Minggu, 30 Maret 2014

PETA MEWUJUDKAN KHILAFAH

[LIKE & SHARE]
=============
Kita sebagai umat muslim 'terkadang' belum tergambar, bagaimana langkah saat ini mengganti sistem demokrasi (yang rusak dan merusak) dengan sistem Khilafah. Tidak perlu risau, Rasulullah SAW telah mencontohkan kepada kita dan kita pun wajib mencontoh langkah dakwah Rasulullah SAW dalam mewujudkan Daulah Islamiyyah tersebut.

Tiga tahapan dakwah Rasulullah saw dalam mewujudkan penerapan syariah Islam dibawah institusi negara yang berhasil Rasulullah SAW tegakkan di Madinah adalah sebagai berikut.
1. Tahap Pembinaan (Tatsqif)
2. Tahap Berinteraksi dengan Umat (Tafa'ul ma'al Ummah)
3. Tahap Penerapan Hukum (Tatbiqul Ahkam)

Detik ini 'Ajaran Islam' bukanlah lagi sebagai ajaran yang asing di telinga kita, artinya tahapan dakwah pertama (secara sembunyi-sembunyi) sudah berlalu. Kondisi saat ini, kita telah memasuki tahapan kedua yaitu tahap berinteraksi dakwah bersama umat secara terang-terangan. Dakwah yang dilakukan adalah secara berjamaah, berani mendakwahkan Islam sebagai solusi (secara dakwah pemikiran) tanpa kekerasaan.

Lantas bagaimana gambaran proses beralihnya tahapan kedua menuju tahapan ketiga. Berikut ini adalah skemanya.


Apa...mau bunuh diri?

Weisss...nemu status di beranda macam gini Sob,

"Seandainya aku bunuh diri, pasti aq akan terbebas masalah di dunia. Tapi nanti aku punya masalah di akhirat sama Allah."

Komen : "Back to aturan Allah, karena Islam bukan sekedar agama tapi juga solusi kehidupan kita" 

PERBEDAAN KAPITALISME & ISLAM



Aku pun jadi semakin tahu bahwa demokrasi itu bukan dari Islam, dan Islam tak akan tegak lewat demokrasi.

Sobat pelajar musti tahu ini :)

Tinggalkan Demokrasi, ganti dengan Khilafah untuk Indonesia yang lebih baik!
 


Hari Minggu Cari Ilmu

Hari minggu kalau cuma buat liburan di rumah >>> Ahh..kagak seruuu Sob!

Minggu itu adalah waktu yang SeRuuuu untuk berburuuu ilmuuuu... ya gak sob? iyain aja 

Coba cari di sekitar Sobat, ada gak masjid atau tempat yang mengadakan kajian-kajian Islam gitu. Itu lebih bermanfaat nanti buat bekal ke akhirat daripada minggu buat liburan apa lagi main game 'full' di rumah... 

Hari minggu adalah Hari Memburu Ilmu (merasa senang...lalalalala)

Kamu Nyadar Gak?

Nyadar gak Sob kalau ternyata waktu itu tak terasa cepat bergulir? 
Coba diitung lagi sekarang sobat umurnya sudah berapa tahun?

Jika ada yang lahir tahun 1999, Ana rasa dulu itu adalah tahun yang paling muda di antara teman lainnya, tapi kalau sekarang ternyata usianya udah 15 tahun (wah...lebih tua daripada yang umurnya 13 tahun donk)  

Begitu pula dengan tahun kelahiran kita masing-masing, coba pernah gak ngerasa kita itu jadi yang paling muda, eh sekarang kok jadi yang dituakan 

True, bahwa waktu cepat bergulir dan semoga kita pun tidak lupa untuk mencari bekal untuk kehidupan setelah kehidupan ini.

Terus gimana caranya biar dapat bekal? Yuk, Rajin ikutan Halqah Kajian ISLAM! 

7 TIPS AGAR BACAAN MUDAH DIPAHAMI

Oleh : Ukhtyan Muhibbah Firdaus
-----------------------------------------------------------
Sobat Pelajar 

Mengkaji dan memahami Islam memang butuh banyak wawasan. Tidak cukup kalau kita cuma mengandalkan satu buku referensi saja. So, kita butuh DF (Dirosah Fardliyah) alias Belajar Mandiri . Nah belajar mandiri itu salah satunya adalah dengan membaca Sob (baca buku, baca artikel, dll). Syukur banget deh kalau kita itu punya tipe orang yang langsung ‘wusss’ mudah memahami jadi sekali baca langsung nyantol di pikiran gitu. Nah, tapi kalau belum bisa langsung nyantol (paham) bolehlah kita tengok tips ini.

Agar bacaan mudah untuk dipahami sebagai berikut.
1. Niatkan 'belajar mandiri' anda karena Allah SWT
2. Pahamilah bahwa DF yang kita lakukan dalam rangka mencari bekal untuk berdakwah kepada umat.
3. Pilihlah bahan bacaan yang relevan (sesuai) dengan materi yang anda butuhkan dalam pengkajian.
4. Bacalah bahan bacaan sampai anda paham, kalau perlu berulang-ulang kali sampai paham.
5. Setelah membaca buatlah inti-sari/point-point penting dari hasil bacaan anda.
6. Buatlah bagan/kerangka/peta (maping) agar lebih mudah memahami alur bacaannya.
7. Jika masih belum paham juga, buat garis bawah pada bacaan yang tidak bisa dipahami dan siapkan untuk ditanyakan ke guru ngaji/ustadz/ustadzah/orang yang lebih tahu.

Okey…semoga bermanfaat dan semakin-semakin dan semakin banyak wawasan yang kita tahu dalam rangka mencari kebenaran dan untuk mendakwahkan kebenaran. Semangat Mengkaji ISLAM Sob 

Yang setuju jangan lupa di share ya Sob, jazakumullah khairan katsiron 


MACAM-MACAM SURGA

○♥ MACAM-MACAM SURGA ♥○

1. SURGA FIRDAUS
2. SURGA ’ADN
3. SURGA NAIM
4. SURGA MA’WA
5. SURGA DARUSSALAM
6. SURGA DARUL MUQAMAH
7. SURGA AL-MAQAMUL AMIN
8. SURGA KHULDI

Keterangan:

1). SURGA FIRDAUS: surga yang diciptakan dari emas yang merah dan diperuntukan bagi orang yang khusyuk sholatnya.
menjauhkan diri dari perbuataan sia-sia, aktif menunaikan zakat, menjaga kemaluaannya, memelihara amanah, menepati janji, dan memelihara sholatnya.

2). SURGA ‘ADN: surga yang diciptakan dari intan putih dan
diperuntukkan bagi orang yang bertakwa kepada Allah (An
Nahl:30-31), benar-benar beriman dan beramal shaleh (Thaha:75-76),
banyak berbuat baik (Fathir: 32-33), sabar, menginfaqkan hartanya dan membalas kejahatan dengan kebaikan (Ar-Ra’ad:22-23)..

3). SURGA NAIM: surga yang diciptakan dari perak putih dan
diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar bertakwa kepada Allah dan beramal shaleh. Al Qalam: 34

4). SURGA MA’WA: surga yang diciptakan dari jamrud hijau dan
diperuntukan bagi orang- orang yang bertakwa kepada Allah (An
Najm: 15), beramal shaleh (As Sajdah: 19), serta takut kepada
kebesaran Allah dan menahan hawanafsu (An Naziat : 40-41)

5). SURGA DARUSSALAM:
surga yang diciptakan dari yakut merah dan diperuntukkan bagi
orang yang kuat imannya dan Islamnya, memperhatikan ayat-ayat Allah serta beramal shaleh.

6). SURGA DARUL MUQAMAH:
Surga yang diciptakan dari permataa putih dan diperuntukkan bagi orang yang bersyukur kepada Allah. Kata Darul Muaqaamah berarti suatu tempat tinggal dimana di dalamnya orang-orang tidak pernah merasa lelah dan tidak merasa lesu. Tempat ini diperuntukkan
kepada orang-orang yang bersyukursebagaimana yg disebutkan di dalam surat Faathir ayat 35. Sedangkan surga Darul
Muaqaamah ini terbuat dari permata putih.

7). SURGA AL-MAQAMUL AMIN: surga yang diciptakan dari permata
putih. Kata Al-Maqamul Amin menurut Dr M Taquid-Din dan Dr M
Khan berarti tempat yang dan diperuntukkan bagi orang-orang yang bertakwa. Sedangkan surga Al-Maqamul Amin ini terbuat dari permata putih.

8). SURGA KHULDI: surga yang diciptakan dari marjan merah
dan kuning diperuntukkan bagi orang yang taat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya (orang-orang yang bertakwa).

MASYAALLAH...
Semoga Kita yang Membaca Status Ini termasuk orang yang masuk surga dari 8 di atas...

Aamiin ya Allah..

Sekarang anda mempunyai Dua pilihan
1. Biarkan Tulisan ini berada di page ini supaya orang lain tidak membaca.
2. menyebarkan ke Teman yang lain dengan klik 'Bagikan' supaya orang lain ikut terinpirasi dan Insyaaallah mendapat pahala.

PEMILU, ingat 3 HAL BESAR!

Hummm...malam-malam gini ada yang sms Sob. "Ternyata oh ternyata" yang nge-sms adalah temen dan isinya sedang berkampanye gitu deh 

Bagi sobat pemuda pilihan cerdas saat ini adalah harus dilihat dari 3 HAL BESAR:

1. Pilihlah pemimpin yang amanah
2. Pilihlah sistem yang amanah
3. Pilihlah yang menegakkan syariah & khilafah.

So, Goplut itu bukan solusi Sob. Sebelum memilih pikir-pikir 3 HAL BESAR diatas dulu yak  karena kita sebagai manusia, dan setiap pilihan kita akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Pemuda Islam pilih pemimpin dan aturan ISLAM :)

10 TIPS NGISI KAJIAN ISLAM (INTERAKSI DAKWAH)

Oleh : Ukhtyan Muhibbah Firdaus
-----------------------------------------------------------------------
Sobat Pelajar 
Hehe.. apa kabarnya Sob? semoga dalam lindungan Allah. Aamiin. Ohya kita sama-sama belajar yuk buat bisa ngisi kajian atau interaksi dakwah dengan temen-temen kita. Memang sih tidak bisa dipungkiri kadang ada rasa takut, gak berani dan gak pede gitu kalau mendakwahkan Islam. Iya apa iya? Hayoo ngaku? . Tapi gak papa Sob, kita belajar untuk bisa berdakwah dan mau bagi-bagi sedikit tips nih, moga aja bermanfaat. Aamiin 

1. Niatkan aktivitas berdakwah hanya karena Allah SWT semata.
2. Buat kamu yang mau ngisi kajian/interaksi dakwah pastikan diri kamu dalam kondisi sehat wal afiat 
3. Siapkan dan pelajari materi yang hendak disampaikan secara matang.
4. Siapkan contoh fakta terdekat dengan kehidupan.
5. Latihan bicara bisa dengan direkam, bisa bicara di depan cermin atau minta teman untuk mengoreksi pilihan bahasa yang kita pakai.
6. Saat ngisi, tetap luruskan niat kerena Allah dan munculkan perasaan Percaya Diri bahwa kita ingin mengajak mereka sebagai teman kita ke Surga 
7. Pastikan obyek dakwah dalam kondisi siap dan mau mendengarkan kita bicara 
8. Pilihlah bahasa yang mudah dipahami oleh obyek dakwah (mad'u).
9. Saat berdakwah sifatnya menyampaikan dan menyerukan kepada kebaikan Islam bukan memaksakan kehendak kita.
10. Doakan mereka dalam doa-doa kita Sob, semoga Allah membukakan hati dan pikiran mereka untuk menerima kebenaran Islam dan ikut serta berjuang menegakkan hukum Allah.

Ada yang mau menambahkan?

Yang setuju jangan lupa share ya 

Meninggalnya Mengguncang Arsy

Siapakah sahabat Rasulullah Saw yang saat syahid meninggal dunia dikabarkan Arsy-Nya pun ikut berguncang? Ya, dialah Sa'ad bin Muad

Pada akhir-akhir kehidupannya, hari-hari Sa’ad adalah penantian menuju keabadian. Ia memohon agar luka-luka itu mengantarkannya kepada kesyahidan. Ia kerap dijenguk oleh Rasulullah. Beliau berdoa untuk Sa’ad. “Ya Allah, sesungguhnya Sa’ad ini telah berjuang di jalan-Mu. Maka terimalah ruhnya dengan penerimaan yang sebaik-baiknya.”

Sa’ad ingin hari terakhir yang dilihatnya adalah wajah Rasulullah yang mulia. Ia pun mengucap salam. “Assalamu’alaika, ya Rasulullah. Ketahuilah bahwa saya mengakui bahwa Anda adalah Rasulullah.”

Rasulullah memandang wajah Sa’ad lalu berkata, “Kebahagiaan bagimu, wahai Abu Amr!”

Dan Sa’ad pun pergi menuju keabadian, menghadap Ilahi. Orang-orang berduka cita dan berkabung. Rasulullah SAW bersabda, “Sungguh, kematian Sa’ad telah membuat Arys Allah terguncang"

Ibarat Rumah

[CURCOL.Press]  Sob, Rumah yang Ana tinggali sudah lama rusak dan itu adalah warisan dari Kakek moyang ana....hehe (biasanya kan nenek moyang tuh) . Sudah lama GALAU Ana Sob...rusaknya tuh udah Parah Bangeeet, bukan sekedar atapnya bocor dikit tapi udah kayak hujan di dalam rumah aja kalau pas hujan-hujan gitu, Hikz...bikin gampang terserang penyakit di keluarga Ana. Parahnya lagi Sob, pondasi bangunannya juga udah RUSAK-SAK-SAK gak hanya keropos-keropos tapi emang udah gak bisa lagi di tambal kekeroposannya. Terus-terus, temboknya juga udah tua, lapuk lembab gitu deh, paling-paling kalau di goyang gempa setengah seperempat Scala richter, Wuaaah AWASSS siap-siap aja keambrukan. Makin gak betah ana hidup di tempat tinggal yang rusak begini (temeni nangis Sob)  hue-hue-hue (T___T)

Nah Sob, kalau semisal itu rumah adalah rumah Sobat Pelajar sendiri kemudian ditawari antara dua pilihan nih, menurut Sobat rumahnya lebih baik diapakan
1. Diperbaiki dari dalam pakai alat-alat bangunan atau
2. Di hancurkan dari luar pakai alat berat terus diganti semuanya dengan bangunan yang baru? 

Jawaban dulu Sob, pilih 1 atau 2?
1? atau 2?
Jawab donk! 
1?
atau...
2?...

Yaudah deh, jawab sendiri dalam batin aja yak 

Hehe...
Yuk Sob, Rumah awal yang rusak tadi kita analogikan dengan sistem demokrasi, sedangkan bangunan yang baru itu adalah sistem Islam.
Kalau ada yang pilih nomor 1 pastinya akan berbahaya karena memperbaiki 'bangunan yang rusak dari dalam' bisa keruntuhan bangunan itu sendiri. Kalau ada yang jawaban Sobat pilih no 2, perubahan itu dilakukan bersama-sama dari luar rumah dengan bergotong-royong menghancurkan rumah tersebut dan bersama-sama pula membangun rumahnya kembali menjadi rumah baru itu baru solusi cemerlang. Yang menjawab no 2, Selamat jawaban anda benar  (salaman dulu..untuk yang sesama jenis aja..hehe)

Sebenarnya aku sendiri juga pilih nomor dua lho sob  Siapa sih yang gak mau kalau tempat tinggal kita yang rusak di ganti total dengan rumah yang baru 
Apalagi Sistem yang di pake SISTEM ISLAM, Hmmm....syahdu pokoknya 

SATU TUBUH

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى«
“Perumpamaan kaum mukmin dalam kasih sayang dan belas kasih serta cinta adalah seperti satu tubuh. Jika satu bagian anggota tubuh sakit maka akan merasa sakit seluruh tubuh dengan tidak bisa tidur dan merasa demam.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengingat Diri

#PengingatDiri

Jangan lupa sob, pengemban dakwah Ideologis sangat rindu dengan tegaknya kembali Syari'ah Allah di bawah naungan Khilafah. Tentu hal ini adalah sebuah mega proyek untuk kita.

Sucikan hati kita, fikiran kita, dekatkan diri kita hanya semata-mata Allah bukan yang lain. Sebuah proyek yang suci tentu diimbangi dengan aktivitas para aktivisnya yang telah memantaskan dirinya hanya pada Syari'at Islam, tak ada kemasiatan sekecil apapun darinya.

Siksa Terkecil Neraka

Seandainya kita mau berpikir betapa perih dan ngerinya siksa Allah, maka jangan pernah pikirkan kalau siksa itu hanya seperih sulutan api rokok di telapak tangan. Tidak!

Kita harus tahu bahwa siksaan PALING RINGAN yang Allah sediakan bagi penghuni neraka adalah : 
“Diletakkan sepasang sandal dari bara api neraka di kaki seseorang hingga seketika mendidihlah otaknya.” (Mutafaq ‘alaih).

Allaahumma na’udzubika. Lalu masihkah kita tidak takut untuk melanggar aturan-aturanNYA???

7 AMALAN YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR

AMAL JARIYAH
------------------

Hadits tentang amal jariyah,
Dari Abu Hurairah menerangkan bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila anak Adam (manusia) wafat, maka terputuslah semua (pahala) amal perbuatannya kecuali tiga macam perbuatan, yaitu sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya" (HR. Muslim).

7 AMALAN YANG PAHALANYA TERUS MENGALIR 
=======================================
Dalam sebuah Riwayat, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Bersabda: Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya wafat ialah:

(1) Ilmu yang disebar luaskannya,
(2) Anak saleh yang ditinggalkannya,
(3) Mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya,
(4) Masjid yang dibangunnya,
(5) Rumah yang dibangunnya untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan,
(6) Sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang banyak, dan
(7) Harta yang disedekahkannya .

(HR. Ibnu Majah).

YA ALLAH : Yang Menguasai langit bumi, Berikanlah kekuatan dan Kemampuan kepada Kami agar Bisa Mengamalkan Ilmu ini, Aamiin.

Apapun Masalahnya, Islam Solusinya

Sobat Pelajar 

Lagi jam istirahat kah? Hehe...bacanya pelan-pelan aja Sob 

Sob, kalau kita mau "sedikit" saja berfikir tentang masalah yang ada di negeri ini, pasti ketemunya adalah "buaaaaaaaaaanyaaaak bangeeeeet" masalahnya (#eh..padahal baru sedikit lho ya mikirnya)   

Nah terkadang orang-orang (rakyat) bahkan sampai "mules" eh "malas" buat mikirin masalah negeri ini. Ya ndak?
Humm...padahal sob, kalau kita mau mikir "clink" sedikit saja tentang "ISLAM PUNYA SOLUSI", Beehhh....Masalah yang besar dan buanyaaaaaak tadi "PASTI" bisa tertuntaskan dengan tuntas-tas-tas setuntas-tuntasnya Sob! 

Think Again Sob! Allah itu Maha Pengatur. Nah Syariah Islam itu kan aturan-aturannya dari Allah ya. So, terapkan aturan Allah, insyallah tuntas masalah negeri ini. Betul nda?

Sob, Ana sendiri gak yakin kalau negeri ini selalu gonti-ganti pemimpin #eh tapi sistem yang diterapkan bukan dari aturan Allah. Pastinya makin nambah masalah en tambah parah Sob!

Okey...biar kamu-kamu kagak pusing "Fresh"kan pikiran kita dengan rajin mengkaji Islam yuk Sob. Humm...Ngaji Islam itu "Adem" (kayak kena semilir angin gitu..hehe) karena kita jadi tahu Islam dan makin yakin bahwa Islam Kaffah pasti bisa diterapkan di negeri ini. [I  ISLAM]

Yang setuju like en share yuk 

Syura: Demokrasi Tidak Sama Dengan Islam


[Al-Islam edisi 699, 26 Jumadul Awal 1435 H – 28 Maret 2014 M]
Sering disebarkan bahwa Islam dan demokrasi itu sejalan. Dengan alasan, salah satu hakikat demokrasi adalah syura dan musyawarah, yang dalam Islam disyariatkan. Benarkah demokrasi sejalan dengan Islam? Untuk itu penting kiranya diperbandingkan antara syura dan prakteknya dalam demokrasi dan dalam Islam.
Syûrâ
Musyâwarah secara bahasa merupakan mashdar (gerund) dari syâwara yang artinya thalabu ar-ra`yi min al-mustasyâr (meminta pendapat dari yang dimintai pendapat). Al-Fara’ berkata: “al-masyûrah asalnya adalahmasywarah kemudian diubah menjadi masyûrah untuk meringankan pelafalan.” (Ibn Manzhur, Lisân al-‘Arab, II/379-381) Ibn Manzhur melanjutkan, “dikatakan masyûrah adalah asy-syûrâ dan al-masyûrah, dan begitu pulaal-masywarah. Anda katakan, “syâwartuhu fî al-amri artinya istasyartuhu –saya meminta pendapatnya-.”
Secara istilah, menurut ar-Raghib, al-masyûrah adalah mengekstrak kesimpulan dengan jalan mengembalikan sebagian kepada sebagian yang lain. Dr. Mahmud al-Khalidi menyimpulkan, syura adalah berkumpulnya orang untuk mengambil kesimpulan dengan mengungkapkan berbagai pendapat dalam satu masalah agar memperoleh petunjuk untuk membuat keputusan.
Menurut syara’, musyâwarah atau syûrâ adalah pengambilan pendapat secara mutlak. Sementara masyûrahmerupakan pengambilan pendapat yang bersifat mengikat untuk dilaksanakan.
Musyawarah Dalam Demokrasi
Musyawarah dan mengambil pendapat rakyat/wakilnya dalam demokrasi merupakan keharusan dan dijadikan tolok ukur demokratis dan tidaknya penguasa. Demokrasi dalam sejarah munculnya merupakan antitesis dari kepemimpinan otoriter dan tirani pada masa kerajaan Eropa dimana segala keputusan dan hukum jadi hak raja berkolaborasi dengan para pendeta. Maka pelibatan rakyat atau wakil rakyat dalam pembuatan UU dan kebijakan dalam segala perkara dijadikan tolok ukur tingkat kedemokratisan penguasa.
Dalam demokrasi, musyawarah dilakukan dalam segala hal. Semua urusan dan perkara bisa menjadi obyek musyawarah. Pembuatan kebijakan dan penetapan hukum juga menjadi obyek musyawarah.
Dalam musyawarah, hal terpenting adalah mekanisme pemilihan pendapat dan pengambilan keputusan. Demokrasi menetapkan, pemungutan suara atau voting sebagai mekanisme baku pengambilan keputusan. Pendapat mana yang mendapat suara terbanyak, itulah yang dijadikan keputusan. Mufakat berarti suara mayoritas mutlak.
Yang menjadi standar adalah banyaknya suara, tanpa membedakan benar atau salah, tepat atau tidak. Bahkan, menilai benar salah, dan tepat keliru, dalam demokrasi adalah mustahil atau sangat sulit, sebab tidak ada rujukan tetap.
Voting itu dibangun di atas asumsi dasar bahwa setiap orang memiliki hak suara yang sama, dan suara setiap orang derajatnya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau lebih utama dari lainnya. Jadi, dalam voting itu, tingkat pendidikan, pengetahuan, keahlian, kepakaran, kebaikan pribadi, penguasaan masalah, dsb, tidak berpengaruh. Dalam voting -metode pengambilan keputusan dalam musyawarah demokrasi-, suara seorang profesor sama dengan suara lulusan SMA, suara ahli sama dengan suara orang awam, suara orang jujur sama dengan orang yang suka bohong, suara orang amanah sama dengan suara orang yang suka ingkar janji dan khianat.
Dalam demokrasi, musyawarah dengan metode voting itu juga digunakan dalam pelaksanaan kedaulatan atau kekuasaan legislatif membuat hukum dan perundang-undangan. Rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh pihak pemerintah atau parlemen sendiri, didiskusikan, diperdebatkan dan dimusyawarahkan di sidang parlemen. Keputusan menjadi UU diambil berdasarkan suara terbanyak. Jika mayoritas (minimal 50% + 1) setuju maka, rancangan itu ditetapkan menjadi UU, dan sebaliknya jika mayoritas tidak setuju maka tidak ditetapkan menjadi UU.
Proses yang sama juga dilakukan dalam pembahasan RAPBN dan RAPBD. Proses yang sama juga dilakukan untuk memutuskan apakah pemerintah tetap diberi kepercayaan atau tidak dan diberi mosi tidak percaya sehingga dibubarkan dan selanjutnya dipilih pemerintah yang baru, seperti dalam sistem demokrasi parlementer.
Dengan proses seperti itu, mudah dipahami jika sebuah UU, anggaran dan bertahannya pemerintah, sejatinya merupakan kompromi dari beragam pendapat, pengaruh dan kepentingan. Itulah syura dalam demokrasi.
Musyawarah Dalam Islam
Dalam Islam, syura atau musyawarah jelas disyariatkan. Allah SWT berfirman:
﴿…وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ …﴾
“…dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah…” (TQS Ali Imran [3]: 159)

Adh-Dhahak bin Muzahim berkata, “Tidaklah Allah memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah kecuali karena keutamaan yang ada di dalamnya.” (Tafsîr ath-Thabarî, iv/152). Perintah kepada Nabi saw merupakan perintah kepada kita umat beliau, terutama kepada khalifah/imam atau kepala negara dan penguasa untuk bermusyawarah dalam berbagai urusan umat.
Para ulama menjelaskan bahwa hukum musyawarah adalah sunah. Di dalamnya tersimpan banyak keutamaan. Al-Hasan berkata, “Tidaklah satu kaum bermusyawarah kecuali ditunjuki kepada perkara mereka yang paling lurus.” (Tafsîr ath-Thabari, iv/152)
Musyarawah itu disyariatkan dalam berbagai urusan. Lafazh al-amru dalam firman Allah di atas bersifat umum mencakup berbagai perkara. Namun, keputusan dalam musyawarah itu tidak semuanya diserahkan kepada pendapat mereka yang bermusyawarah.
Hak mengambil keputusan itu diberikan kepada orang yang memiliki wewenang dan yang meminta pendapat melalui syura. Firman Allah, “faidza ‘azamta –maka jika kamu sudah membulatkan tekad-“. Jadi, Rasul diperintahkan untuk bermusyawarah, dan wewenang menentukan keputusan pendapat mana yang diambil diserahkan kepada Rasul saw. Itu artinya, yang berwenang mengambil keputusan pendapat mana yang diambil adalah pihak berwenang yang meminta pendapat.
Adapun terkait keputusan pendapat mana yang diambil, Islam memberikan ketentuan.
Pertama, dalam masalah hukum, keputusan semata bersandar kepada syara’. Sebab kedaulatan adalah milik syara’. Pendapat manusia dalam masalah ini tidak ada nilainya. Allah juga berfirman:
﴿ اتَّبِعُوا مَا أُنزِلَ إِلَيْكُم مِّن رَّبِّكُمْ 
“Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu …” (TQS al-A’raf [7]: 3)

Allah juga memerintahkan untuk mengambil apa saja yang dibawa oleh Rasul dan meninggalkan apa saja yang dilarang oleh Rasul saw (QS al-Hasyr [53]: 7). Dalam hal hukum yang jelas dinyatakan nash dan yang qath’iy, maka tidak perlu musyawarah. Jadi masalah ini tidak boleh diserahkan kepada pendapat manusia. Bahkan menyerahkan pembuatan hukum kepada manusia, menurut Islam adalah haram dan merupakan suatu bentuk penyekutuan (syirik) kepada Allah (lihat QS at-Tawbah [9]: 31 dan penjelasan Rasul tentangnya misal dalam riwayat at-Tirmidzi). Ini sekaligus menunjukkan bahwa musyawarah itu hanya dilakukan dalam perkara mubah.
Kedua, dalam masalah hukum syara’ yang belum dijelaskan nash secara gamblang atau masalahzhanniyah/ikhtilafiyah, hukum masalah baru yang muncul dan memerlukan solusi hukum dan untuk itu perlu pembahasan dan penelaahan; juga dalam masalah definisi, masalah keilmuan dan pemikiran yang memerlukan pengkajian dan penelaahan; dan masalah yang termasuk dalam sabda Rasul “ar-ra’yu wa al-harbu wa al-makîdah–pendapat, strategi dan siasat perang-“ yang memerlukan keahlian; maka pendapat dalam masalah ini semua dirujuk kepada para mujtahid, para ulama, intelektual dan para ahlinya. Keputusan pendapat mengikuti pendapat yang paling kuat atau paling shawab (benar). Dalam hal ini banyak sedikitnya suara tidak ada nilainya. Seperti sikap Rasul saw yang mengikuti pendapat al-Hubab bin al-Mundzir dalam strategi penempatan pasukan pada perang Badar, atau merujuk pendapat Salman al-Farisi dalam penggalian parit pada perang Khandaq, dsb.
Ketiga, dalam masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu aktivitas dan dalam masalah ‘amaliyah (praktis) yang tidak perlu pengkajian dan penelaahan, maka suara mayoritas dalam masalah ini bersifat mengikat. Masalah inilah yang disebut masyûrah. Contohnya seperti ketika Rasul saw bermusyawarah dengan para sahabat pada perang Uhud tentang apakah berperang di dalam kota atau di luar kota, dan lalu Rasul mengikuti pendapat mayoritas yang menghendaki berperang di luar kota. Sementara dalam hal strategi perang pada perang Uhud, Rasul tidak merujuk kepada pendapat mayoritas.
Syura Islam Berlawanan Dengan Demokrasi
Tampak jelas bahwa dalam demokrasi, syura menjadi keharusan dalam semua perkara; syura dilakukan dalam penetapan hukum apapun; dan suara mayoritas bersifat mengikat dalam segala hal.
Dalam Islam, syura hukumnya sunnah; umat Islam khususnya pemimpin dan penguasanya dianjurkan untuk memperbanyak syura. Syura tidak boleh dilakukan dalam hal hukum syara’. Suara mayoritas hanya mengikat dalam masalah pelaksanaan aktivitas dan masalah praktis yang tidak perlu pengkajian. Sementara dalam masalah hukum syara’ yang zhanniyah, dan hukum masalah baru; masalah pemikiran dan definisi; dan masalah yang berkaitan dengan keahlian dan keilmuan; maka keputusannya merujuk kepada ra’yu shawab (pendapat yang benar) berdasarkan kekuatan dalil, dan pendapat yang paling kuat.
Dengan demikian tampak jelas bahwa syura dalam ajaran Islam sama sekali berbeda dengan syura dalam sistem demokrasi, bahkan bertentangan satu sama lain. Karena itu, tentu saja demokrasi tidak sejalan dengan Islam. Lantas jika demikian, apakah pantas umat Islam lebih memilih mengambil demokrasi, dan konsekuensinya tentu saja harus melanggar Islam, mengebiri Islam dan bahkan mengambil sebagian hukum Islam dan meninggalkan sebagian lainnya? Tentu saja tidak. Wallâh a’lam bi ash-shawâb.[]


Komentar Al Islam:
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Harkristuti Harkrisnowo, mengatakan, partai politik tidak melulu memilih calon anggota legislatif, terutama caleg perempuan, karena kualitas yang dimilikinya. Menurutnya, beberapa caleg perempuan tersebut unggul karena popularitas yang dimilikinya. (kompas.com, 25/3).
  1. Dalam sistem pemilu demokrasi manapun, popularitas selalu menjadi faktor penentu. Masalah kualitas apalagi keberpihakan kepada kepentingan dan nasib rakyat, tidak penting.
  2. Bagaimana mungkin sistem yang tidak peduli kualitas seperti itu bisa melahirkan kebaikan dan perubahan ke arah yang baik? Memang pemilu bukan jalan perubahan ke arah kebaikan.
  3. Segera tinggalkan demokrasi dan ambil serta terapkan syariah Islam secara total dalam naungan Khilafah, niscaya para pengurus umat adalah dari mereka yang berkualitas dan yang pasti peduli kepada kepentingan dan nasib rakyat.

sumber: hizbut-tahrir.or.id

Legislasi Demokrasi vs Islam


[Al-Islam edisi 698, 19 Jumadul Awal 1435 H - 21 Maret 2014 M]
Hiruk pikuk kampanye selama ini, khususnya seminggu terakhir, hanyalah bagian dari proses mengimplementasikan demokrasi. Dalam menyikapinya, tentu kita harus mengikuti pandangan Islam tentangnya.
Demokrasi pada dasarnya memiliki dua doktrin dasar yaitu kedaulatan milik rakyat dan kekuasaan milik rakyat. Tanpa keduanya, tidak ada yang namanya demokrasi. Doktrin kedaulatan rakyat menjadi doktrin mendasar.
Hakikat Kedaulatan
Kedaulatan pada dasarnya merupakan kekuasaan mengelola dan mengendalikan kehendak (al-mumârisu wa al-musayyiru li al-irâdah). Itu maknanya adalah menentukan sikap atas perbuatan, apakah dilakukan atau ditinggalkan, dan atas sesuatu termasuk benda apakah diambil/dipakai atau tidak.
Dalam konteks kenegaraan, artinya adalah pembuatan hukum dan perundang-undangan. Abbas al-‘Aqad dalamad-dîmuqrâthiyah fî al-Islâm menjelaskan, kedaulatan adalah sandaran hukum, yaitu sumber yang menghasilkan undang-undang, atau pemimpin yang memiliki hak ditaati dan harus beramal sesuai perintahnya.
Jadi kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang bersifat absolut, mutlak, yang memiliki hak mengeluarkan hukum atas perbuatan dan sesuatu (benda). Pemilik kedaulatan adalah pihak yang memiliki hak membuat hukum itu. Para ulama dan fuqaha telah membahasnya sejak awal Islam dengan istilah al-Hâkim. Yaitu man lahu haqqu ishdâri al-hukmi ‘alâ al-af’âli wa al-asyyâ` -pihak yang memiliki hak untuk mengeluarkan hukum atas perbuatan dan sesuatu.
Demokrasi – Kedaulatan Rakyat
Doktrin dasar demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Ide ini diawali oleh Rousseau. Ide kedaulatan rakyat itu dilembagakan dalam sistem politik Demokrasi.
Dalam sistem demokrasi, kedaulatan adalah milik rakyat. Rakyatlah yang berhak membuat hukum, aturan dan sistem untuk mereka sendiri, dan rakyat pula yang berhak mengangkat seseorang sebagai penguasa untuk mengimplementasikan hukum, aturan dan sistem itu atas mereka. Konsep ini riilnya dilaksanakan melalui konsep perwakilan, di mana rakyat memilih wakilnya untuk duduk di parlemen dan diberi kekuasaan legislatif untuk membuat UU.
Konsep kedaulatan rakyat ini senyatanya ilusif dan berbahaya bagi rakyat sendiri. Ilusif sebab rakyat beranggapan, dan dimanipulasi supaya tetap beranggapan, kedaulatan milik mereka. Faktanya kedaulatan ada di tangan para anggota parlemen. Kedaulatan rakyat disederhanakan begitu rupa menjadi sekadar kedaulatan parlemen atau kedaulatan anggota parlemen. Sebab, merekalah yang riilnya menetapkan UU dan hukum, bukan rakyat.
Bahkan anggota parlemen nyatanya tidak berdaulat, tetapi harus nurut pendapat partai. Jadilah, yang menentukan adalah elit partai. Pada akhirnya merekalah yang berdaulat, bukan anggota parlemen apalagi rakyat. Lebih dari itu, dalam demokrasi sarat modal. Para politisi dan parpol butuh dana besar untuk menjalankan proses politik. Dana itu sebagian kecil dari kantong sendiri dan sebagian besarnya dari para pemilik modal. Maka para pemilik modal itulah yang menjadi pihak paling berpengaruh dan paling berdaulat.
Karena kedaulatan milik rakyat, yakni milik manusia, maka UU dan hukum itu akan dibuat mengikuti hawa nafsu manusia. Dalam hal ini seringkali UU dan hukum yang dibuat justru buruk bagi manusia/rakyat sendiri. Allah mengingatkan:
﴿إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلَّا مَا رَحِمَ رَبِّي﴾
“Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku.”(TQS Yusuf [12]: 53)
UU/hukum itu dibuat di parlemen secara rame-rame oleh semua anggota parlemen. Mufakat bulat sangat jarang. Karena itu, keputusan ditentukan dengan suara terbanyak melalui voting. Sangat boleh jadi, suara terbanyak itu lebih menuruti hawa nafsu yang memerintahkan kepada kejahatan; atau mengantarkan pada kesesatan. Allah SWT pun mengingatkan:
﴿وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ 
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.” (TQS al-An’am [6]: 116)
Hawa nafsu dan akal manusia yang jadi rujukan UU/hukum itu berubah-ubah. Juga sangat dipengaruhi oleh kepentingan, situasi dan kondisi. Akibatnya tidak ada rujukan UU/hukum yang bersifat baku dan tetap. Jika dikatakan ada rujukan baku yaitu konstitusi, faktanya jika parlemen menghendaki konstitusi diubah maka akan berubah. Konstitusi negeri ini, meski namanya tetap, sebenarnya telah diamandemen empat kali. Bahkan saat ini juga ada suara untuk dilakukan amandemen kelima. Perubahan konstitusi itu bahkan bisa mengubah watak dan orientasi konstitusi. Setelah amandeman empat kali, konstitusi negeri ini justru menjadi makin liberal. Secara jangka panjang, kepastian hukum tidak ada. Sebab yang jadi rujukan UU/hukum sendiri tidak tetap. Apa yang dulu terlarang, saat ini dibolehkan bahkan dimandatkan. Apa yang saat ini boleh, nanti bisa terlarang; atau sebaliknya. Akibatnya, nasib umat manusia menjadi obyek pertaruhan.
Proses legislasi dalam demokrasi harus melalui proses panjang sejak rancangan hingga keputusan; dan tak jarang terkatung-katung. Contoh, UU halal. UU pornografi yang sama sekali tak cukup untuk mencegah pornografi dan pornoaksi butuh lebih dari lima tahun hingga disahkan. Akibat lamanya proses legislasi ini tentu penyelesaian problem yang perlu solusi hukum selalu telat.
Proses legislasi dalam demokrasi itu juga perlu biaya besar. Konon satu undang-undang menghabiskan miliaran rupiah. Meski mahal, UU yang dihasilkan banyak yang merugikan rakyat dan lebih menguntungkan kapitalis dan asing, seperti UU Penanaman Modal, UU Migas, UU kelistrikan, UU Minerba, UU SDA, dsb. Bahkan kadang kala pasal-pasal UU pun diperjualbelikan seperti yang konon terjadi pada pasal tembakau.
Diantara akibat paling buruk, konsep kedaulatan rakyat (kedaulatan parlemen) itu jadi pintu mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. Lihat saja, riba, khamr, daging babi, dan hal-hal haram lainnya justru dihalalkan.
Lebih dari itu, konsep kedaulatan rakyat itu jelas bertentangan dengan Islam. Jika seseorang menyerahkan hak membuat hukum, menentukan halal dan haram kepada dirinya sendiri atau manusia lain, dalam pandangan Islam sama artinya menjadikan dirinya atau manusia lain itu sebagai rabb selain Allah. Imam at-Tirmidzi, didalamSunan-nya, telah mengeluarkan hadits dari ’Adi bin Hatim ra., ia berkata: “Saya mendengar Nabi saw. membaca surat Bara’ah:
﴿اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ 
”Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah …” (TQS. at-Tawbah [9]: 31)

Beliau bersabda:
«أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ»
”Mereka memang tidak menyembah mereka (orang-orang alim dan rahib-rahib), tetapi jika mereka (orang-orang alim dan rahib-rahib) menghalalkan sesuatu untuk mereka, mereka pun menghalalkannya; jika mereka (orang-orang alim dan rahib-rahib) mengharamkan sesuatu untuk mereka, maka mereka pun mengharamkannya.”

Kedaulatan dalam Islam
Dalam Islam, kedaulatan adalah milik syara’. Imam asy-Syaukani di dalam Irsyâd al-Fuhûl menyatakan bahwa sejak dahulu tidak ada perbedaan di tengah kaum muslim bahwa kedaulatan hanya milik syara’. Allah SWT berfirman:
﴿… فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ …﴾
“Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…” (TQS. an-Nisâ [4]; 59)

Mengembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah mengembalikan kepada ketentuan al-Quran dan as-Sunnah, yakni kepada hukum-hukum syara’. Artinya syara’lah yang mengelola dan mengendalikan kehendak individu maupun umat. Jadi kedaulatan itu milik syara’.
Bahkan Allah SWT menegaskan:
﴿إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ يَقُصُّ الْحَقَّ وَهُوَ خَيْرُ الْفَاصِلِينَ﴾
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (TQS al-AN’am [6]: 57)

Al-Quran dan as-Sunnah yang menjadi rujukan hukum itu bersifat tetap. Itu memberikan kepastian hukum jangka pendek maupun panjang. Juga membuat hukum bisa dijauhkan dari pengaruh kepentingan, situasi dan kondisi.
Ekstraksi hukum dari al-Quran dan as-Sunnah dilakukan melalui ijtihad. Apa yang sudah dinyatakan di dalam nash atau yang qath’i maka tidak boleh ada ijtihad dan tidak perlu ditetapkan oleh khalifah. Kaedah ushul: lâ ijtihâda ‘inda wurûdi an-nash –tidak ada ijtihad ketika sudah dinyatakan oleh nash- atau lâ ijtihâda fi al-qath’iy –tidak ada ijtihad pada masalah qat’iy-.
Untuk masalah zhanniyah, syara’ memberikan hak kepada khalifah untuk mengadopsi suatu pendapat yang dinilai paling kuat, baik itu hasil ijtihadnya sendiri atau ijtihad mujtahid lain. Dengan begitu, proses legislasi dalam Islam itu sangat murah bahkan tanpa biaya. Prosesnya pun cepat. Setiap problem bisa dengan cepat ada solusi hukumnya.
Legislasi yang dilakukan khalifah itu bisa dianalisis oleh siapa saja yang memiliki kemampuan menelaah nash atau ijtihad. Jika ternyata dinilai menyimpang maka Mahkamah Mazhalim bisa memeriksa dan memutuskan shawab dan khatha’nya. Dengan begitu, UU/hukum yang diadopsi oleh khalifah/negara akan senantiasa tidak keluar dari petunjuk al-Quran dan as-Sunnah.

Wahai Kaum Muslim
Inilah sebagian keunggulan dan kebaikan konsep kedaulatan dalam Islam. Semua itu tidak bisa dirasakan dan menjadi rahmat untuk umat manusia, kecuali jika diterapkan secara riil di tengah kehidupan. Dan itu hanya akan terwujud melalui sistem khilafah islamiyah yang mengikuti manhaj kenabian. Segera mewujudkannya menjadi tugas dan kewajiban syar’iy kita. []

Komentar:
Volume impor pangan dalam sepuluh tahun melambung. Bahkan trennya bakal kian meroket manakala Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai berlaku 2015. Tanpa terobosan, tak hanya momentum pertumbuhan ekonomi yang gembos, tetapi kultur pertanian juga bakan tergusur (Kompas, 18/3).
  1. Bukti bahwa pemerintah abai terhadap pembangunan pertanian dan penciptaan ketahanan pangan.
  2. Tanah sangat penting bagi produksi pangan, sementara jutaan hektar tanah terlantar. Tapi, reforma agraria selain salah arah juga tidak jalan.
  3. Hanya Sistem Islam yang bisa menjamin penyediaan pangan, sebab itu telah ditetapkan sebagai kewajiban negara. Islam memberikan hukum-hukum pertanahan dan pertanian yang bisa menjamin terealisasinya hal itu. Kuncinya, terapkan syariah islamiyah secara total.

sumber: hizbut-tahrir.or.id