Selasa, 28 Februari 2012

BAGAIMANA MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DI TENGAH MASYARAKAT



Ternyata Pagi yang fresh ini, kajian pembahasannya bukanlah melanjutkan pembahasan kitabun nikah tapi tiba-tiba saja ustadz menyampaikan tentang fiqh. Bisa jadi, karena ustadz kepikiran untuk harus segera menyampaikan maklumat ini kepada murid-muridnya yang dikelas hanya tinggal beberapa batang hidung saj, maklum karena sebagian besar murid sudah pada boyongan pindahan,,hihihi
Oke, Next. Dalam fiqh, Banyak sekali terjadi perbedaan pendapat di tengah-tengah kalangan masyarakat saat ini khususnya. Lalu bagaimana menyikapinya? Dalam kitab Syakhsiyah Jilid 1 karya SyaikhTaqiyuddin An-Nabhani rahimahullah dikatakan bahwa, jika kita menemukan ada dua pendapat yang berbeda maka yang harus dilakukan adalah :
1. Jika mengetahui dalil dari kedua pendapat itu maka lakukan pentarjihan dan ambil dalil yang rajah/paling kuat
2. Jika tidak tau dalil dari kedua pendapat tersebut maka ikutilah pendapat yang paling masyhur
3. Jika ada dalilnya, maka ikuti pendapat yang ada dalilnya tersebut meskipun sudah sejak lama dilakukan, dan sudah menjadi kebiasaan dan pemahaman umum baginya dan sekitarnya, Karena hukum asal perbuatan manusia adalah selalu terikat dengan hukum syara’ maka manusia harus selalu mencari dalil bagi setiap perbuatannya.
4. Jika tidak ada dalilnya maka tinggalkan, meskipun itu sudah menjadi pemahaman dan kebiasaan (atau bisa dikatakan pemahaman turun temurun).

Masyarakat yang tidak memiliki pengatahuan Islam (dalil) tentang suatu perkara biasanya akan mengikuti perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan lama dan perbuatan tersebut sudah menjadi pemahaman, terlebih karena perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
Contoh saja, ada sebagian masyarakat yang tidak mengenal/mengetahui tentang shalat jamak maupun qoshor. Ketika datang kepadanya dalil tentang shalat jamak, mereka tidak serta merta langsung mengambil/mengikuti dalil tersebut, alasannya adalah karena dari dulu mereka belum pernah melakukannya, dalil tersebut asing baginya sehingga mereka tidak mau mengikutinya.

Jelas ini keliru. Kita sebagai manusia (apalagi seorang muslim sejati) memiliki akal untuk berfikir dan mengkaji apapun pendapat yang datang kepada kita. Jangan serta merta langsung menolak ketika ada orang yang ingin menyebarkan kebenaran kepada anda. Belum tentu perkara yang anda tidak ketahui itu tidak berasal dari Islam, bisa jadi (sangat mungkin) karena ketidaktahuan anda saja. Oleh karena itu, buka pikiran, buka telinga, dan buka hati anda. Mari berfikir menggunakan akal dengan standar Islam. Oke!
Apalagi dalil terkait wajibnya individu muslim saat ini akan urgent Wajib berjuang untuk tegaknya Syariah dan Khilafah.

Yogyakarta, 13 februari 2012
Lida Al Husna & Ukhtyan 

Kamis, 16 Februari 2012

Karena KLAIM belum tentu sama dengan KENYATAAN




“Wong sing sok ngeroso wes mesti bener lan keminter malah iso dadi keblinger, mulo jo do Sombong lan keminter. “



Salahkah kita ketika hendak meluruskan dan mendakwahkan Islam kepada mereka?
Salahkah kita ketika kita ingin membongkar makar-makar kaum kafir?
Salahkah kita ketika kita ingin menunjukkan kerusakan sistem Demokrasi?
Salahkah kita saat kita berjuang dan menerjang arus Kapitalisme?

Begitulah,,di negeri ini jadi serba terbalik, meminjam kata Pak Guru agama “orang jujur bakal ajur, orang bohong bakal mujur”, ya inilah fakta orang-orang diatas sana, serba terbalik yang haram jadi halal, yang wajib tidak dilakukan.
Masalah pelik juga dialami oleh para aktifis dakwah yang selalu berusaha membawa Islam, dan menawarkan Ide Islam dimana pun mereka berada, baik pada kalangan masyakarat sekolah, kampus atau rakyat secara umumnya. Membawa Islam saat ini seperti menjadi orang asing. Benar seperti yang disabdakan Rasul :
وَسَيَعُودُ غَرِيبًا كَمَا بَدَأَ
Kemudian Islam akan kembali menjadi terasing sebagaimana permulaannya”.


Betul saat ini membawa Islam, mengembannya, menyebarluaskannya sera menerapkannya menjadi berkara yang asing. Bahkan sudah jadi santapan sehari-hari jika saat menawarkan ide Islam dikatakan “sok paling benar”, “sok paling alim”, “sok paling suci” dan “sok,,paling-paling lainnya”.

Pernah tidak ya mereka sadari bahwa klaim mereka tersebut punya andil dalam mempesimiskan aturan Islam itu sendiri? tanpa disadari menjalarnya efe tersebut dapat menghambat dakwah Islam. Statemen sederhana ini sudah barang tentu mampu menjadi daya tarik masyarakat awam tersendiri yang kemudian ikut-ikutan meng-klaim, terlebih menolak Islam, Syariah dan Khilafah hanya karena ikut-ikutan meng-klaim “sudahlah,,jangan sok ngeroso paling bener”.


Suatu studi kasus, ada seorang aktifis sekaligus pengemban dakwah yang memiliki karakter tegas, lugas dan sistematis dalam menguraikan dan menjelaskan Islam disertai dengan gelora jiwa militan yang tak pernah surut sebut saja namanya Fatih, ia kerap sekali berinteraksi dengan aktifis organisasi lainnya yang berada dikampusnya. Salah satu teman kelasnya, seorang aktifis organisasi mahasiswa, yang kabarnya mengusung Islam sekaligus juga mendukung sistem Demokrasi, sebut saja ia Kemal.

Fatih bertemu dengan Kemal, dengan menyapa sahaja dan bijak berbincang , Fatih mengaitkan ketidak bolehan merubah sistem melalu jalur Demokrasi, ditambahkan pula paparannya bahwa akar permasalahn yang melanda negeri ini dikarenakan kerusakan sistem dan bobroknya sistem demokrasi yang ada pada negeri ini. Interaksi penjelasannya pun cukup ma’ruf dengan nada pelan tapi lugas, tersistemtis, dan mantap. Betul, Kemal juga menyadari akan salahnya sistem ini, namun ia tetap kekeh dengan kesalahannya mempertahankan paradigmanya bahwa merubah sistem dengan cara masuk kedalam sistem tersebut. Karena baqo’ (rasa mempertahankan diri) Kemal pun mengklaim Fatih adalah orang yang sombong, yang paling benar dalam pendapatnya dan tidak menghargai pendapat Kemal. Hingga akhirnya Kemal pun menceritakan kejadian tadi siang kepada rekan-rekan aktifis lainnya dengan menyematkan klaim “sok paling benar” terhadap Fatih.


Sehingga banyak rekan Kemal yang kemudian lantas ikut-ikutan mengeklaim dengan mengeneralisir Organisasinya Fatih dan Fatih sendiri sebagai orang yang Sombong, jelas hal ini menjadi perkara yang pelik, padahal ini hanya perkara kecil yang bermula pada sebuah claim individual atas landasan tidak terima dan tersinggung ketika jalan dakwah yang ia lakukan melalui/ masuk kedalam sistem yang Salah, hingga akhirnya kabar-kabur itulah yang kemudian mulai semerbak dikalangan rekan-rekan organisasi Kemal.


Akhirnya beberapa hari kemudian, ketika Fatih berpapasan dengan Ridwan teman Kemal, Ridwan pun sudah memiliki dzan (prasangka) yang sama seperti yang disampaikan Kemal beberapa waktu yang lalu kepadanya, akhirnya justru Ridwan tidak memberikan sapa atau sekedar senyum sendikit pun bahkan enggan tabayyun (mengkroscek) kepada Fatih. Fatih pun bertanya-tanya, ada apakah? Padahal tak lama beberapa hari yang lalu Ridwan mau untuk duduk bersama walaupun hanya sekedar 15 menit untuk berdikusi buletin mingguan.


Ada apa?


Ukhtyan di gubug sederhana 15 februari 2012 pukul 20.17

Minggu, 12 Februari 2012

MITOS CINTA



MITOS CINTA, KARENA CINTA TAK PERNAH MASUK DALAM SYARAT SAHnya PERNIKAHAN

Tulisan ini dipersembahkan untuk Umat yang mungkin saat ini masih mempercayai bahwa menikah haruslah dengan modal cinta terlebih dahulu kepada lawan jenisnya, dan insyallah tulisan ini akan mencoba meruntuhkan Mitos Cinta tersebut. (sambil ikatkan tali perlawanan didahi) hhe
Apa iya cinta itu mitos? Apa mungkin nikah bisa berjalan lancar tanpa adanya cinta? Bagaimana rumah tangganya nanti, hampa donk jika tanpa Cinta??? Dan bagaimana-bagaimana dan bagaimana?? Atau mau dibawa kemana...(kayak lagu aja)
Dalam Islam, cinta itu adalah fitrah bagi manusia, sebagaimana Allah SWT berfirman :
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan pada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga) [QS.Ali-Imran: 14]
Subhanallah yah J

Nah trus, kenapa dikatakan CINTA ITU MITOS? Sebenarnya bukan mengatakan bahwa cinta itu mitos, (LOOHh), tapi kolaborasi penulis bilang, kalo cinta itu mitos apabila dijadikan sebagai syarat dalam pernikahan, tuuh lihat JUDUL diatas,,,hhe, Mengapa?? karena syarat sah nya nikah itu tidak ada syaratnya harus or kudu CINTA dulu, lihatlah seperti apa yang ditunjukkan oleh syara’ yaitu :
1. Adanya kedua mempelai yaitu ada calon laki dan ada calon perempuannya
2. Ada wali dari perempuan
3. Adanya 2 saksi yang adil dan yang terakhir
4. Adanya akad nikah.
Ciiizzz,,,Terbuktikan Syara’ tidak pernah menyebutkan atau memasukkan kata CINTA dalam syarat nikah tersebut.hhe
Lantas bagaimana apabila ada ucapan seperti ini : “aku ga bisa nikah sama si fulanah karena aku ga cinta sama sekali sama dia”?
Nah ini nieh yang tidak dibenarkan syara’ karena cinta bukan syarat sahnya nikah toh!

Sebenarnya dengan dalih mitos cinta inilah praktek-praktek penjajakan pranikah dibungkus cantik untuk melegalkan aktivitas pacaran (fenomena ini banyak terjadi kepada saudara-saudara kita diluar sana yang belum FAHAM ISLAM bahwa ISLAM mengharamkan aktivitas PACARAN,,hikz,,hikz) ato dalih untuk memperlama-lama masa ta’arufan (kasus terjadi pada mereka yang sudah sedikit paham Islam,,hhe) hingga menanti dan menunggu timbulnya rasa cinta diantara keduanya (beeeh,,ini mah namanya bukan cinta lagi, tapi udah nafsu akal-akalan yang maen,,Hasduh!).

Gini..gini..Kalau misalnya seorang laki-laki tidak mau menikah dengan seorang perempuan karena tidak tertarik terhadap perempuan, nah ini baru wajar. Perlu ditekankan di sini bahwa CINTA dan KETERTARIKAN itu berbeda. Cinta itu rasa sayang, rasa ingin memiliki, rasa ingin melindungi, ingin membahagiakan dia dan menyenangkan hati orang yang dicintainya (pokoknya pengennya sama dia teruuus, bukan sama yang lain. TITIK). Hal ini sebaiknya dan seharusnya lahir dan muncul setelah pernikahan, bukan malah sebelum nikah (meski mubah saja klo muncul sebelum nikah). Nah, kalo ketertarikan adalah hal yang ada pada diri si perempuan/laki-laki yang membuatnya condong/cenderung kepada pasangan ta’arufnya untuk menikahinya. Nah, ini mestinya yang lahir sebelum nikah, bukan CINTA. Jangan sampe sebaliknya, cinta lahir sebelum nikah, eh pas nikah malahan cintanya berkurang, wah gaswat jatuh dari lantai 8 nieh. Bisa-bisa Hampa beneran tuh rumah tangganya. hhee

Lalu apa sebenarnya yang membuat rumah tangga itu bertahan? Hummm,,,Sebenarnya selain cinta, ada hal yang lebih penting dan lebih penting bahkan paling penting dalam berrumah tangga yaitu kesetiaan, WHAT!! Hhe,,Iyo Kesetiaan Sob!
,,,We Are Muslim!!! tentu kesetiaan ini tak lain dan tak bukan hanyalah kesetiaan terhadap Rambu-rambu yang telah Allah SWT buat. Yuph..KESETIAAN terhadap HUKUM SYARA’Sob. Cinta itu buta, maka tak heran bila dia bisa berpaling dan berpindah dari satu hati ke hati lainnya. Seperti melihat model mobil, suka model atau tipe mobil ditahun ini, jika tahun depan ada keluaran mobil model/tipe terbaru mudahlah ia untuk cinta berpaling ke model Mobil terbaru tahun depan. Nah bagaimana biar cinta itu tetep pada koridornya dan gak sembarangan pindah-pindah? Caranya yaitu dengan mengikat cinta tersebut dengan tali kesetiaan terhadap hukum syara’tadi, dengan melandaskan cinta hanya mengharap keridhoan Allah semata, bukan yang lain, maka niscaya cinta itu akan berjalan di koridor yang seharusnya. Mau bukti? Coba aja J


Kolaborasi Lida Al Husna & Ukhtyan
Di gubug masing-masing
Terinspirasi dari Ustadz yang menyampaikan materi bab Nikah kitab Al ghoyah wa Taqrib

Rabu, 08 Februari 2012

Wajib Menegakkan Khilafah!





Mari Sambut Seruan ini "Wajib Menegakkan Khilafah!"

(Tafsir QS al-Baqarah [2]: 30)

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ

Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui.” (QS al-Baqarah [2]: 30).

Tafsir Ayat

Allah Swt. berfirman: Wa idz qâla Rabbuka li al-malâikah (Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat). Huruf idz merupakan zharf az-zamân (kata keterangan) untuk menunjukkan waktu lampau.[1] Dalam konteks kalimat ini, huruf tersebut menyimpan kata udzkur (ingatlah). Khithâb-nya ditujukan kepada Rasulullah saw. Ini terlihat pada dhamîr mukhâthab ka pada kata Rabbuka yang menunjuk kepada beliau. Karena itu, Ibnu Katsir, al-Wahidi dan beberapa mufassir lain memaknainya: Ingatlah, wahai Muhammad, ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat.[2] Seruan kepada Rasulullah saw. berarti juga seruan kepada umatnya.

Perkara yang diperintahkan untuk diingat adalah kisah awal kejadian manusia. Sebelum menciptakan manusia, Allah Swt. terlebih dulu memberitakannya kepada para malaikat. Kata al-malâikah merupakan bentuk jamak dari kata al-malak.

Kepada para malaikat itu Allah Swt. berfirman: Innî jâ’il[un] fî al-ardhi khalîfah (Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi). Kata jâ’il[un] bermakna khâliq[un].[3] Adapun al-ardh adalah seluruh bumi yang kini ditempati manusia. Di situlah Allah Swt. akan menjadikan khalîfah.

Kata khalîfah berasal dari kata khalîf (wazan fa‘îl). Tambahan huruf al-hâ’ berfungsi li al-mubâlaghah (untuk melebihkan).[4] Kata khalîfah berarti suatu pihak yang menggantikan lainnya, menempati kedudukannya, dan mewakili urusannya. Secara bahasa, seluruh mufassirin sepakat, yang dimaksud dengan khalîfah di sini adalah Adam as.[5] Namun, di antara mereka terdapat beberapa pendapat: khalîfah bagi siapakah Adam itu?

Pertama: khalîfah bagi jin atau banû al-jân.[6] Alasannya, sebelum manusia diciptakan, penghuni bumi adalah banû al-jân. Namun, karena mereka banyak berbuat kerusakan, Allah Swt. kemudian mengutus para malaikat untuk mengusir dan menyingkirkan mereka. Setelah mereka berhasil disingkirkan sampai di pesisir dan gunung, Adam as. diciptakan untuk menggantikan kedudukan dan posisi mereka.

Kedua: khalîfah bagi malaikat. Demikian pendapat asy-Syaukani, an-Nasafi, dan al-Wahidi.[7] Sebab, setelah berhasil menyingkirkan banû al-jân, malaikatlah yang tinggal di bumi. Karena itu, yang digantikan Adam as adalah malaikat, bukan jin atau banû al-jân.

Ketiga: disebut khalîfah karena mereka menjadi kaum yang sebagiannya menggantikan sebagian lainnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Katsir.[8] Pendapat ini didasarkan pada QS al-An‘am: 165, an-Naml: 62, az-Zukhruf: 6, dan Maryam 59.[9]

Keempat: menjadi khalîfah bagi Allah di bumi untuk menegakkan hukum-hukum-Nya dan menerapkan ketetapan-ketetapan-Nya. Pendapat ini dipilih oleh al-Baghawi, al-Alusi, al-Qinuji, al-Ajili, Ibnu Juzyi, dan asy-Syanqithi.[10] Status ini bukan hanya disandang Adam as., namun juga seluruh nabi. Mereka semua dijadikan sebagai pengganti dalam memakmurkan bumi, mengatur dan mengurus manusia, menyempurnakan jiwa mereka, dan menerapkan perintah-Nya kepada manusia.[11] Menurut al-Qasimi, kesimpulan ini didasarkan pada QS Shad: 26.

Di antara keempat penafsiran itu, penafsiran keempat tampaknya lebih dapat diterima. Penafsiran ketiga, meskipun tak bertentangan dengan fakta kehidupan, respon malaikat menunjukkan, kedudukan khalifah tak sekadar itu. Menurut para malaikat, khalifah di muka bumi itu haruslah ahl al-thâ‘ah, bukan ahl al-ma‘shiyyah. Jika kedudukan sebagai khalifah hanya merupakan siklus kehidupan, generasi digantikan dengan generasi berikutnya, tentu tak mengharuskan khalifah dari kalangan ahl al-thâ‘ah.

Alasan yang sama juga dapat digunakan untuk menolak penafsiran pertama dan kedua jika peristiwa itu benar-benar terjadi. Sebagai catatan, penafsiran pertama dan kedua didasarkan pada hadis mawqûf yang tidak dapat menghasilkan keyakinan. Dalam frasa berikutnya disebutkan: Qâlû ataj’alû fîhâ man yufsidu fîhâ wa yafsiku dimâ’ (Mereka berkata, “Mengapa Engkau hendak menjadikan [khalifah] di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah.”).

Kata fasâd berarti kerusakan. Kerusakan di bumi itu adalah kekufuran dan segala tindakan maksiat.[12] Adapun yang dimaksud dengan menumpahkan darah adalah pembunuhan yang dilakukan tanpa alasan yang dibenarkan syariah. Sebenarnya, pembunuhan secara zalim itu termasuk dalam cakupan fasâd atau kerusakan. Disebutkannya secara khusus setelah ungkapan umum (athf al-khâsh ’alâ al-’âmm) itu menunjukkan besarnya maksiat dan kerusakan yang ditimbulkan akibat pembunuhan.

Dari manakah para malaikat mengetahui sifat-sifat buruk manusia itu, padahal manusia belum diciptakan? Pengetahuan itu berasal dari: pemberitahuan Allah Swt.; bisa pula dari al-lawh al-mahfûzh; berdasarkan analogi terhadap sifat banû al-jân yang sebelumnya menghuni bumi;[13] bisa juga dari pemahaman mereka terhadap tabiat basyariyyah, yang sebagiannya telah diceritakan Allah Swt.—bahwa mereka diciptakan dari tanah liat kering yang berasal dari lumpur hitam yang diberi bentuk (QS al-Hijr: 26); atau dari pemahaman mereka dari kedudukan khalifah yang bertugas menyelesaikan kezaliman yang terjadi di antara manusia dan mencegah manusia dari perkara haram dan dosa.[14]

Selanjutnya mereka juga berkata: wa nahnu nusabbihu bihamdika wanuqaddisu laka (padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji dan mensucikan Engkau?). Ber-tasbîh kepada Allah Swt. berarti mensucikan-Nya dan menjauhkan-Nya dari segala sesuatu yang buruk dalam kerangka ta‘zhîm.[15] Adapun men-taqdîs-kan Allah Swt. bermakna mensucikan-Nya dan menjauhkan segala sesuatu yang tidak pantas dari-Nya.[16]

Patut dicatat, para mufassir sepakat bahwa pertanyaan para malaikat itu bukan dimaksudkan untuk membantah kehendak Allah Swt. atau dilandasi sikap hasud terhadap Adam as. Sebab, mereka adalah hamba Allah yang mulia, taat, dan tidak pernah membangkang perintah-Nya (QS at-Tahrim: 6; al-Anbiya’: 26-27). Perkataan mereka semata-mata bertujuan untuk meminta kejelasan atau untuk mengungkap hikmah tersembunyi di balik penciptaan itu.[17]

Allah Swt. menjawab pertanyaan malaikat itu: Innî a’lamu mâ lâ ta’lamûn (Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui). Artinya, Allah lebih mengetahui kemaslahatan yang râjih pada penciptaan itu. Sesungguhnya Dia akan mengutus para rasul di tengah-tengah manusia. Di antara mereka juga ada orang-orang yang membenarkan (ash-shiddiqûn), syahid, shalih, ahli ibadah, zuhud, wali, berbuat kebajikan, al-muqarrabûn, ulama al-‘âmilûn, khusyuk, mencintai Allah, dan mengikuti rasul-rasul-Nya.[18]

Kewajiban Menegakkan Khilafah

Sebagaimana telah terungkap, kedudukan sebagai khalîfah mewajibkan manusia untuk memutuskan dan menerapkan perkara-perkara kehidupan dengan hukum-hukum Allah Swt.

Untuk keperluan itu, Allah telah mengutus para nabi dan rasul. Mereka semua diutus untuk menyampaikan kepada manusia risalah-Nya yang juga berisi hukum-hukum yang wajib diterapkan. Kendati dalam perkara akidah semua nabi dan rasul itu sama, yakni akidah tauhid, dalam perkara hukum mereka diberikan syir’ah dan minhâj yang berbeda-beda (QS al-Maidah [5]: 48). Masing-masing nabi dan rasul beserta umatnya wajib terikat dengan hukum yang berlaku buat mereka. Tatkala mereka menerapkan dan memutuskan hukum berdasarkan syariah-Nya, maka mereka telah melaksanakan tugasnya sebagai khalîfah.

Kepada Nabi Muhammad saw., Allah telah memberikan dîn Islam. Sebagai dîn paripurna, Islam memiliki syariah yang syâmil kâmil (komprehensif lagi sempurna) (lihat QS an-Nahl [16]: 86 dan al-Maidah [5]: 3). Tidak ada satu pun aspek kehidupan yang dibiarkan lepas begitu saja, tanpa diatur oleh Islam. Seluruh interaksi manusia, baik dengan Tuhannya, dirinya sendiri, maupun antar sesama manusia diatur oleh Islam.

Seluruh hukum Islam wajib diterapkan (QS al-Maidah: 49, al-Hasyr: 7). Hanya saja, di antara hukum-hukum syariah itu: Pertama, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada individu seperti akidah, ibadah, makanan, pakaian, dan akhlak. Beberapa hukum mu’âmalah pelaksanaannya juga dapat dilaksanakan individu tanpa harus melibatkan negara seperti perdagangan, ijârah, pernikahan, warisan, dan sebagainya). Kedua, ada yang pelaksanaannya dibebankan kepada negara semisal sistem pemerintahan, ekonomi, sosial, pendidikan dan politik luar negeri; juga berkaitan dengan hukum-hukum yang berkaitan dengan sanksi yang diberikan atas setiap bentuk pelanggaran hukum syariah. Hukum-hukum seperti tidak boleh dilakukan oleh individu. Semua hukum harus dilakukan oleh khalifah atau yang diberi wewenang olehnya.

Berdasarkan fakta ini, keberadaan negara merupakan sesuatu yang bersifat dharûrî (sangat penting) untuk melaksanakan Islam. Tanpa ada sebuah negara, mustahil syariah bisa diberlakukan secara total.

Patut ditegaskan, negara yang ditetapkan Islam untuk menerapkan syariah adalah Khilafah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Rasulullah saw. bersabda:

تَكُونُ النُّبُوَّةُ فِيكُمْ مَا شَاءَ اللهُ أَنْ تَكُونَ ثُمَّ يَرْفَعُهَا إِذَا شَاءَ أَنْ يَرْفَعَهَا ثُمَّ تَكُونُ خِلاَفَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ

Di tengah-tengah kalian terdapat masa kenabian yang berlangsung selama Allah menghendakinya. Lalu Dia mengangkat masa itu ketika berkehendak mengangkatnya. Kemudian akan ada masa Khilâfah ’alâ minhâj al-nubuwwah. (HR Ahmad).

Rasulullah saw. juga menetapkan, para khalifah adalah satu-satunya pihak yang bertugas mengatur dan mengurusi umatnya setelah Beliau wafat:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ اْلأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ

Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap nabi meninggal, nabi lain menggantikannya. Sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku. Akan tetapi, nanti akan ada banyak khalifah (HR al-Bukhari dan Muslim).

Khalifah itulah yang diwajibkan untuk diangkat dengan jalan baiat. Dengan adanya khalifah, kewajiban adanya baiat di pundak setiap Muslim dapat diwujudkan. Sebaliknya, jika tidak ada khalifah, baiat yang diwajibkan itu tidak ada di pundak setiap kaum Muslim. Rasulullah saw. mencela keadaan tersebut dengan menyebut para pelakunya mati jahiliah. Beliau bersabda:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّة

Siapa saja yang mati, sementara di atas pundaknya tidak ada baiat, maka matinya dalam keadaan jahiliah. (HR Muslim).

Bertolak dari pemikiran ini, tak mengherankan jika al-Qurthubi menyatakan, ayat ini menjadi asal atau pokok bagi wajibnya mengangkat imam dan khalifah yang didengar dan ditaati, untuk menyatukan kalimat, dan menerapkan hukum-hukum khalifah.[19] Pendapat ini juga didukung az-Zuhaili.[20] Mereka menegaskan, seluruh ulama sepakat tentang wajibnya mengangkat khalifah di antara umat dan para imam. Menurutnya, hanya Abu Bakr al-Asham dari kalangan Muktazilah saja yang menyimpang dari pendapat tersebut.

Di samping ayat ini, kedua mufassir itu juga mendasarkan pada QS Shad: 26 dan QS an-Nur: 55. Para Sahabat juga berijmak untuk mengangkat Abu Bakar al-Shiddiq setelah perselisihan kaum Muhajirin adn Anshar di Saqifah Bani Saidah.[21]

Walhasil, Khilafah wajib ditegakkan. Setiap Muslim pun wajib turut berjuang bahu-membahu menegakkan Khilafah yang menerapkan Islam dan menyebarkannya ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad.

Wallâh a‘lam bi ash-shawâb.
[Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.]

Catatan kaki:



[1] As-Samin al-Halbi, Ad-Durr al-Mashûn, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1994), 174; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 220; al-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1 (Berut: Dar al-Fikr, 1991), 132

[2] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1 (Riyadh: Dar ‘Alam al-Kutub, 1997), 90; al-Wahidi al-Naysaburi, Al-Wasîth fî Tafsîr al-Qur’ân al-Majîd, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1994), 112; az-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 132.

[3] Ini juga merupakan pendapat Hasan al-Basri. Sebagaimana dikutip al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 182; Ibnu ‘Athiyah, Al-Muharrar al-Wajîz, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 116.

[4] Abu Hayyan al-Andalusi, Tafsîr al-Bahr al-Muhîth, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 284; al-Wahidi, Al-Wasîth, vol. 1, 113.

[5] Ibnu Juzy al-Kalbi, At-Tasyhîl li ‘Ulûm al-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995), 60; al-Wahidi, Al-Wasîth, vol. 1, 113; al-Baidhawi, Anwâr at-Tanzîl, vol. 1, 49; al-Baghawi, Al-Ma’âlim at-Tanzîl, vol. 1, 31; al-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 132.

[6] Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 1, 237; al-Zuhaili, At-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 138.

[7] Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 77; al-Nasafi, Madârik al-Tanzîl wa Haqâiq al-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 2001), 33; al-Wahidi, Al-Wasîth, vol. 1, 113.

[8] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 90; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1997), 284.

[9] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 90; al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 1, 284.

[10] Al-Baghawi, Al-Ma’âlim al-Tanzîl, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 31; al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2, 222; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1989), 126; al-Ajili, Al-Futûhât al-Islâmiyyah, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 2003), 61; Ibnu Juzy al-Kalbi, Al-Tasyhîl li ‘Ulûm at-Tanzîl, vol. 1, 60; al-Syanqithi, Adhwâ’ al-Bayân, vol. 1 (Beirut: Dar al-Fikr, 1995), 20

[11] Al-Alusi, Rûh al-Ma’ânî, vol. 2, 222; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl, vol. 1, 49.

[12] Al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 1 (tt: Nahr al-Khair, 1993), 40ز

[13] An-Nasafi, Madârik al-Tanzîl, vol. 1, 33; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 2, 126; al-Ajili, al-Futûhât al-Islâmiyyah, vol. 1, 61; Said Hawa, al-Asâs fî Tafsîr, vol. 1 (Kairo: Dar al-Salam, 1999), 116.

[14] Al-Qasimi, Mahâsin al-Ta’wîl, vol. 1, 285.

[15] Al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 2, 126.

[16] Al-Wahidi, al-Wasîth, vol. 1, 113; al-Jazairi, Aysar al-Tafâsîr, vol. 1, 40.

[17] Asy-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 1, ; al-Qinuji, Fath al-Bayân, vol. 2, 126; al-Ajili, Al-Futûhât al-Islâmiyyah, vol. 1, 61; al-Baidhawi, Anwâr al-Tanzîl, vol. 1, 50.

[18] Ibnu Katsir, Tafsîr al-Qur’ân al-‘Azhîm, vol. 1, 90; Said Hawa, Al-Asâs fî Tafsîr, vol. 1, 116.

[19] Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1993), 182.

[20] Al-Zuhaili, Al-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 139.

[21] Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, vol. 1, 183; al-Zuhaili, Al-Tafsîr al-Munîr, vol. 1, 139.