Senin, 05 November 2012

NIKAH adalah "Mitsaqan Ghaliza"

Apa itu Mitsaqan Ghaliza???

Allahu Akbar, ternyata Pernikahan termasuk Mitsaqan Ghaliza yakni Perjanjian yang kuat/kokoh
 وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat."[1] [QS An Nisa (4): 21].

Sungguh hal ini berarti bukanlah sembarang perjanjian. Ini dia alasannya kenapa perjanjiannya begitu harus kuat (agar tetap kokoh) memerlukan keseriusan yang ekstra

Makna Mitsaqan Ghaliza="perjanjian/ Ikrar yang kokoh''

Karena pernikahan adalah perkara yang suci, jangan sampai aktivitas pernikahan ini diawali dengan aktivitas dengan titik-titik noktah hitam. Hendaknya Seorang lelaki yang hendak meminang seorang perempuan adalah dengan jalan yang syar’i, bukan dengan jalan berpacaran, berzina atau bahkan menghalalkan cara.

Cara syar’i untuk menuju kepelaminan pernikahan adalah dengan beberapa tahap :

Tahap pertama : Ta’aruf atau bisa diartikan sebagai tahap perkenalan. Pada tahapan ini Lelaki (L) dan perempuan (P) saling mengenal dengan jalan ta’arufan. Jalan ini harus dengan pihak ketika biasa disebut dengan Makcomblang (MC). Apabila L sudah siap (baik siap secara ilmu, batin, mental dan financial) maka sang L memberikan kepada MC yang bisa menghubungankan dengan P secara syar’I (misalkan MC adalah sepasang suami istri, sehingga jalurnya L<->Suami<->Istri<->P sehingga istilah ta’arufan disini tidaklah sama dengan istilah pacaran. L memberikan CV berupa biodata diserahkan kepada MC, dan dilain sisi apabila ada P yang sudah siap juga (baik ilmu, batin, mental, bahkan finansial) menyadurkan pula kepada MC (istri). Atau sang MC suami ia mencarikan melalui istrinyaa, sehingga si istri mencari P yang sudah siap untuk menikah.

"Wanita dinikahi karena empat faktor, yakni karena harta kekayaannya, karena kedudukannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Hendaknya pilihlah yang beragama agar berkah kedua tanganmu."
(HR. Muslim)

Tahap ke dua : Khitbah, yakni sudah memberikan melalui perkenalan apabila sudah mantap dan menyegerakan untuk menikah. Pada proses ini sangat riskan, bukan berarti khitbah itu sudah semi memiliki (halal) sehingga sangat dianjurkan untuk menyegerakan nikah dan tidak menunda-nunda.
Tahap ke tiga :Menikah, ini pun juga harus dijalankan secara syar’i. yakni dengan memberikan ruangan tamu kepada tamu putra dan tamu putrid secara terpisah, bukan campur baur.

Lelaki yang sah menjadi seorang suami dari perempuan tadi semestinya bisa memahami bahwa tanggungjawab perempuan yang awalnya menjadi tanggungjawab kedua orangtuanya kini berpindah menjadi tanggungjawab sang Lelaki.

''Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia dari ayah dan ibunya, dosa apa saja yang telah dia lakukan, dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat. Semua yang berhubungan dengan si dia, aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung, serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku''.

Jika aku GAGAL?
''Maka aku adalah suami yang fasik, ingkar dan aku rela masuk neraka, aku rela malaikat menyiksaku hingga hancur tubuhku''
(HR. Muslim)

Subhanallah, betapa berat menjadi seorang lelaki, ia memiliki tanggungjawab yang besar.
Diriwayatkan dalam suatu hadis : “Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)”

Duhai para istri,
Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena
seolah saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg dibuat olehnya di depan Allah, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu


Semoga para muslimah yang membaca tulisan ini bisa menjadi istri sholehah yang dicemburui para bidadari Surga. Aamiin^^

Sumber dari file di lepy, dengan tambahan




[1] Al Qur’an dan Al Hadits Digital

4 komentar:

  1. maaf, yg kalimat terakhir teh hadist apa bukan ya? atau mungkin bs tampilkan rowinya... sykron

    Duhai para istri,
    Begitu beratnya pengorbanan suamimu terhadapmu, karena
    saat Ijab terucap, Arsy-Nya berguncang karena beratnya perjanjian yg dibuat olehnya di depan Allah, dengan di saksikan para malaikat dan manusia, maka andai saja kau menghisap darah dan nanah dari hidung suamimu, maka itupun belum cukup untuk menebus semua pengorbanan suami terhadapmu —

    BalasHapus
  2. ketika ada L yg datang pada MC kemudian menyatakan niatnya ingin ta'aruf kepada P, apakan P harus menerima (menjalani proses ta'aruf tsb), ataukan ada ruang bagi P untuk tidak menerimanya? karena saya pernah dengar, ketika ada orang sholih yg datang maka harus ada alasan syar'i untuk menolaknya, mohon tanggapannya :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya,
      si P bisa menentukan haknya yakni dengan menerima atau bisa dengan tidak menerimanya.
      Jika P sudah "SIAP" saya sarankan untuk menerima proses dari L yang datang melalui MC, namun jika sang P belum "SIAP", bisa memberikan ruang bagi P yang lainnya yang memang sudah SIAP.

      Begitu mbak Uta ;)

      Hapus

Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami