Senin, 02 Juni 2014

STRATEGI STANDARISASI PELAYANAN PADA MADRASAH DINIYAH SORE DAN TAMAN BACA MASYARAKAT

Kelompok 3

STRATEGI STANDARISASI PELAYANAN PADA MADRASAH DINIYAH SORE DAN TAMAN BACA MASYARAKAT
 Dini Dahlia (12490067)
MPI B

Berdasarkan UU Sisdiknas No 20/2003, Pasal 5 ayat 1 Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Hal ini berarti bahwa setiap lembaga pendidikan baik formal, nonformal dan informal harus bisa memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan bermutu bagi seluruh warga negara.
Pendidikan di negara ini terus berbenah, terlihat dari perbaikan demi perbaikan dari segi kurikulum pendidikan yang terus dilakukan. Selain dari segi kurikulum, banyak segi-segi lain yang harus diperhatikan agar tercapai suatu lembaga pendidikan yang bermutu dan mampu memberi pelayanan yang baik bagi masyarakat. Yaitu dengan adanya standarisasi kelayakkan suatu lembaga pendidikan dengan kriteria yang telah ditentukan. Hal ini kita kenal dengan nama akreditasi sekolah / madrasah. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Akreditasi ini memang sudah diterapkan, namun sayangnya baru sebatas pada lembaga pendidikan formal saja yaitu sekolah / madrasah, sedangkan lembaga pendidikan nonformal dan informal seperti Madrasah diniyah dan Taman baca terabaikan. Padahal peran keduanya tidak kalah penting dengan lembaga pendidikan formal. Madrasah diniyah dan Taman baca juga berperan dalam mendidik dan memajukan bangsa ini.
Melihat perhatian pemerintah yang hanya tertuju pada lembaga pendidikan formal menimbulkan kekhawatiran baru akan nasib kedepan Madrasah diniyah dan Taman baca. Apalagi sekarang ini mulai banyak bermunculan lembaga-lembaga sejenis yang bertujuan bukan untuk memberikan layanan pendidikan namun sekedar mencari keuntungan dari para santri atau pelanggannya. Mereka tidak memberikan kualitas belajar yang baik yang seharusnya diberikan. Mulai dari pengajar yang tidak berkompeten, materi yang sudah tidak relevan dengan keadaan sekarang dan sarana prasarana yang kurang memadahi. Hal seperti ini harusnya menjadi perhatian pemerintah, yang mana pemerintahlah yang bertanggung jawab terhadap terpenuhinya layanan pendidikan yang baik dan bermutu bagi masyarakatnya.
Disini kami sebagai penulis akan menggambarkan tindakan yang bisa dilakukan jika kami berperan sebagai pemerintah. Melihat permasalahan di atas kami telah mendiskusikan solusi yag mungkin bisa diterapkan. Untuk menciptakan pelayanan pendidikan yang bermutu maka perlu adanya standarisasi mutu yang jelas yang harus diterapkan agar lembaga pendidikan dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Kami gambarkan disini dalam tingkatan kabupaten, kami membagi tahapnya ke dalam tiga tahap.
Pertama, pihak pemerintah harus memberikan pemahaman kepada setiap lembaga mengenai manfaat dan pentingnya akreditasi. Hal ini dilakukan dengan melakukan sosialisasi yaitu dengan mengumpulkan setiap ketua lembaga. Dengan sosialisasi ini maka akan menyatukan pemikiran / persepsi setiap lembaga akan pentingnya akreditasi.
Tahap kedua, pemerintah menginstruksikan kepada para ketua lembaga agar berkumpul dan bermusyawarah dengan didampingi tim khusus dari pemerintah untuk membuat standar kelayakkan yang sesuai yang dapat diterima oleh setiap lembaga. Tahap ini diserahkan kepada para ketua lembaga kerena merekalah yang lebih tahu mengenai lambaga yang mereka pimpin dan standar seperti apa yang dibutuhkan. Dari musyawarah ini akan terjadi pertukaran pikiran antar ketua mengenai kelebihan dan kekurangan masing-masing lembaga dan bagaimana cara mengatasinya. Setelah tercipta standar kelayakkan yang disetujui oleh setiap lembaga maka kemudian hasilnya diserahkan kepada pemerintah untuk di sahkan.

Tahap ketiga yaitu pengesahan standar kelayakkan yang harus dimiliki oleh setiap lembaga pendidikan nonformal dan informal oleh pemerintah. Inilah tahap akhir dari usaha standarisasi kelayakkan atau akreditasi lembaga nonformal dan informal. Dengan disahkannya standar ini maka pelaksanaan dan pelayanan pendidikan di Madrasah diniyah dan Tamam baca akan menjadi lebih baik dan tentunya akan memberikan keuntungan bagi semua pihak baik lembaga, masyarakat maupun negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami