Selasa, 28 Februari 2012

BAGAIMANA MENYIKAPI PERBEDAAN PENDAPAT DI TENGAH MASYARAKAT



Ternyata Pagi yang fresh ini, kajian pembahasannya bukanlah melanjutkan pembahasan kitabun nikah tapi tiba-tiba saja ustadz menyampaikan tentang fiqh. Bisa jadi, karena ustadz kepikiran untuk harus segera menyampaikan maklumat ini kepada murid-muridnya yang dikelas hanya tinggal beberapa batang hidung saj, maklum karena sebagian besar murid sudah pada boyongan pindahan,,hihihi
Oke, Next. Dalam fiqh, Banyak sekali terjadi perbedaan pendapat di tengah-tengah kalangan masyarakat saat ini khususnya. Lalu bagaimana menyikapinya? Dalam kitab Syakhsiyah Jilid 1 karya SyaikhTaqiyuddin An-Nabhani rahimahullah dikatakan bahwa, jika kita menemukan ada dua pendapat yang berbeda maka yang harus dilakukan adalah :
1. Jika mengetahui dalil dari kedua pendapat itu maka lakukan pentarjihan dan ambil dalil yang rajah/paling kuat
2. Jika tidak tau dalil dari kedua pendapat tersebut maka ikutilah pendapat yang paling masyhur
3. Jika ada dalilnya, maka ikuti pendapat yang ada dalilnya tersebut meskipun sudah sejak lama dilakukan, dan sudah menjadi kebiasaan dan pemahaman umum baginya dan sekitarnya, Karena hukum asal perbuatan manusia adalah selalu terikat dengan hukum syara’ maka manusia harus selalu mencari dalil bagi setiap perbuatannya.
4. Jika tidak ada dalilnya maka tinggalkan, meskipun itu sudah menjadi pemahaman dan kebiasaan (atau bisa dikatakan pemahaman turun temurun).

Masyarakat yang tidak memiliki pengatahuan Islam (dalil) tentang suatu perkara biasanya akan mengikuti perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan lama dan perbuatan tersebut sudah menjadi pemahaman, terlebih karena perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
Contoh saja, ada sebagian masyarakat yang tidak mengenal/mengetahui tentang shalat jamak maupun qoshor. Ketika datang kepadanya dalil tentang shalat jamak, mereka tidak serta merta langsung mengambil/mengikuti dalil tersebut, alasannya adalah karena dari dulu mereka belum pernah melakukannya, dalil tersebut asing baginya sehingga mereka tidak mau mengikutinya.

Jelas ini keliru. Kita sebagai manusia (apalagi seorang muslim sejati) memiliki akal untuk berfikir dan mengkaji apapun pendapat yang datang kepada kita. Jangan serta merta langsung menolak ketika ada orang yang ingin menyebarkan kebenaran kepada anda. Belum tentu perkara yang anda tidak ketahui itu tidak berasal dari Islam, bisa jadi (sangat mungkin) karena ketidaktahuan anda saja. Oleh karena itu, buka pikiran, buka telinga, dan buka hati anda. Mari berfikir menggunakan akal dengan standar Islam. Oke!
Apalagi dalil terkait wajibnya individu muslim saat ini akan urgent Wajib berjuang untuk tegaknya Syariah dan Khilafah.

Yogyakarta, 13 februari 2012
Lida Al Husna & Ukhtyan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami