Sabtu, 25 Mei 2013

DEMOKRASI SISTEM KUFUR DAN RUSAK: KHILAFAH SOLUSINYA


============================================
Tak banyak disadari oleh umat Islam, bahwa demokrasi adalah sistem kufur. Ini karena demokrasi bertentangan dengan Islam. Pertentangan demokrasi dengan Islam terletak terutama karena demokrasi menempatkan kedaulatan (baca: hak membuat hukum) ada di tangan rakyat (manusia), sedangkan Islam menegaskan bahwa hak tersebut hanya milik Allah SWT. Karena itu jelas, secara i’tiqadi demokrasi bertentangan dengan Islam.

Bukan hanya kufur, demokrasi adalah sistem yang rusak dan memproduksi banyak kerusakan. Demokrasi rusak terutama karena pilar utamanya adalah kebebasan. Kebebasan inilah yang kemudian melahirkan banyak kerusakan di segala bidang; moral, pemerintahan, hukum, ekonomi,dll. Secara moral misalnya, pornografi, pornoaksi, seks bebas, pelacuran, aborsi peredaran miras dan narkoba dll adalah fenomena yang akrab di negeri-negeri sistem demokrasi dimanapun. Di bidang pemerintah, korupsi juga menonjol dalam sistem demokrasi. Di bidang hukum,keberpihakan hukum terhadap pihak yang kuat dan mendekriminasi pihak yang lemah juga menjadi hal biasa dalam sistem demokrasi. Di bidang ekonomi, kesenjangan kaya miskin juga menjadi warna tersendiri dalam sistem demokrasi. Semua itu bisa kita saksikan dan rasakan sendiri di negeri ini yang pernah di daulat menjadi “ jawara demokrasi” termasuk tentu saja di Amerika dan Eropa sebagai kampium demokrasi.

Berikut adalah data-data kerusakan yang ditimbulkan kebebasan dalam demokrasi:
1. Media
Kasus aborsi terus meningkat, dan sekitar 62 persen pelakunya adalah anak di bawah umur. Komnas Anak melansir, 97% anak Indonesia pernah nonton pornografi, 97% anak SD pernah mengakses pornografi (2009) dan 30% dari 2-2,6 juta kasus aborsi dilakukan remaja usia 15-24 tahun (2009). Berdasarkan data Depkominfo pada tahun 2007, ada 25 juta pengakses internet di Indonesia. Konsumen terbesar 90 persen adalah anak usia 8-16 tahun, 30 persen pelaku sekaligus korban pornografi adalah anak.
2. Seks Bebas
Survei Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dirilis awal Mei 2010, sebanyak 97 persen siswa sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas pernah menonton atau mengakses situs pornografi. Dampak mengakses situs porno, kata Tifatul, sebanyak 92,7 persen responden siswa menengah mengakui pernah melakukan aktivitas mengarah seksual berupa ciuman, bercumbu dan seks oral. Sebanyak 62 persen dari 4.500 responden tersebut mengaku pernah melakukan hubungan badan dan sisanya 21,2 persen yang merupakan siswi SMA pernah melakukan pengguguran kandungan.
3. Aborsi
Pada 2008, Voice of Human Rigths melansir aborsi di Indonesia menembus angka 2,5 juta kasus, 700 ribu diantaranya dilakukan oleh remaja dibawah usia 20 tahun (majalah Al-Wai’e No.112 Tahun X, 1-31 Desember 2009).
4. Pemerkosaan
Indonesian Police Watch merilis terdapat 29 kasus pemerkosaan yang terjadi di berbagai daerah di nusantara hanya selama Januari 2013. (http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/01/28/mhbpmk-kasus-pemerkosaan-bulan-ini-didominasi-korban-anakanak)
5. Korupsi
Tercatat sebanyak 1.408 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp39,3 triliun selama periode 2004-2011. (http://www.tribunnews.com/2012/12/05/indra-data-kpk-soal-kasus-korupsi-mengerikan)

Islam dengan peraturannya yang lengkap di berbagai bidang memiliki solusi atas semua permasalahan ini. Hanya saja aturan Islam/syariat Islam hanya dapat ditegakkan secara sempurna apabila ada sebuah institusi negara Islam yang disebut Khilafah. Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum muslimin seluruhnya di dunia, untuk menegakkan hukum-hukum syariah Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. (Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukm fi Al Islam, h. 34).

Kewajiban ditegakkannya khilafah adalah pasti dan tidak ada keraguan lagi seperti yang diungkap dalam kitab Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah: “Para imam [Imam Abu Hanifah, Malik, Syafii, dan Ahmad] rahimahumullah telah sepakat bahwa Imamah [Khilafah] itu fardhu…” (Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqh Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah, 5/416).

Adapun beberapa dalil yang menunjukkan tegaknya khilafah adalah:
1.“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah dan taatilah Rasul-NYa, dan Ulil Amri di antara kamu.” (QS An-Nisaa` : 59)
2.“Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.” (QS Al Maidah : 48)
3. Kaidah Syar’i: ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب “Jika suatu kewajiban yang tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya.” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan pesan-pesan Anda untuk Kami