aku juga agak heran, kalau ada laki-laki yang tiba-tiba ikutan nimbung di status/komentarku. Muskipun berteman gak harus nge-friend sih. Saya sendiri sebenarnya juga agak risih lo kalau ada akun perempuan pasang status terus ada sahabat perempuannya yang nimbrung komentar panjang dan eh ada yang nyempil satu, akun laki-laki (ikut-ikutan nimbrung). Beeeeehhh…kalau komennya ngasih pencerahan ilmu sih gapapa, tapi kalau hanya sekedar nimbrung dan itu lo, cuma dia satu-satunya yang komen, laki-laki pula. Ini-ini yang bikin risih.

Aku juga gak mau bilang sebenarnya meskipun si laki-laki adalah orang yang punya ilmu agama. Begitu pula dengan komentar yang lainnya. Misal, lagi patroli ke akun-akun yang lain ada melihat status yang dimiliki laki-laki dan disitu yang komentar juga para laki-laki, eh tiba-tiba nyempil satu, ada komentar dan akunnya adalah perempuan. Beeeeehhh..lagi-lagi deh, risih aku mbak, risih tau! Plisss deh!
Sabar..sabar..semoga bisa menegur  diri juga. Insyallah

Menggunakan fb memang harus secara proporsional. Berkali-kali media sosial kalau tidak bisa kita gunakan dengan baik maka bisa menjadi boomerang bagi diri kita sendiri. Naudzubillah
Muski hanya dari sekedar komentar kecil atau menghabiskan waktu didepan facebook, tanpa aktivitas bermanfaat, menuntut ilmu atau penyebaran opini untuk dakwah.

Saya sendiri juga sempat terfikir, saya gak mau saja kalau semisal nanti suami saya adalah orang yang "ternyata oh ternyata" sudah melanglang buana menjadi friend pertemanan (yang sudah diapprove) di fb saya. Waaaa…. Hehe (intermezzo terselubung ini)

Semoga saja  kita bisa memahami untuk bisa menggunakan fb secara proporsional, insyallah demikian. Semoga menginspirasi J

Penjelasan judul:
Bertemen bukan berarti friend, maksudnya adalah
Berteman adalah sekedar tau dia, tapi gak jadi teman sah dalam artian diapprove
Friend adalah pertemanan fb yang sudah sah diapprove. Semoga maksud..hehe

#Mari kita galakkan gerakan menghapus akun lawan jenis di fesbuk..hehe (jangan lebay deeeeh). Gak lebay kok, cuma untuk kehati-hatian saja karena “Siapa sih yang bisa menjamin”. :D
Selamat mencoba!



Minggu, 24 Februari 2013

Satu hari menunda skripsi = satu hari menunda nikah??


Bismillaah…
Satu hari menunda skripsi = satu hari menunda nikah??
Benarkan jargon demikian?

Hehe…yang baca jangan senyam-senyum dulu ya, karena menurutku nie bahasa agak sensitif juga kalau membahasnya tentang nikah, paling-paling nanti dapat keroyokan “Cieeee…cieeee, atau gak Swiiit…swiiiittt…” *tenang mbak-mbak biasa aja ya…oke lanjut

Teringat pesan ibu kira-kira saat aku masih semester bawah semester 4 atau 5 atau 6 (lupa, ya pokoknya semester bawah deh). Beliau memberikan masukan, “Nduk, kuliahnya diselesaikan dulu, baru boleh nikah?”. Singkat cerita aku menjawab, “Spakah tidak boleh bun nikah dulu saat kuliah saat belum lulus?”. Jabar bunda “Pokoknya kuliahnya diselesaikan dulu baru nikah?”. Intinya titik demikian.


Ohhh…no! agak berat juga nie ngejelasin ke Ibun kalau standar dewasa nikah itu bukan ditentukan dari lulus atau belumnya kita dalam skripsi/kuliah, akan tetapi dewasa dari matangnya dia biasa memecahkan simpul besar (uqdatul kubro) menjawab tiga pertanyaan besar dengan berfikir yang menyeluruh nan cemerlang
Tiga pertanyaan besar itu adalah :
1.       Darimana kita berasal?
2.       Untuk apa kita hidup di Dunia?
3.       Akan kemana setelah kehidupan ini?
Jawabannya adalah dari Sang Khaliq, untuk beribadah kepada Allah dan akan dihisab kembali kepada Allah

Hmmm…sepertinya ibun masih belum terdudukan definisi dewasa demikian. “Jangan menyerah, lanjuttt….” (sambil mengepalkan tangan ke atas)

Dengan berjalannya waktu, ku coba untuk mencoba pelan-pelan memberikan masukan, ide dan pemahaman Islam kepada Bunda. Dari sedikit celah obrolan saat ada secarik kertas undangan teman yang akan walimahan kepadaku. Maka sebelum atau sesudah hadir dalam walimahan temanku tersebut ku coba mengobrolkannya ringan dengan Ibun. Ngobrol tentang bagaimana nikah yang syar’i, bagaimana suami yang semestinya dan keluarga yang seperti apa yang semestinya sesuai dengan koridor syariah Islam.

Kali ini aku sudah memasuki semester akhir, Subhanallah…cepat sekali ya, gak terasa perasaan baru kemarin masuk kuliah deh (mungkin ini juga dirasakan yang lainnya termasuk anda, bahwa waktu itu cepat berputar dan terus berjalan)

Beberapa hari lalu, ibun memberikan saran kembali. Kali ini redaksinya sudah sedikit berbeda dengan masukan anjuran redaksi pertama diatas yakni, “Segera selesaikan skripsimu, kalau sudah selesai boleh nikah?”. Hampir mirip memang dengan redaksi awal hanya saja ini berbeda selanjutnya, “Tapi bun, kalau misal belum selesai skripsi apakah boleh nikah?”, “Boleh saja”.
Alhamdulillah…pelan tapi pasti, sedikit demi sedikit bunda memahami. Sekarang sudah dapat lampu hijau, bahkan nikah tak harus menunggu kelarnya kuliah. Sehingga jargon diatas kini tak lagi berlaku. (Ihhhiiii…Banyak gaya)
Namun demikian bukan berarti kemudian kita melenakan amanah skripsi kita juga (hehe..kita?? aku aja kalee).
Iya maksudku adalah skripsiku, jujur saja ada rasa menggampangkan padahal itu adalah jala jebakan (nah lo itu kamu sadar). Iya aku menulis ini memang sedang dalam rangka menyadarkan diriku, yang barang kali bisa melecut semangatku minimal satu jam sehari bisa buat mantengin buat skripsi (haha..cuma 1 jam). Ya gapapalah daripada tidak sama sekali (tul ga??)àngeless terselubung!

Kemarin aku sempat shering dengan temanku yang biasa ku panggil dengan sebutan Khola (Dalam bahasa Arab yang konon artinya adalah tante) =D ia orangnya baik hari, periang, dan tidak sombong. Semoga Khola kalau baca gak GE-ER ya…Hehe
Ia memberikan masukan yang menurutku bagus untuk memotivasiku yakni komitmen dalam membuat skripsi.
Dengan tanda kutip tetap tidak melalaikan amanah kewajiban menjadi pengamban dakwah dan seorang anak. Insyallah
Betewe ini tulisan memang sengaja lagi curcol tentang skripsi lo. Simak percakapan singkatnya disaat perjalanan selepas dari loundry

“Khola, “Jujur saja, akhir-akhir ini aku tidak fokus dengan skripsi”
Khola menjawab “Memang kenapa ko bisa tidak fokus?”
“Ya, belum bisa fokus saja, belum bisa sehari itu melihat atau membuat skripsi, ada masukan khola?
Ssssstttttt….dengarkan Khola sedang memberikan masukan, dan ini TOP banget pesannya
“Gini aja coba kamu menegemen diri buat target, satu hari minimal satu jam untuk membuat skripsi. Satu jam itu bisa kamu gunain kalau gak buat nulis, ya buat mbaca buku tentang bahan skripsimu. Nah, kalau misal kamu gak komit alias tidak ada satu jam mengerjakan skripsi dalam waktu satu hari maka ada sangsi untuk diri kamu sendiri. Misalkan gak ngeluagin waktu satu jam buat skripsi maka sangsinya adalah dengan memungut tabungan denda misal 1000 rupiah. Seminggu kalau gak ngerjain sudah lumayan kan..hehe
Nah, Apalagi kalau dendanya lumayan berat misal 5000 rupaih gitu, makin berat pasti. Dan semakin besar nominal denda maka tentunya akan membuat kita gak bakal ninggalin skripsi, karena skripsi juga suatu amanah bukan?
Dan perlu dicatat bahwa hasil tabungan sangsi itu bukanlah untuk diri kita sendiri, enak aja buat kita sendiri bisa-bisa kita buat jajan sendiri....hehe tapi sangsi tabungan kamu itu untuk keperluan umat. Misalkan ada saudara kita yang mau ikut pangajian tapi gak ada uang dan membutuhkan uang, nah uang itu bisa diberikan untuk membantu dia, atau mungkin ada yang butuh jilbab dengan bantuan uang tabunganmu dan jelas tadi itu uang sangsi adalah uang umat. Ingat UANG UMAT! Sehingga ketika kamu gak membayarpun konsekuensinya ada uang mu yang tercampur dengan uang milik umat, nah lo ngerikan. Dan itu juga pertanggungjawabannya sama Allah langsung.”

Diriku termenung, “betul juga ya”.

Sekarang plisss ya..kamu udah dapat motivasinya kan nah sekarang tinggal action.
Sukron Khola (Kabuuuurrrr)

NB :
Uslub (cara) diatas tentang Tabungan denda bisa saja kita gunakan pada wilayah yang lain yang itu kiranya membutuhkan komitmen kita untuk mencapai suatu hal tujuan, termasuk perkara dakwah. Silahkan dicoba. Semoga menginspirasi J


Inspirasi "AYO Nulis!"

Langsung to the point aja ahh...

Ini sudah serius nadanya, bacanya pelan-pelan, direnungi dan diresapi :)
Bismillaah...


Pernahkan anda penyadari bahwa ada rasa yang berbeda ketika kita selesai membuat tulisan. Minimal tulisan kita sendiri akhirnya bisa berbuah pada :

1. Asli, ini pelajaran yang agak susah-susah gampang. Pada point kesatu ini adalah Bismillaah...niatkan karena Allah. Memang susah-susah gampang karena tak bisa dinafikkan rasa-rasa "ingin diberikan apresiasi" suka membayang,.Fitrahnya manusia memang demikian karena memiliki naluri baqo'.id alias naluri mempertahankan diri. Tak jarang berharap pujian seseorang. Tapi seru dan tantangannya ada disini. Yakni mengerahkan tenaga untuk meluruskan niat semata-mata untuk mengharap keridhoan Allah. Itu saja titik.
2. Melecut semangat diri untuk berbedah diri
3. Meluapkan keganjalan hati
4. Membagi ilmu yang kita miliki
5. Menampar diri sendiri
6. Menguatkan pada jalan-NYA dan pertanggungjawab dengan apa yang kita tulis

Jujur saja barusan aku menulis di catatan word sebuah tulisan (ya iyalah masak sebuah masakan). Awalnya nulis perasaannya galau, risau, ruwet en pusing.Bahkan perasaannya maju mundur, galau dan gelisah *yah kata galau diulang lagi (nulis sendiri dikomentari sendiri, gapapa...)*, mungkin kayak orang yang lagi ngadepin skripsi gitu (berhawa asumsi menguatirkan gitu deh pokoknya dan Awas hati-hati bikin #Guwbrak) ---> Jangan hiraukan ini mungkin agak gak nyambung, kalau bisa nyambung ya syukur Alhamdulillah :) jadi sambungannya adalah bahwa awalnya nulis galau jadi gak galau, awalnya gelisah jadi hilang, dan tentunya berubah menjadi SEMANGKA tentunya! (Semangat karena Allah)

Tapi memang maaf tulisannya di word tadi belum di share blog, coz lagi penggarapan aja dan disimpen sendiri di file
*laah terus intinya kamu mau ngapain?

Mau nuangin tulisan aja ama ngiklani blog, lagi seneng-senengnya ngeblog nie *semoga yang baca juga jadi ketularan seneng nulis juga, insyallah >> pemikir-ideologis.blogspot.com

Oyah, adakah sahabatku yang mau menambahkan "Apa yang sudah didapatkan setelah nulis", semoga menginsirasi dan silahkan dilanjutkan pada point 7 dan seterusnya ya....Yang point selanjutnya menginspirasi "Awas ku masukan ke Blog nanti" :)

Jazakillah khairan Katsiron

Demokrasi, Tak sekedar Bobrok Tapi Juga Kufur

Fakta kebobrokan sistem terlihat jelas akan banyaknya problematika umat saat ini. Apabila kita telusur maka akan didapat bahwa yang menjadi induk kejahatan itu semua karena dihancurkannya Sistem Islam dalam naungan Khilafah semenjak 3 Maret 1924 lalu. Seketika itu juga segala masalah muncul dikarenakan aturan Allah dicampakkan dalam pengaturan kancah kehidupan. Hal ini bisa kita lihat efeknya, yakni dengan banyaknya muncul pemikiran liberalisme, gaya hidup liberal, kemiskinan, kemerosotan moral, kebodohan, kedzaliman, dan lain-lain

Apakah masih kurang fakta tentang bukti kebobrokan serta kerusakan alam liberalisme saat ini dikarenakan sistem demokrasi-sekuler? Sudah sangat banyak yang bisa kita lihat tidak hanya pada televisi,koran atau portal online namun juga disekitar lingkungan kita.

Lebih dari suatu kebobrokan demokrasi, tapi adanya demokrasi bisa menjurus kepada kekufuran karena lebih meninggikan aturan manusia daripada meninggikan aturan Allah. Sekarang pilihannya hanya antara pilih tetap rusak dengan demokrasi atau menggantinya dengan khilafah? saya sarankan mari bersama mewujudkan kewajiban diterapkannya Islam secara kaffah dibawah naungan panji Islam institusi Khilafah.

===========
DEMOKRASI, NO!
KHILAFAH, YES!
===========

Indahnya Islam

Indahnya ISLAM dari A sampai ke Z
Indahnya ISLAM dari Akar hingga ke daun
Indahnya ISLAM dari pengaturan habluminnallah hingga habluminannas
Indahnya ISLAM dari Tauhid hingga Khilafah
Indahnya ISLAM dari diemban,disebarkan dan diterapkan
ISLAM, SYARIAH & KHILAFAH tak bisa dipisahkan

--------------------------------------------------------------------------
PERUBAHAN BESAR DUNIA MENUJU KHILAFAH
--------------------------------------------------------------------------

Antara Kebenaran Dan Pembenaran

Bismillaah...

Akan nampak dan terlihat jelas bagi seseorang yang ia berserius mencari kebenaran dengan orang yang hanya sekedar mencari pembenaran.

Sudah saatnya berubah, jika anda adalah orang yang ingin serius mencari kebenaran akan dalil, wajibnya menerapkan syariah dan penegakkan Khilafah, maka seriuslah untuk mencari tahu akan hal itu semua. Karena hanya dengan demikian kita akan belajar berfikir benar dan menyibak mana yang haq dan mana yang bathil dengan parameter kekuatan dalil bukan kekuatan akal-akalan.

Namun jika hanya sekedar mencari tahu Khilafah kemudian hanya mencari-cari celah kekurangannya, dengan menyiapkan 1001 alasan untuk membentengi diri tak turut serta dalam mendukung dan melibatkan diri dalam perjuangan, cukuplah itu menjadi tampak dalam rangka mencari pembenaran.

Sabtu, 23 Februari 2013

Saat-saat Menegangkan

Bismillaah

Kibarnya meneduhkan jiwa
Kilauan tulisannya mendebarkan hati
Lafadznya menundukkan pemikiran
Ikatannya menguatkan perasaan
Tongkatnya meneguhkan langkah perjuangan

Lihatlah itu berjuta-juta kibaran panji-panji Islam
Merona dan merata disetiap segi kota wilayah negeri muslim
Warnanya yang hitam legam dan putih bercahaya
Membuka tapir peradaban kelam mengganti dengan peradaban gemilang

Sorak-sorai penduduk negeri
Bergema lantang suara takbir membahana yang memekakkan dunia
Kini tentara barat mundur dan tak bergeming
Melihat panji-panji berjajar diperbatasan wilayah Daulah Islam

Barat tersontak,  mereka kagum dan bercucuran air keringat
Karena kekuatirannya yang dulu terpendam
Kini membuncak dan tak bisa dibendung
Barat pun menangisi kekalahannya, sudah terlanjur Al  Liwa terkibar tinggi ditiang Negara

Tangan diangkat keatas, satu telunjuk Khalifah diangkat
Maka satu juta tentara Islam pun siap berbaris membentuk barisan kebelakang
Senjata negeri-negeri muslim dan kekuatannya kini dinaungi Daulah
Maka barat tak berani lagi mengusik negeri muslim
Barat tak berani lagi menjajah negeri muslim

Karena kaum muslim telah punya benteng umat
Karena kaum muslim telah bersatu
Karena kaum muslim telah menegakkan Islam kaffah
Karena kaum muslim telah memiliki satu kepemimpinan

Rindu hidup dan bernafas di bawah langit dalam sistem Islam naungan Khilafah. Insyallah kehadirannya sebentar lagi, Semoga tak sekedar mendukung namun juga terlibat didalamnya. Let's Struggle for Khilafah!

Hidup untuk Hidup

Bismillaah...

Berbicara lebih mudah daripada melakukannya
Sebuah nasehat lebih mudah daripada menjalaninya
Begitulah pelajaran kehidupan
Mengajarkan kita akan sebuah action dan langkah perbuatan

Yang harus kita fahami bahwa hidup ini tak selamanya bisa hidup
Karena hidup di dunia bukanlah sekedar hidup biasa
Melainkan hidup untuk Sang Maha Yang Memberi Hidup
Menjalani kehidupan dengan Menghidupakan kembali Islam dengan asa

Manusia hanya seonggok daging, dibalut otot dan tulang
Maka siapakah kita kalau bukan dengan Islam
Menorehkan tinta sejarah yang kan di gores menuju peradaban gemilang
Menyiapkan penghidupan setelah kehidupan di dunia dengan Islam

Untuk menuju hidup abadi sesungguhnya
Hidup yang tak sekedar hidup namun hidup untuk mencari bekal guna hidup setelah kehidupan ini.

Dikejar Ajal

Bismillaah...

Bermuka polos, bersenyum sumringah, Sang Ibu mengarahkan pandangannya untuk menatapku
Siapa yang menyangka bahwa kini si mungkil yang polos itu kini telah tiada tanpa Sang Ibu pinta
Sebuah keputusan Allah yang tiada bisa dinolak dan tanpa bisa untuk mengundurkannya
Mungil, hidupmu ternyata hanya sebentar. Namun betapa kau kuat menjalani qodho-Nya

Ibu pun tak pernah merasakan akan ada firasat-firasat kepergianmu
Karena badanmu kuat, kulitmu kencang, parasmu cantik dan tentu merdu suaramu
Ibu juga tak pernah merasakan bahwa ternyata si mungil sudah bergulat dengan maut dahulu
Apa karena merasa jauh dari ajal, merasa masih lama menemui suatu niscaya atas kuasa-Mu

Ajal, ya tak akan pernah tahu kapan ia akan menangkap manusia
Selalu mengejar bahwa ajal tak memandang akan laki-laki, perempuan, besar, kecil, tua ataupun muda
Karena kehendak-Nya, ajal kan selalu saja mengejar insan manusia yang diberikan pinjaman nafas dan usia dunia
Tak ada yang tahu hanya Allah Yang Maha Mengetahui akan segala semuanya

Beruntung bukan, Allah tak memberi tahu kapan tanggal ajal kan hadir
Karena jika manusia mengetahuinya pastilah ia akan bersibuk ria untuk mempersiapkannya
Namun manusia kini tidak demikian, banyak yang tak mengerti bahwa ajal teramatlah dekat sebagai takdir
Semoga kita termasuk orang yang menyadari untuk mempersiapkan diri khusnul khotimah menghadap-Nya.
Aamiin

Mengajak Dan Terlibat

Bismillaah...

Tercaci, termaki, atau bahkan teracuhi selalu menjadi cerita pada bayang-bayang aktivitas pada pejuang Islam
Ketika sesekali mencoba melangkahkan kaki untuk mengajak interaksi dakwah Islam
Selalu saja ada benturan tersendiri, baik itu kadang menyakiti fikiran atau bahkan menyakiti hati

Bagi pejuang Islam tentu ini adalah berubah menjadi sebuah kekuatan
Ketika penolakan dakwah bertubi datang namun ia menempa mental-mental para pejuang menghadapi masa depan
Zaman saat ini benturan ide adalah suatu keniscayaan

Para pembawa Ideologi Islam akan dihadangkan dengan Ideologi selain Islam yakni Kapitalisme dan Sosialisme pasti kan terjadi benturan
Namun tak menjadi apa, jika selalu terpaut kuat pada janji Allah akan bisyarah suatu kemenangan
Maka jalan yang terus dijalankan kini adalah teguh mengikuti dakwah Rasulullah yang kan memberikan kemuliaan

Mengajak ummat untuk terlibat dalam perjuangan "menegakkan Khilafah" tidaklah mudah
Padahal Khilafahlah yang mampu menyatukan ummat dan mengumpulkan seluruh tentara muslim yang kini tengah berpecah belah
Serta akan mewujudkan kemuliaan Islam & kaum muslimin dibawah panji Islam dalam naungan Khilafah Rasyidah Ala Minhajin Nubuwwah

Antara Hina atau Mulia

Perempuan sholihah ia akan mulia ketika mau taat dengan apa yang telah Allah aturkan
Namun bagi seorang perempuan yang mencampakkan aturan Islam maka kehinaan hadir dalam kehidupan

Bukankah setiap perbuatan manusia adalah hasil dari pemikirannya
Maka apabila pola fikirnya dipupuk dengan tsaqofah Islam ia akan memiliki pola fikir Islam
Dan buah sikap yang akan dilahirkan adalah pola sikap Islam pula

Pilih hina atau Mulia ? 
Ketika pola fikir yang dipupuk adalah pola fikir yang sekuler maka pola sikap yang terwujud pun adalah pola sikap yang sekuler, bukankah ini menjadi suatu kehinaan

Pilih hina atau Mulia ?
Satu-satunya pilihan adalah Mulia dengan memantaskan diri menjadi Muslimah Shalihah yang menjadikan Islam sebagai kepemimpinan dalam berfikirnya

Jumat, 22 Februari 2013

5 M Islam

Sadarilah, betapa kecilnya kita sebagai manusia, yang lemah, terbatas dan serba kurang. Malam ini Jogja dilintasi hujan deras, ditemani dengan koyak angin besar, diwarnai dengan gema gemuruh petir bergelegar. Subhanallah...cukuplah ini menjadi sebuah peringatan untuk bertaqorrub kepada Illahi. Selain itu, juga untuk mewujudkan niat yang lebih besar dalam berubah dalam rangka membekali diri untuk bekal menjalani dunia kehidupan setelah kehidupan dunia ini.

Dengan Mengkaji ISLAM sebagai Bekal Hidup
Dengan Mengambil ISLAM sebagai Solusi Masalah
Dengan Mengemban ISLAM sebagai Kewajiban
Dengan Menyebarkan ISLAM sebagai Dakwah
Dengan Menerapkan ISLAM sebagai Konsekuensi Keimanan

Bismillaah...semoga Allah menunjukkan kepada orang-orang diluar sana yang mau merubah dirinya "ingin lebih baik disisi Allah" dengan petunjuk yang jelas, sehingga ia bisa berjalan Istiqomah dijalan yang lurus. Aamiin

Dalam suasana rintikan hujan pertanda Maha Kuasa dan Maha Mengaturnya Allah terhadap segala semua ini.
#Rindu Hidup Mulia & Mati Syahid.

Rabu, 20 Februari 2013

We Are Winner

Bismillaah...

Seorang muslimah cantik, muda dan belia | Dengan keistiqomahannya ia senantiasa terikat dengan hukum Allah dengan balutan jilbab dan kerudungnya | Muski ini bukan hal yang mudah baginya | Namun karena kekuatan sabar dan istiqomah dijalan-Nya hal ini memang bukan hak mudah dan dipandang sebelah mata


Seorang muslimah ini kini sedang diterjang dengan ujian bak ombak yang membadai menerjang berlayarnya (kehidupannya) | Sebuah penyakit leukimia, yang dikata membahaya, namun karena keyakinannya yang kuat kepada kuasa Illahi, penyakitnya kini seperti sahabatnya | Kini bukan dipandang sebagai bahaya namun sebuah manisnya ujian yang kan meningkatkan serta mendekatkan sang muslimah dekat kepada Robb-Nya.

Sebuah sakit atau penyakit adalah qodho yang telah Allah putuskan | Maka yang mengerti baik atau buruknya akan "mengapa penyakit tersebut ditimpakan kepada sang muslimah sejatinya hanya Allah yang Maha Tahu | Manusia tak bisa menafsirkannya, tak bisa pula menyematkan istilah baik atau buruk | Cukuplah bertawakal menghadapi qodho yang telah Allah berikan | Muslimah soliha yang menggantungkan dirinya pada Sang Pencipta.

Dengan Al Qur'an selalu ia buka, berjuta-juta motivasi ada disana | Bahkan memberikan petunjuk akan sebelum dan setelah kehidupan dunia ini serta tentang aturan kehidupan ini | Dengan kekuatan dan keyakinanya yang kuat Yakin kepada Allah akan sembuh | Maka ujian badai ini pun kini tak lagi membahayakannya pula | Karena badai pun menjadi sahabat baginya | Sahabat yang semakin meningkatkan derajatnya disisi-Nya | Ya...The Winner! ia akan menjadi PEMENANG, ketika ia bisa melalui segala aral rintangan yang menghadangnya dengan sabar dan istiqomah serta keterikatan dengan syariah-Nya.

Laa qawla walaa quwwata ilaa billaah...
tiada daya dan upaya kecuali dari Allah

Itulah kekuatan besarnya yang menjadi bekal setia dalam berlayar dalam kancah kehidupannya.

Semoga kita bisa mengambil ibroh dari tulisan diatas, Allah tak akan menguji diluar kemampuan hamba-Nya, sebuah qadha/keputusan itu ada karena Allah mencintai kita.


Senin, 18 Februari 2013

Syariah, Khilafah dan Metode Memperjuangkannya


Oleh: al-Faqir ilalloh, Abdulbarr ats-Tsaqofiy
Muqoddimah: Ketaatan Para Sahabat terhadap Syari’at
Para sahabat rodhiyallohu ‘anhum adalah golongan manusia utama yang Alloh swt puji di dalam Al-Qur’an:
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ [التوبة: 100]
“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Alloh ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Alloh dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar.” (QS. At-Taubah [9]: 100)

Kemuliaan mereka tidak lain dikarenakan keimanan kepada Alloh swt dan Rosul-Nya, dan ketaatan mereka terhadap syari’at. Hal itu tergambar dalam riwayat-riwayat berikut ini.

عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال كنت أسقي أبا طلحة الأنصاري وأبا عبيدة بن الجراح وأبي بن كعب شرابا من فضيخ وهو تمر فجاءهم آت فقال إن الخمر قد حرمت فقال أبو طلحة يا أنس قم إلى هذه الجرار فاكسرها قال أنس فقمت إلى مهراس لنا فضربتها بأسفله حتى انكسرت .
Dari Anas bin Malik ra, beliau berkata: “Suatu ketika aku menjamu Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, dan Ubay bin Ka’ab minuman dari Fadhikh, yaitu perasan kurma. Kemudian ada seseorang datang kepada mereka lalu berkata: Sesungguhnya khamr telah diharamkan. Maka berkata Abu Thalhah: wahai Anas, berdiri dan pecahkanlah kendi-kendi ini!, Anas berkata: maka aku berdiri mengambil tempat penumbuk biji-bijian milik kami, lalu memukul kendi itu pada bagian bawahnya hingga kendi tersebut pecah.” (HR. Al-Bukhori)

عن عائشة رضي الله عنها قالت يرحم الله نساء المهاجرات الأول لما أنزل الله ﴿ وليضربن بخمرهن على جيوبهن ﴾ شققن مروطهن فاختمرن بها
Dari ‘Aisyah ra, beliau berkata: “Rahmat Alloh swt atas wanita-wanita kaum muhajirin awal, tatkala Alloh swt menurunkan ayat (yang artinya): “Hendaklah mereka mengulurkan kerudung-kerudung mereka ke atas dada-dada mereka” [Surat An-Nuur: 31], mereka merobek kain sarung yang mereka miliki kemudian mereka berkerudung dengannya.” (HR. Al-Bukhori)

عن ابن عباس رضي الله عنهما قال قال عمر : لقد خشيت أن يطول بالناس زمان حتى يقول قائل لا نجد الرجم في كتاب الله فيضلوا بترك فريضة أنزلها الله ألا وإن الرجم حق على من زنى وقد أحصن إذا قامت البينة أو كان الحبل أو الاعتراف . قال سفيان كذا حفظت : ألا وقد رجم رسول الله صلى الله عليه وسلم ورجمنا بعده .
Dari Ibnu Abbas ra berkata, Umar bin Khoththob ra pernah berkata: “Sungguh aku sangat khawatir akan berlangsung masa yang begitu lama di tengah-tengah umat Islam, hingga (suatu saat nanti) akan ada yang berkata: “Kami tidak menemukan hukum rajam di kitab Alloh (Al-Qur’an)”. Maka (dengan demikian) mereka menjadi sesat karena telah meninggalkan kewajiban yang telah Alloh turunkan. Ketahuilah bahwa hukum rajam itu adalah benar adanya bagi siapa-siapa yang berzina sedang ia telah muhshon (telah menikah dan telah menggauli pasangannya), jika telah ada bayyinah (alat bukti berupa 4 orang saksi laki-laki atau yang setara dengannya), atau kehamilan (dipihak wanita), atau pengakuan (si pelaku).”
Berkata Sufyan (perowi): begini yang aku hafal (dari perkataan Umar bin Khaththab): “Ketahuilah bahwa Rosululloh saw benar-benar menerapkan hukum rajam, dan kami juga menerapkannya sepeninggal Beliau.” (HR. Al-Bukhori)

Demikian sebagian dari contoh ketaatan kaum muslim generasi awal terhadap Syari’at Islam. Mereka menerapkan hukum-hukum Alloh swt secara menyeluruh baik dalam ruang lingkup individu, maupun dalam bermasyarakat dan bernegara, baik di bawah kepemimpinan Rosululloh saw langsung maupun para Kholifah setelah Beliau. Namun disayangkan, pasca runtuhnya Khilafah Islamiyyah di Turki pada tanggal 28 Rajab 1342 H atau bertepatan dengan 03 Maret 1924 M, penerapan syari’at dalam bentuk seutuhnya tidak lagi tampak dan tidak lagi bisa dilakukan, Islam hanya sebatas perkara-perkara yang bersifat ritual dan individu saja. Kondisi secamam ini menuntut kaum muslim untuk bangkit memperjuangkan kembalinya kehidupan islami, menerapkan syari’at secara menyeluruh di bawah naungan Negara Khilafah Islamiyyah. Hal ini tidak lain karena dorongan keimanan terhadap Alloh swt, dan kewajiban menerapkan syari’at-syari’at-Nya.
Rosululloh saw melalui lisan sucinya memberitakan akan adanya suatu kaum yang lebih utama dari para sahabat di atas, yakni mereka-mereka yang keimanannya, ketaatannya, dan perjuangannya untuk islam sebagaimana para sahabat rodhiyallohu ‘anhum.
عن أبي جمعة قال : تغدينا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ومعنا أبو عبيدة بن الجراح قال فقال يا رسول الله هل أحد خير منا اسلمنا معك وجاهدنا معك قال نعم قوم يكونون من بعدكم يؤمنون بي ولم يروني
Dari Abu Jam’ah ra beliau berkata: suatu ketika kami makan bersama dengan Rosululloh saw dan Abu Ubaidah bin Al-Jarrah bersama kami, Abu Jam’ah berkata: kemudian Abu ‘Ubaidah berkata: Wahai Rosululloh saw, apakah ada orang yang lebih baik dari kami sementara kami berislam bersamamu dan berjihad bersamamu?, bersabda Nabi saw: “Ya, yaitu kaum yang datang setelah kalian, mereka mengimaniku sedangkan mereka belum pernah melihatku.” (HR. Ahmad – Shohih)
Kelebihan mereka, mereka beriman terhadap Rosululloh saw dan apa yang beliau bawa meskipun tidak pernah berjumpa dengan beliau.
Keimanan Melahirkan Keterikatan Terhadap Hukum Syara’
Keimanan mengharuskan seorang muslim untuk tunduk dan patuh terhadap ketetapan-ketetapan Alloh swt dan Rosul-Nya saw. Betapa banyak nash yang menegaskan hal tersebut, diantaranya adalah:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا [الأحزاب: 36]
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Alloh dan Rosul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Alloh dan Rosul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)

عن أبي محمد عبد الله بن عمرو بن العاص رضي الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعاً لما جئت به . رواه الحسن بن سفيان
Dari Abu Muhammad Abdullah bin Amru bin ‘Ash ra berkata, Rosululloh saw bersabda: “Tidak beriman salah seorang di antara kalian hingga hawa-nafsunya mengikuti apa-apa yang aku bawa.” (HR. Hasan bin Sufyan – Hasan Shohih)[An-Nawawi, Al-Arba’in An-Nawawiyyah, hadits ke-41]
Maksud dari tunduk dan patuh terhadap ketetapan-ketetapan Alloh swt dan Rosul-Nya saw adalah terikat dengan hukum-hukum syara’, menyandarkan setiap perbuatan yang bersifat ikhtiyaariy hanya kepada syari’at Islam, yaitu dengan menjadikan hukum-hukum yang lima (wajib, sunnah, haram, karahah, dan ibahah) yang digali dari sumber-sumber hukum syara’ (Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas) sebagai miqyaas (ukuran) dalam menimbang setiap gerak-geriknya. Karenanya, setiap muslim wajib mengetahui hukum syara’ untuk setiap perbuatan yang hendak dia lakukan, sebab hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’ (الأصل في الأفعال التقيّد بالحكم الشرعي) [Lihat Qodhiy An-Nabhaani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 3 hlm 20], di mana kelak dia akan dihisab oleh Alloh swt berdasarkan hukum-hukum yang telah ditetapkan-Nya.
فَوَرَبِّكَ لَنَسْأَلَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ * عَمَّا كَانُوا يَعْمَلُونَ [الحجر: 92، 93]
“Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua * tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (QS. Al-Hijr: 92-93)
Cakupan Syari’at Islam
Syari’at Islam merupakan syari’at paripurna yang diturunkan melalui perantaraan nabi terakhir Muhammad saw, yang selalu relevan diterapkan kapanpun dan dimanapun. Alloh swt berfirman dalam Al-Qur’an yang mulia:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة: 208]
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Dalam menafsirkan ayat tersebut, Imam Ibnu Katsir mengatakan:
يقول تعالى آمرًا عباده المؤمنين به المصدّقين برسوله : أنْ يأخذوا بجميع عُرَى الإسلام وشرائعه ، والعمل بجميع أوامره ، وترك جميع زواجره ما استطاعوا من ذلك .
“Alloh swt berfirman memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman terhadap-Nya dan yang membenarkan Rosul-Nya, untuk mengambil seluruh simpul-simpul Islam dan syari’at-syari’atnya, melaksanakan seluruh perintah-perintah-Nya, dan meninggalkan seluruh larangan-larangan-Nya sebisa mungkin.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-‘Azhiim, juz 1 hlm 565]
Jadi wajib bagi setiap muslim untuk menerapkan syari’at Islam secara menyeluruh. Meliputi syari’at yang mengatur hubungannya dengan Rabbnya seperti ibadah-ibadah mahdhah, syari’at yang mengatur hubungannya dengan sesamanya seperti mu’aamalah dan ‘uquubat, juga syari’at yang mengatur hubungannya dengan dirinya sendiri seperti pakaian, makanan-minuman dan akhlak. Tanpa boleh memperturutkan hawa nafsu dengan mengambil sebagian dan menelantarkan sebagian yang lain.
Di antara syari’at-syari’at Islam ada yang tidak bisa dilakukan secara parsial oleh individu, melainkan perlu adanya seorang Kholifah atau institusi Negara Khilafah untuk melaksanakannya, misalnya syari’at hudud dan jinayat. Imam Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H) menyatakan:
وأجمعت الأمة على أنه ليس لآحاد الرعية إقامة الحدود على الجناة بل أجمعوا على أنه لا يجوز إقامة الحدود على الأحرار الجناة إلا للإمام فلما كان هذا التكليف تكليفاً جازماً ولا يمكن الخروج عن عهدة هذا التكليف إلا عند وجود الإمام وما لا يتأتى الواجب إلا به وكان مقدوراً للمكلف فهو واجب فلزم القطع بوجوب نصب الإمام .
“Umat Islam telah bersepakat bahwa seorang rakyat tidak memiliki wewenang menerapkan hudud atas para penjahat, bahkan mereka bersepakat bahwa menerapkan hudud atas para penjahat merdeka tidak boleh kecuali hanya oleh seorang Imam (kholifah). Maka tatkala taklif (kewajiban menerapkan hudud) ini adalah bersifat pasti/harus, dan tidak ada jalan keluar dari taklif ini kecuali dengan keberadaan seorang Imam, dan apa-apa yang kewajiban tidak bisa dilaksanakan tanpanya, sedangkan ia dimampui oleh seorang mukallaf maka dia hukumnya wajib. Maka secara pasti, hal tersebut meniscayakan wajibnya mengangkat seorang Imam.” [Fakhruddin Ar-Rozi, Mafatih Al-Ghayb fi At-Tafsir, juz 11 hlm 181]

Hal serupa juga diungkapkan oleh Abu Al-Qosim An-Naisaburi (w. 406 H) dalam kitab tafsirnya:
أجمعت الأمة على أن المخاطب بقوله ﴿ فاجلدوا ﴾ هو الإمام حتى احتجوا به على وجوب نصب الإمام فإن ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب .
“Umat telah bersepakat bahwa pihak yang diseru dalam firman Alloh swt (maka cambuklah oleh kalian) adalah seorang Imam (kholifah), hingga dengannya mereka beralasan atas wajibnya mengangkat seorang Imam. Sesungguhnya sesuatu perkara yang mana suatu kewajiban tidak sempurna tanpanya maka perkara tersebut hukumnya wajib.” [Al-Hasan bin Muhammad An-Naisaburi, Tafsir An-Naisaburi, juz 5 hlm 465]
Sampai di sini diketahui secara gamblang, bahwa penerapan syari’at secara menyeluruh tidak bisa direalisasikan tanpa adanya institusi Khilafah. Maka secara pasti, mewajibkan kaum muslim untuk mewujudkan institusi yang dimaksud demi terlaksananya seluruh kewajiban yang dibebankan di atas pundak mereka.
Pengertian Khilafah
Secara istilah kata Al-Khilafah memiliki persamaan dengan Al-Imamah dan Imarotul Mukminin. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhu-l-Muhadzdzab mengatakan:
والإمامة والخلافة وإمارة المؤمنين مترادفة
“Al-Imamah, Al-Khilafah, dan Imarotul Mukminin adalah sinonim.” [An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19 hlm 191]

Sedangkan pengertiannya menurut para ulama, diantaranya adalah sebagaimana berikut.
1. Menurut Imam Al-Mawardi (w. 450 H):
الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدينِ وسياسة الدنيا
“Imamah adalah sebutan bagi pengganti kenabian dalam menjaga Din (Islam) dan mengurus urusan dunia.”
[Al-Mawardi, Al-Ahkaam As-Sulthoniyyah wa Al-Wilayat Ad-Diniyyah, hlm 3]

2. Menurut Imam An-Nawawi (w. 676 H):
والمراد بها الرياسة العامة في شؤونِ الدينِ والدنيا
“… yang dimaksud dengannya adalah: Kepemimpinan umum dalam urusan-urusan Din (Islam) dan urusan-urusan dunia.”
[An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab, juz 19 hlm 191]

3. Menurut Imam Al-Iji (w. 756 H):
هي خلافة الرسول في إقامة الدين وحفظ حوزة الملة بحيث يجب اتباعه على كافة الأمة
“… dia adalah pengganti Rosululloh saw dalam menegakkan Din (Islam), dan menjaga keutuhan Millah (Islamiah), yang wajib diikuti oleh seluruh umat.” [Al-Iji, Al-Mawaqif, juz 3 hlm 579]

4. Menurut Ibn Kholdun (w. 808 H):
فهي في الحقيقة خلافة عن صاحب الشرع في حراسة الدين وسياسة الدنيا به
“… dia pada hakikatnya adalah pengganti (peran) Alloh swt dalam menjaga agama dan mengurus dunia dengan agama.”
[Ibnu Kholdun, Muqoddimah, hlm 97]

Adapun definisi Khilafah yang bersifat jaami’ (komprehensif) dan maani’ (protektif), yang sekaligus juga mengakomodasi definisi-definisi para ulama di atas adalah:
رئاسة عامة للمسلمين جميعاً في الدنيا لإقامة أحكام الشرع الإسلامي، وحمل الدعوة الإسلامية إلى العالم
“Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslim di dunia, guna menerapkan hukum-hukum syara’, dan mengemban dakwah islamiah ke seluruh alam.” [Hizbut Tahrir, Al-Khilafah, hlm 1. Lihat juga Qodhiy An-Nabhaani, Muqoddimah Ad-Dustur, hlm 118, dan Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 2 hlm 6]

Empat Pilar Negara Khilafah
Sistem Khilafah tegak di atas empat pilar: (1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’; (2)As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat; (3) Mengangkat satu orang Kholifah fardhu atas seluruh kaum Muslim; (4) Hanya Kholifah yang berhak mengadopsi hukum syariah [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 109]. Jika salah satu saja dari empat pilar tersebut tiada, maka suatu pemerintahan tidak bisa disebut sebagai pemerintahan Islam [Qodhiy An-Nabhani, Ad-Daulah Al-Islamiyyah, hlm 201].
1) As-Siyaadah (kedaulatan) berada di tangan syara’
Kedaulatan adalah otoritas absolut tertinggi, sebagai satu-satunya pemilik hak untuk menetapkan hukum segala sesuatu dan perbuatan [Al-Kholidi, Qowaid Nizhom al-Hukm fi al-Islam, hlm 24]. Berdasarkan firman Alloh swt:
قُلْ إِنِّي عَلَى بَيِّنَةٍ مِنْ رَبِّي وَكَذَّبْتُمْ بِهِ مَا عِنْدِي مَا تَسْتَعْجِلُونَ بِهِ إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ [الأنعام: 57]
“Katakanlah: Sesungguhnya aku berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu mendustakannya. tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Alloh. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia pemberi keputusan yang paling baik.” (QS. Al-An’am: 57)
Karena penetapan hukum hanya milik Alloh swt semata, maka peran penguasa (kholifah) dalam sistem pemerintahan Islam hanya sebagai pelaksana, tanpa memiliki wewenang sedikitpun untuk membuat hukum. Dan haram hukumnya bagi penguasa untuk memberhentikan pelaksanaan hukum-hukum Islam, untuk kemudian berhukum dengan selainnya. Imam Ibnu Katsir berkata:

ينكر تعالى على من خرج عن حكم الله المحكم المشتمل على كل خير ، الناهي عن كل شر وعدل إلى ما سواه من الآراء والأهواء والاصطلاحات ، التي وضعها الرجال بلا مستند من شريعة الله ، … فلا يحكم بسواه في قليل ولا كثير ، قال الله تعالى : ﴿ أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ ﴾ أي : يبتغون ويريدون ، وعن حكم الله يعدلون . ﴿ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ ﴾ أي : ومن أعدل من الله في حكمه لمن عَقل عن الله شرعه ، وآمن به وأيقن وعلم أنه تعالى أحكم الحاكمين .
“Alloh mengingkari siapa-siapa (penguasa) yang tidak menerapkan hukum Alloh swt yang jelas, konprehensif meliputi setiap kebaikan dan mencegah dari setiap keburukan, serta berpaling kepada selainnya yang berupa pendapat, hawanafsu, dan istilah-istilah yang dibuat oleh manusia tanpa bersandar kepada syari’at Alloh swt, … maka tidak boleh berhukum dengan selain hukum Alloh swt, baik sedikit maupun banyak. Alloh swt berfirman (yang artinya): “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki”, atau: yang mereka kehendaki dan mereka mau, sedangkan dari hukum Alloh swt mereka berpaling. “dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Alloh bagi orang-orang yang yakin?” atau: siapakah yang lebih adil syari’atnya daripada hukum Alloh swt bagi siapa-siapa yang berfikir tentang Alloh swt, mengimani-Nya, dan yakin serta tahu bahwa Alloh swt adalah seadil-adilnya hakim.” [Al-Marja’ As-Sabiq, juz 3 hlm 131]
2) As-Sulthon (kekuasaan) berada di tangan rakyat
Bahwa pengangkatan seorang kepala negara (kholifah) dalam pemerintahan Islam tidak lain adalah berdasarkan pilihan umat dengan metode bai’at. Baik dari mayoritas umat, atau yang mewakili mereka, yaitu ahlu al-halli wa al-‘aqdi; dan kholifah hanya mengambil kekuasaan melalui bai’at umat ini [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 111; dan Hizbut Tahrir, Ajhizah Daulah al-Khilafah, hlm 20]. Diantara yang menggambarkan bahwa kholifah dipilih oleh umat adalah hadits shahih dari Abu Hurairah ra berikut.
عن النبي صلى الله عليه وسلم قال كانت بنو إسرائيل تسوسهم الأنبياء كلما هلك نبي خلفه نبي وإنه لا نبي بعدي وسيكون خلفاء فيكثرون قالوا فما تأمرنا قال فوا ببيعة الأول فالأول أعطوهم حقهم فإن الله سائلهم عما استرعاهم
Dari Nabi saw beliau bersabda: Adalah Bani Israil mereka diurus oleh para nabi-nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada lagi nabi setelahku, dan yang akan ada adalah para kholifah dalam jumlah yang banyak. Para sahabat bertanya: lantas apa yang engkau perintahkan kepada kami?, Nabi menjawab: “Tunaikanlah bai’at bagi yang pertama dan pertama, berikanlah kepada mereka hak-hak mereka, sungguh mereka akan dimintai pertanggungjawaban kelak oleh Alloh swt atas apa yang mereka urus.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
3) Mengangkat satu orang Kholifah fardhu atas seluruh kaum Muslim
Jumlah kholifah di setiap masa tidak boleh lebih dari satu. Berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim berikut.
عن أبي سعيد الخدري قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, beliau berkata: Rosululloh saw bersabda: “Jika dibaiat dua orang kholifah maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.” (HR. Muslim)

Imam An-Nawawi (w. 676 H) berkata:
واتفق العلماء على أنه لا يجوز أن يعقد لخليفتين في عصر واحد ، سواء اتسعت دار الإسلام أم لا
“Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua kholifah di satu masa, baik wilayah kekhilafahan luas maupun tidak.” [An-Nawawi, Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim, juz 12 hlm 232]
Imam As-Sinqithi (w. 1393 H) menyatakan:
قول جماهير العلماء من المسلمين : أنه لا يجوز تعدد الإمام الأعظم ، بل يجب كونه واحدا ، وأن لا يتولى على قطر من الأقطار إلا أمراؤه المولون من قِبَلِهِ ، محتجين بما أخرجه مسلم في صحيحه من حديث أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا بويع لخليفتين فاقتلوا الآخر منهما .
“Pendapat jumhur ‘ulama: Bahwa berbilangnya kholifah adalah tidak boleh, bahkan wajib berjumlah satu, dan hendaknya tidak berkuasa atas wilayah-wilayah (kekuasaan kaum muslimin) kecuali umara’ yang diangkat oleh kholifah, mereka (jumhur ‘ulama) berhujjah dengan hadits sahih dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, bahwa Rosululloh saw bersabda: “jika dibai’at dua kholifah maka bunuhlah yang terakhir (diba’at) di antara keduanya.” [As-Sinqithi, Adhwa’ Al-Bayan fii Idhoh Al-Quran bi Al-Quran, juz 3 hlm 39]
4) Hanya Kholifah yang berhak mengadopsi hukum syariah
Satu-satunya yang berhak mengadopsi hukum syari’ah untuk kemudian diterapkan atas kaum muslim adalah kholifah, berdasarkan ijma’ shahabat. Misalnya, saat pemerintahan Abu Bakar, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak satu. Namun, saat pemerintahan Umar bin Al-Khaththab, beliau menetapkan ucapan talak sebanyak tiga kali dihukumi talak tiga. Tidak ada satupun sahabat Nabi saw yang mengingkari tindakan keduanya. Dengan demikian, telah terjadi Ijma’ Shahabat dalam dua perkara. Pertama: Kholifah berhak mengadopsi dan menetapkan hukum syariah yang diberlakukan secara umum kepada seluruh rakyat. Kedua: wajib atas rakyat menaati Kholifah dalam hukum-hukum syariah yang telah diberlakukan [Qodhiy An-Nabhani, Muqoddimah ad-Dustur, hlm 17].
Pandangan Ulama tentang Wajibnya Khilafah
Berikut ini pandangan beberapa Ulama ahlus sunnah wal jama’ah lintas madzhab tentang wajibnya Khilafah.
• Imam ‘Alauddin al-Kasaaniy dari madzhab Hanafi:
… ولأن نصب الإمام الأعظم فرض بلا خلاف بين أهل الحق ولا عبرة بخلاف بعض القدرية لإجماع الصحابة رضي الله عنهم على ذلك ولمساس الحاجة إليه لتقيد الأحكام وإنصاف المظلوم من الظالم وقطع المنازعات التي هي مادة الفساد وغير ذلك من المصالح التي لا تقوم إلا بإمام
“… dan dikarenakan pengangkatan Imam A’zham (kholifah) adalah fardhu tanpa perbedaan diantara Ahlul-Haqq (pengikut kebenaran), tidak diperhitungkan perbedaan kalangan Qadariyyah dikarenakan ijma’ shahabat ra atas nya, dan besarnya kebutuhan terhadapnya karena keterikatan hukum-hukum syara’, menolong orang yang terzhalimi dari yang menzhalimi, menutuskan persengketaan yang merupakan sumber kerusakan, dan kemaslahatan-kemaslahatan lainnya yang tidak bisa tegak tanpa keberadaan seorang Imam.” ['Alauddin al-Kasaniy, Badai’ ash-Shonai' fii Tartib asy-Syarai', juz 14 hlm 406]
• Imam Al Qurthubi dari madzhab Maliki:
هذه الآية أصل في نصب إمام وخليفة؛ يسمع له ويطاع؛ لتجتمع به الكلمة وتنفذ به أحكام الخليفة، ولا خلاف في وجوب ذلك بين الأمة، ولا بين الأئمة إلا ما روي عن الأصم حيث كان عن الشريعة أصم
“Ayat ini (Al-Baqarah: 30) merupakan landasan bagi pengangkatan seorang Imam dan Kholifah yang didengarkan dan ditaati, agar suara kaum muslim bersatu, dan diterapkannya hukum-hukum kholifah.Tidak ada pertentangan di kalangan umat Islam dan para Ulama tentang wajibnya Khilafah, kecuali yang diriwayatkan dari Al-Ashamm, yang mana dia benar-benar tuli terhadap syari’at.” [Al-Qurthubi Al-Malikiy, Al-Jami' li Ahkami Al-Quran, juz 1 hlm 265]
• Imam An-Nawawi dari madzhab Asy-Syaafi’i:
وأجمعوا على أنه يجب على المسلمين نصب خليفة ووجوبه بالشرع لا بالعقل ، وأما ما حكي عن الأصم أنه قال : لا يجب ، وعن غيره أنه يجب بالعقل لا بالشرع فباطلان
“… dan mereka (para ulama) bersepakat bahwa wajib atas kaum muslim untuk mengangkat seorang kholifah, dan wajibnya berdasarkan nash syara’ bukan berdasarkan logika. Adapun yang dikisahkan dari Al-Ashamm bahwa dirinya berkata: tidak wajib, dan (yang dikisahkan) dari selainnya (yang mengatakan) bahwa wajibnya berdasarkan logika bukan berdasarkan nash syara’, maka keduanya adalah pendapat yang bathil.” [An-Nawawi, Syarh Shohih Muslim, juz 6 hlm 291]
• Imam Umar bin Ali bin Adil dari madzhab Hambali:
هذه الآية (البقرة 30) دليلٌ على وجوب نصب إمام وخليفة يسمع له ويُطَاع ، لتجتمع به الكلمة ، وتنفذ به أحكام الخليفة ، ولا خلاف في وجوب ذلك بَيْنَ الأئمة ، إلاّ ما روي عن الأصَمّ وأتباعه أنها غير واجبةٍ في الدين
“Ayat ini (al-baqarah 30) merupakan dalil atas wajibnya mengangkat imam dan kholifah yang didengarkan dan ditaati, guna persatuan suara kaum muslimin, dan diterapkannya hukum-hukum kholifah. Tidak ada perbedaan dalam wajibnya hal tersebut diantara para ulama, kecuali apa yang diriwayatkan dari Al-Ashamm dan para pengikutnya, bahwa ia (khilafah) tidak wajib dalam agama.” [Umar bin Ali bin Adil, Tafsir al-Lubab fii 'Ulumi al-Kitab, juz 1 hlm 204]
• Abdurrohman Al-Jaziri:
اتفق الأئمة رحمهم الله تعالى على أن الإمامة فرض ، وأنه لا بد للمسلمين من إمام يقيم شعائر الدين ويُنصف المظلومين من الظالمين .
“Para Imam (An-Nu’man bin Tsabit, Malik bin Anas, Muhammad bin Idris, dan Ahmad bin Hambal) rahimahumullaah telah bersepakat bahwa Imamah adalah wajib, bahwa harus ada seorang Imam bagi kaum muslim yang menegakkan syi’ar-syi’ar agama, dan menolong mereka yang terzhalimi dari orang-orang yang menzhalimi.” [Abdurrohman Al-Jaziri, Al-Fiqh 'ala al-Madzahibi al-'Arba'ah, juz 5 hlm 308]
• Ibn Hazm dari madzhab Adz-Dzahiri:
اتفق جميع أهل السنة وجميع المرجئة وجميع الشيعة وجميع الخوارج على وجوب الإمامة وأن الامة واجب عليها الإنقياد لإمام عادل يقيم فيهم أحكام الله ويسوسهم بأحكام الشريعة التي آتى بها رسول الله صلى الله عليه وسلم ، حاشا النجدات من الخوارج
“Telah bersepakat seluruh Ahli Sunnah, seluruh Murji’ah, Seluruh Syi’ah, Seluruh Khawarij atas wajibnya Imamah, dan bahwa wajib atas umat untuk tunduk terhadap seorang Imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Alloh swt di tengah-tengah mereka, serta mengurus urusan-urusan mereka dengan hukum-hukum syari’at yang dibawa Rosululloh saw, kecuali kalangan An-Najdaat dari kelompok kawarij.” [Ibn Hazm, Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa' wa An-Nihal, juz 4 hlm 72]
Tidak hanya wajib, khilafah juga merupakan perkara penting dan mendesak, sehingga para sahabat lebih mendahulukannya daripada menunaikan kewajiban memakamkan jenazah Nabi Muhammad saw. Imam Ibnu Hajar Al-Haitamiy menyatakan:

اعلم أيضا أن الصحابة رضوان الله تعالى عليهم أجمعين أجمعوا على أن نصب الإمام بعد انقراض زمن النبوة واجب بل جعلوه أهم الواجبات حيث اشتغلوا به عن دفن رسول الله واختلافهم في التعيين لا يقدح في الإجماع المذكور
“Ketahuilah juga bahwa para sahabat ra telah bersepakat bahwa pengangkatan seorang Imam setelah berakhirnya masa kenabian adalah wajib, bahkan mereka menjadikannya kewajiban yang terpenting, dimana mereka menyibukkan diri dengannya dari memakamkan Rosululloh saw. Sedangkan perbedaan mereka dalam penentuan (siapa kholifahnya) tidak membatalkan ijma’ yang telah disebutkan.” [Ibnu Hajar al-Haitamiy, Ash-Showa'iq Al-Muhriqoh, juz 1 hlm 25]
Terakhir, ada baiknya merenungkan apa yang dilantunkan Hanzhalah bin Ar-Rabi’ ra, sahabat sekaligus juru tulis Nabi saw, saat beliau menyaksikan konspirasi yang dilakukan sebagian penduduk Mesir, Kufah, dan Bashrah dalam rangka melengserkan kholifah Utsman bin ‘Affan ra dari kekhilafahan.
عجبت لما يخوض الناس فـيه * يرومون الخلافة أن تزولا
ولو زالت لزال الخير عنـهم * ولاقوا بعدها ذلا ذلـيلا
وكانوا كاليهود أو النصارى * سواء كلهم ضلوا السبيلا
“Aku heran dengan apa yang menyibukkan orang-orang ini # mereka berharap agar khilafah segera lenyap”
“Jika ia sampai lenyap sungguh akan lenyap pula semua kebaikan dari mereka # dan mereka akan menjumpai kehinaan yang amat sangat.”
“Adalah mereka kemudian seperti orang-orang Yahudi dan Nasrani # mereka semua sama-sama berada di jalan yang sesat.”
[Ibnu Al-Atsiir, Al-Kamil fi At-Tarikh, juz 2 hlm 17]

Metode Dakwah Mendirikan Khilafah
Mendirikan Khilafah adalah sebuah aktivitas yang harus ditetapkan berdasarkan dalil syara’, karena hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syara’. Apabila ditelusuri dengan cermat, maka akan ditemukan di dalam kitab-kitab sirah nabawiyyah bentuk-bentuk aktivitas Rosululloh saw dalam rangka mendirikan pemerintahan Islam untuk pertama kalinya, yaitu aktivitas dakwah Beliau selama periode Mekah sebelum tegaknya Daulah Islamiyyah pertama di Madinah Al-Munawwaroh.
Sirah Nabawiyyah selama berasal dari riwayat yang shahih maka terhitung dalil syara’ dan bisa digunakan sebagai hujjah (argumen). Ia tak ubahnya seperti hadits Nabi saw yang lain, karena di dalamnya juga mengandung perkataan, perbuatan, dan persetujuan Rosululloh saw [Qodhiy An-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, juz 1 hlm 352]. Selain juga menjadikan Beliau sebagai suri tauladan adalah perintah Alloh swt.
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا [الأحزاب: 21]
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rosululloh itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Alloh dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Alloh.” (QS. Al-Ahzaab [33]: 21)

Selama periode Mekah, aktivitas dakwah Rosululloh saw terbagi menjadi tiga fase:
1) Marhalah At-Tatsqiif (fase pengkaderan)
Yaitu Rosululloh saw mengkader para sahabat yang pertama masuk Islam, untuk dipersiapkan menjadi pengemban dakwah islamiah. Proses ini dilakukan secara rahasia di rumah Al-Arqom bin Abi Al-Arqom ra, dan berlangsung selama tiga tahun pertama.
2) Marhalah Al-Mu’amalah ma’a Al-Ummah (fase interaksi dengan umat)
Yaitu Rosululloh saw dan para sahabat Beliau, memulai dakwah secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat. Melakukan ash-shiraa’ al-fikri (pergolakan pemikiran) dan al-kifaah as-siyaasi (perjuangan politik). Fase ini dimulai sejak turunnya perintah Alloh swt untuk mendakwahkan Islam secara terang-terangan.
فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ [الحجر: 94]
“Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik.” (QS. Al-Hijr [15]: 94)
3) Tholab An-Nushroh (mencari dukungan ahli nushroh)
Yaitu usaha Rosululloh saw mendatangi kabilah-kabilah Arab untuk menyeru mereka kepada Islam, dan menawarkan dirinya untuk dilindungi dalam mendakwahkan Islam sarta diberi kekuasaan penuh untuk menerapkannya atas umat Islam. Aktivitas ini dilakukan sejak turunnya perintah Alloh swt kepada Rosul-Nya untuk mencari dukungan Ahli Nushroh.
عن ابن عباس : حدثنى على بن أبى طالب قال : لما أمر الله نبيه أن يعرض نفسه على قبائل العرب خرج و أنا معه و أبو بكر إلى منى ، حتى دفعنا إلى مجلس من مجالس العرب
Dari Ibnu Abbas ra, Ali bin Abi Thalib ra berkata kepadaku: Tatkala Alloh swt memerintahkan Nabi-Nya saw untuk menawarkan dirinya (untuk dilindungi) kepada kabilah-kabilah Arab, maka Beliau keluar (untuk itu) bersamaku dan Abu Bakar ra ke Mina, hingga mendorong kami ke majlis di antara majlis-majlis Arab. (HR. Al-Hakim, Abu Nu’aim, dan Al-Baihaqi – hadits Hasan)
Metode mendirikan pemerintahan Islam melalui Tholabu An-Nushroh ini merupakan wahyu dari Alloh swt yang sifatnya wajib. Tidak karena semata-mata dilakukan oleh Rosululloh saw, tapi lebih daripada itu sikap mulaazamah Beliau dalam menjalankannya. Tercatat dalam kitab-kitab sirah belasan bahkan menurut sebagian riwayat mencapai 21 nama kabilah yang pernah didatangi oleh Rosululloh saw untuk tujuan tersebut. Diantaranya riwayat dari Az-Zuhri yang dikutip oleh Ibnu Qoyyim berikut.
وكان ممن يسمى لنا من القبائل الذين أتاهم رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعاهم وعرض نفسه عليهم بنو عامر بن صعصعة ومحارب بن حصفة وفزارة وغسان ومرة وحنيفة وسليم وعبس وبنو النضر وبنو البكاء وكندة وكلب والحارث بن كعب وعذرة والحضارمة فلم يستجب منهم أحد
Dan diantara yang disebutkan kepada kami dari nama kabilah-kabilah yang didatangi Rosululloh saw, Beliau seru mereka, dan Beliau tawarkan diri beliau kepada mereka, adalah: Bani Amir bin Sha’sha’ah, Muharib bin Hashafah, Fazarah, Ghassan, Murrah, Hanifah, Sulaim, ‘Abas, Bani An-Nadhr, Bani Al-Baka’, Kindah, Kalb, Al-Harits bin Ka’ab, ‘Adzrah, dan Al-Hadharimah. Dan tidak satupun dari mereka yang menerima (tawaran Nabi saw tersebut)” [Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, Zad Al-Ma’ad, juz 3 hlm 38]
Beliau melakukan Tholabun Nushroh tersebut baik dalam kondisi lapang maupun sempit sejak setelah wafatnya Abu Thalib hingga an-Nushroh (pertolongan) benar-benar turun melalui tangan suku Aus dan Khozroj di Yatsrib. Dalam ‘ilmu Ushul Fiqh, sikap mulaazamah semacam ini merupakan qariinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa suatu aktivitas hukumnya wajib [al-‘Alim ‘Atho bin Kholil, Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul, hlm 21].
Aktivitas Tholabun Nushroh bukan semata-mata menyeru suatu kabilah (melalui kepala kabilahnya) untuk masuk Islam saja tanpa ada unsur politik (kekuasaan) sama sekali. Digambarkan di beberapa riwayat ada kabilah-kabilah tertentu yang melakukan negosiasi dari tawaran Rosululloh saw tersebut. Diantaranya adalah Bani ‘Amir bin Sha’sha’ah berikut ini.
عن الزهري أن رسول الله صلى الله عليه وسلم أتى بني عامر بن صعصعة فدعاهم إلى الله عز وجل وعرض عليهم نفسه فقال له رجل منهم – يقال له بيحرة بن فراس – : والله لو أني أخذت هذا الفتى من قريش ، لأكلت به العرب ، ثم قال أرأيت إن نحن بايعناك على أمرك ، ثم أظهرك الله على من خالفك ، أيكون لنا الأمر من بعدك ؟ قال الأمر إلى الله يضعه حيث يشاء فقال له أفتهدف نحورنا للعرب دونك ، فإذا أظهرك الله كان الأمر لغيرنا لا حاجة لنا بأمرك ، فأبوا عليه
Dari Az-Zuhri, bahwa Rosululloh saw suatu ketika mendatangi Bani Amir bin Sha’sha’ah, kemudian menyeru mereka kepada Alloh swt dan menawarkan diri Beliau kepada mereka, lalu berkata seorang laki-laki dari mereka – dikenal dengan nama Baiharah bin Faras -: Demi Alloh jika aku mengambil pemuda ini dari tangan suku Quraisy niscaya aku akan memakan (memerangi) bangsa Arab, kemudian dia melanjutkan: Bagaimana pendapatmu, jika kami membai’atmu atas perkaramu (yang kamu tawarkan) itu kemudian Alloh swt memenangkanmu dari siapa-siapa yang menentangmu, apakah sepeninggalmu perkara tersebut (kekuasaan) menjadi milik kami?, Nabi saw menjawab: “Perkara tersebut kembali kepada Alloh swt, Dia akan memberikannya kepada siapa-siapa yang dikehendaki-Nya”. Kemudian dia berkata: Apakah engkau hendak mengorbankan leher-leher kami bagi suku-suku Arab demi melindungimu, tapi jika Alloh memenangkanmu nanti perkara tersebut diberikan kepada selain kami, kami tidak butuh pada perkaramu itu, maka mereka enggan menerima tawaran tersebut. [Ibnu Hisyam, As-Siroh An-Nabawiyyah, juz 1 hlm 424-425]
Apabila Tholabun Nushroh dilakukan terhadap ahlul quwwah (pemilik kekuatan) muslim dari kalangan penguasa atau militer, maka bentuknya bukan seruan untuk masuk Islam, melainkan seruan untuk taat kepada Alloh swt dengan menerapkan hukum-hukumNya secara menyeluruh, mewujudkan kembali kehidupan Islami, dan seruan untuk melindungi dakwah islamiyyah ke seluruh penjuru dunia.

Menyikapi Perbedaan Metode dalam Mendirikan Khilafah
Perbedaan metode dalam menegakkan khilafah ada dua macam: pertama, metode yang merupakan hasil istinbath dari nash-nash syara’, dan kedua, metode yang bukan merupakan hasil istinbath dari nash-nash syara’. Untuk pendapat yang termasuk golongan yang pertama mendapat toleransi untuk dianggap sebagai ra’yun islamiy sedangkan golongan yang kedua tidak. Berikut beberapa diantaranya.
a. Mendirikan Khilafah dengan menggunakan “tangan” (aktivitas fisik)
Pendapat tersebut dilandaskan pada sabda Rosululloh saw:
عن أبي سعيد سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول من رأى منكم منكرا فليغيره بيده فإن لم يستطع فبلسانه فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان
Dari Abu Sa’id berkata, aku mendengar Rosululloh saw bersabda: “Siapa-siapa diantara kalian yang menjumpai kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika tidak bisa maka dengan lisannya, jika tidak bisa maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya Iman.” (HR. Muslim)
Mereka beralasan bahwa penerapan sistem selain Islam adalah kemungkaran yang sangat besar, serta memahami “merubah dengan tangan” sebagai aktivitas fisik langsung berupa kekerasan.
b. Mendirikan Khilafah dengan bermusyarakah dalam sistem kufur
Metode ini bukan hasil istinbath terhadap nash-nash syara’, landasannya adalah logika semata. Seperti: jika mau merubah sistem harus dengan masuk sistem, alias tidak mungkin merubah sistem dari luar sistem; Memilih yang paling ringan diantara dua keburukan (إرتكاب أهون الشرين) jika meninggalkan musyarakah maka akan dikuasai orang-orang kafir; penerapan Islam secara bertahab; dll.
Adapun dalil yang diada-adakan, misal menjadikan anggapan musyarakah Nabi Yusuf as dalam kerajaan Fir’aun sebagai dalil. Yang demikian itu adalah istidlal yang tidak dibenarkan berdasarkan beberapa hal:
1) Syari’at nabi-nabi terdahulu tidak berlaku bagi umat nabi Muhammad saw. (شرع من قبلنا ليس شرعا لنا)
2) Jika pun mengikuti pendapat yang menganggap syari’at nabi-nabi terdahulu juga berlaku bagi umat nabi Muhammad saw, maka dalam perkara ini syari’at nabi Yusuf as. telah di-naskh (dihapus) dengan syari’at nabi Muhammad saw. Karena Nabi Muhammad saw pernah ditawari untuk bermusyarakah, tapi beliau tolak.
قال ابن إسحاق : حدثني يزيد بن زياد عن محمد بن كعب القرظى قال : حدثت أن عتبة بن ربيعة، وكان سيدًا، قال يومًا ـ وهو في نادى قريش، ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس في المسجد وحده : يا معشر قريش، ألا أقوم إلى محمد فأكلمه وأعرض عليه أمورًا لعله يقبل بعضها، فنعطيه أيها شاء ويكف عنا ؟ وذلك حين أسلم حمزة رضي الله عنه ورأوا أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم يكثرون ويزيدون، فقالوا : بلى، يا أبا الوليد، قم إليه، فكلمه، فقام إليه عتبة، حتى جلس إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال : يابن أخي، إنك منا حيث قد علمت من السِّطَةِ في العشيرة، والمكان في النسب، وإنك قد أتيت قومك بأمر عظيم، فرقت به جماعتهم، وسفهت به أحلامهم، وعبت به آلهتهم ودينهم، وكفرت به من مضى من آبائهم، فاسمع منى أعرض عليك أمورًا تنظر فيها لعلك تقبل منها بعضها . قال : فقال رسول صلى الله عليه وسلم : ( قل يا أبا الوليد أسمع ) قال : يابن أخي، إن كنت إنما تريد بما جئت به من هذا الأمر مالًا جمعنا لك من أموالنا حتى تكون أكثرنا مالًا، وإن كنت تريد به شرفًا سودناك علينا حتى لا نقطع أمرًا دونك ، وإن كنت تريد به ملكًا ملكناك علينا، وإن كان هذا الذي يأتيك رئيًا تراه لا تستطيع رده عن نفسك طلبنا لك الطب، وبذلنا فيه أموالنا حتى نبرئك منه، فإنه ربما غلب التابع على الرجل حتى يداوى منه حتى إذا فرغ عتبة ورسول الله صلى الله عليه وسلم يستمع منه قال : أقد فرغت يا أبا الوليد ؟ قل نعم . أن عتبة استمع حتى إذا بلغ الرسول صلى الله عليه وسلم قوله تعالى : { فَإِنْ أَعْرَضُوا فَقُلْ أَنذَرْتُكُمْ صَاعِقَةً مِّثْلَ صَاعِقَةِ عَادٍ وَثَمُودَ } [ فصلت : 13 ] قال : حسبك، حسبك، ووضع يده على فم رسول الله صلى الله عليه وسلم، وناشده بالرحم أن يكف، وذلك مخافة أن يقع النذير، ثم قام إلى القوم فقال ما قال . (الرحيق المختوم – ج 1 / ص 82)
c. Mendirikan Khilafah dengan memulainya dari pendidikan, perbaikan akhlak, perbaikan ekonomi, memperbanyak amalan-amalan sunnah, dsb.
Metode ini juga bukan hasil istinbath terhadap nash-nash syara’, landasannya adalah logika sebagaimana di atas. Memang semua itu termasuk amal shalih, tapi semua itu bukan metode untuk menegakkan khilafah, selain juga tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan oleh Rosululah saw selama periode Mekah.

Kewajiban Mendirikan Jama’ah dan Kewajiban Berjama’ah
Mendirikan jama’ah yang aktivitasnya adalah dakwah kepada Islam, amar makruf dan nahi munkar, hukumnya adalah fardhu kifayah, berdasarkan:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ [آل عمران: 104]
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali ‘Imraan [3]: 104)
والمقصود من هذه الآية أن تكون فرْقَة من الأمَّة متصدية لهذا الشأن، وإن كان ذلك واجبا على كل فرد من الأمة بحسبه
“Maksud dari ayat ini, hendaknya ada suatu kelompok dari umat Islam yang konsisten melaksanakan tugas ini (menyeru kepada Islam, memerintahkan kepada yang ma’ruf, dan mencegah daripada yang munkar), meskipun hal tersebut juga wajib bagi setiap individu muslim.” [Ibnu Katsir, Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim, juz 2 hlm 91]
Demikian pula bergabung dengan jama’ah dakwah, hukum asalnya fardhu kifayah. Namun tatakala kewajiban menegakkan Khilafah tidak bisa dilakukan secara individu, karena secara faktual sistem pemerintahan tidak bisa dijalankan oleh seorang diri, maka wajib hukumnya memperjuangkannya secara berjama’ah. Dan saat itu bergabung dengan jama’ah dakwah dalam rangka menegakkan Khilafah menjadi wajib atas setiap muslim hingga khilafah benar-benar berdiri, menurut kaidah:
ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب
“Sesuatu yang kewajiban tidak bisa sempurna tanpanya maka dia hukumnya wajib”
Wallohu ’Azza wa Jalla A’lam []
(Syabab HTI Mahaliyyah Rancaekek Timur)

Sumber : http://hizbut-tahrir.or.id/2012/12/12/syariah-khilafah-dan-metode-memperjuangkannya/

Cara Khilafah Mengatur Impor Daging


Oleh: Hafidz Abdurrahman
Kegiatan impor dan ekspor merupakan bentuk perdagangan (tijârah). Di dalamnya praktik jual-beli (buyû’) dengan berbagai bentuk dan derivasinya dilakukan. Hukum jual-beli itu sendiri dengan tegas dinyatakan boleh oleh syariah, sebagaimana firman Allah SWT dalam Alquran, surat al-Baqarah: 275. Karena itu, hukum asal perdagangan, baik domestik maupun luar negeri adalah mubah, sebagaimana hukum umum perdagangan.

Hanya saja, ada perbedaan fakta, antara perdagangan domestik dengan perdagangan luar negeri. Karena Khilafah adalah negara yang menerapkan hukum Islam, baik ke dalam maupun ke luar, maka perdagangan luar negeri ini pun harus diatur dengan hukum Islam. Perdagangan luar negeri ini, dalam pandangan Islam, tidak dilihat dari aspek barang yang diperdagangkan, tetapi dilihat dari orang yang melakukan perdagangan.

Dalam hal ini, mereka bisa diklasifikasikan menurut negara asalnya, menjadi tiga: (1) Kafir Harbi, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang bermusuhan dengan negara Islam dan kaum Muslim;
(2) Kafir Mu’âhad, yaitu mereka yang menjadi warga negara kafir yang mempunyai perjanjian dengan negara Islam;
(3) Warga negara Islam.
Terkait dengan warga negara kafir harbi, mereka diperbolehkan melakukan perdagangan di negara Islam, dengan visa khusus, baik yang terkait dengan diri maupun harta mereka. Kecuali warga negara Israel, Amerika, Inggris, Prancis, Rusia dan negara-negara kafir harbi fi’lan lainnya, sama sekali tidak diperbolehkan melakukan perdagangan apapun di wilayah negara Islam.

Adapun warga negara kafir mu’âhad, maka boleh dan tidaknya mereka melakukan perdagangan di wilayah negara Islam dikembalikan pada isi perjanjian yang berlaku antara Khilafah dengan negara mereka. Sementara warga negara Khilafah, baik Muslim maupun non-Muslim (ahli dzimmah), mereka bebas melakukan perdagangan, baik domestik maupun luar negeri. Hanya saja, mereka tidak boleh mengekspor komoditas strategis yang dibutuhkan di dalam negeri, sehingga bisa melemahkan kekuatan negara Khilafah, dan menguatkan musuh (Lihat, Masyrû’ ad-Dustûr, pasal 157).

Perlu dicatat, bahwa kekuatan ekonomi sebuah negara, termasuk negara Khilafah, ditentukan oleh keberlangsungan sumber perekonomiannya. Dalam hal ini, tampak pada empat hal, yaitu pertanian, perdagangan, industri dan jasa. Perdagangan sebagai salah satu sumber perekonomian negara, juga memainkan peranan strategis dalam proses distribusi barang (komoditas). Perdagangan juga menjadi sarana penting dalam memediasi petani, sebagai penghasil hasil pertanian, dengan konsumen. Demikian juga produsen, sebagai penghasil hasil industri, dengan konsumen. Maka, melalui perdagangan ini, aktivitas produksi, distribusi dan konsumsi di tengah-tengah masyarakat bisa ditingkatkan.

Karena itu, dalam perdagangan, selain hukum jual-beli, Islam juga mengatur hukum lain yang terkait dengan kegiatan mediasi (wisâthah), yang pelakunya kemudian dikenal dengan makelar (broker) itu. Broker, atau dalam bahasa Arabnya, disebut Simsâr, berhak mendapatkan komisi (‘amûlah) dari hasil mediasinya. Hanya saja, Islam menetapkan posisi mereka harus benar-benar menjadi mediator antara pejual dan pembeli (wisâthah baina al-bâi’ wa al-musytari). Inilah ketentuan Islam yang mengatur tentang samsarah.

Dalam kasus impor daging sapi, sebagai komoditas yang diperdagangkan, maka yang harus dipastikan pertama-tama adalah negara asal, suplaier dan halal-haramnya komoditas tersebut. Mengimpor daging dari negara kafir harbi fi’lan, misalnya, jelas-jelas tidak boleh. Negara Khilafah juga menutup rapat-rapat pintunya dengan mereka dalam segala hal. Karena hubungan di antara keduanya adalah hubungan perang. Jika demikian, tidak mungkin, rakyat Negara Harbi fi’lan ini menjadi supliyer daging impor di Negara Khilafah. Demikian juga, rakyat Negara Khilafah melakukan hubungan dagang dengan mereka.

Selain itu, harus dicatat, bahwa perdagangan luar negeri, meski ini merupakan aktivitas ekonomi, tetapi karena terkait dengan hubungan dengan pedagang di luar wilayah negara Khilafah, maka arus orang, barang dan modal yang keluar masuk tetap di bawah kontrol Departemen Luar Negeri (Dâirah Khârijiyyah). Bagi warga negara kafir harbi hukman, arus orang, barang dan modal yang masuk ke wilayah negara Khilafah bisa terjadi setelah ada visa khusus yang terkait dengan ketiga-tiganya. Namun, ini tidak berlaku bagi kafir harbi fi’lan. Sementara bagi warga negara kafir mu’âhad, dibutuhkan visa atau tidak, kembali kepada klausul perjanjian antara negara Khilafah dengan negara mereka. Jika arus orang, barang dan modal itu tidak termaktub dalam klausul perjanjian tersebut, maka mereka membutuhkan visa khusus tadi. Semuanya ini di bawah kontrol Departemen Luar Negeri. Ini terkait dengan negara asal dan suplaiernya.

Adapun terkait dengan status halal dan haramnya, karena ini merupakan barang sembelihan (dzabîhah). Kriteria penyembelihan penting diperhatikan, karena ini menentukan status hukum kehalalannya. Jika tidak bisa dipastikan, maka daging tersebut tidak boleh diperjualbelikan, termasuk diimpor ke wilayah Negara Khilafah. Karena alasan syubhat ini, Khilafah bisa melarang impor daging ini. Jika barang syubhat ini sudah masuk di wilayah Negara Khilafah, maka qadhi Hisbah, harus meghentikan distribusi dan konsumsi daging seperti ini. Qadhi Hisbah juga bisa mengusut dari mana sumber distribusinya.

Tindakan ini harus dilakukan, karena Islam menetapkan standar halal-haram terhadap barang dan jasa yang diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi di tengah-tengah masyarakat. Jika terbukti haram, atau setidaknya syubhat, maka tidak boleh diproduksi, didistribusikan dan dikonsumsi.
Adapun terkait dengan praktik makelar (samsarah), d imana makelar ini bekerja menghubungkan perusahaan importir dengan pembuat kebijakan, yang dengannya makelar tersebut mendapatkan fee (komisi), sebenarnya ini menyalahi hukum Islam:

Pertama, karena dari aspek hukum samsarah itu sendiri, ini jelas-jelas menyalahi fakta samsarah. Karena broker (makelar) ini tidak menghubungkan antara pembeli dan penjual secara langsung, tetapi menghubungkan antara perusahaan importir dengan pembuat kebijakan (pemerintah).

Kedua, komisi (‘amûlah) yang diberikan oleh perusahaan importir kepada makelar, karena hubungan dekat atau politik, sebenarnya tidak bisa disebut komisi (‘amûlah), karena ini bukan aktivitas samsarah. Tetapi, apa yang disebut komisi ini lebih tepat disebut risywah (suap), yang dengannya, maka pembuat kebijakan membuat keputusan, bahwa perusahaan importir tersebut mendapatkan tender impor.

Praktik seperti ini bisa terjadi, dan dilakukan oleh politikus dari partai politik, karena memang aktivitas politik yang dilakukannya membutuhkan biaya besar. Maka, cara-cara seperti inilah yang banyak dilakukan. Bahkan, telah menjadi rahasia umum. Praktik seperti ini jelas merupakan pelanggaran hukum syara’. Tidak hanya itu, karena pelanggaran ini melibatkan nasib rakyat, di mana partai dan para penguasa itu seharusnya mengurusi urusan rakyat, malah menari di atas penderitaan rakyat, maka tindakan ini juga bisa disebut mengkhianati rakyat. Praktik seperti tidak akan terjadi di dalam negara Khilafah. Jika pun terjadi, maka negara Khilafah akan memberlakukan sanksi tegas untuk menghentikan praktik ini.

Pejabat yang terlibat, begitu terindikasi melakukan pelanggaran dan pengkhianatan seperti ini akan langsung diberhentikan oleh Khalifah. Majelis umat atau partai politik juga bisa menyampaikan syakwa (pengaduan) kepada Khalifah, jika pelanggaran dan pengkhianatan ini belum diketahui oleh Khalifah. Jika Khalifah telah mengetahuinya, tetapi mendiamkannya, maka dia bisa dianggap sama dengan pelakunya. Dalam hal ini, tugas Mahkamah Madzalim yang akan menghentikannya.

Mengenai pakta integritas yang ditandatangani pejabat, ini tidak akan ada nilainya, jika sistemnya tetap bobrok. Karena itu, pakta integritas yang dibuat dalam sistem seperti ini, tak lebih hanya sebagai upaya pencitraan semata. Terutama, setelah citra politisi dan partainya anjlok. Ini berbeda, jika sistemnya baik, maka pakta integritas tersebut akan bisa diwujudkan. Perlu dicatat, itu tidak pernah terjadi, kecuali di dalam naungan negara Khilafah. Wallahu a’lam. (mediaumat.com, 15/2)